SHNet, Jakarta-Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta agar kenaikan pajak air tanah yang mencapai ratusan persen di Kabupaten Bogor perlu dikaji secara cermat. Hal itu untuk menghindari agar tidak menimbulkan beban biaya yang terlalu berat bagi dunia usaha, khususnya sektor industri yang masih menghadapi berbagai tantangan seperti biaya energi, logistik, suku bunga yang relatif tinggi, serta perlambatan permintaan.
“Kadin memahami kebutuhan pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah dan mendorong pengelolaan sumber daya air yang lebih berkelanjutan. Namun, menaikkan pajak air tanah ratusan persen terhadap industri itu juga perlu dipertimbangkan dengan melihat kondisi ekonomi global saat ini,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Erwin Aksa baru-baru ini.
Dia mengatakan bagi industri manufaktur, makanan dan minuman, tekstil, kimia, farmasi, hotel, rumah sakit, hingga kawasan industri yang masih memanfaatkan air tanah sebagai salah satu sumber air baku, kenaikan pajak yang sangat signifikan akan langsung meningkatkan biaya produksi dan operasional. “Dan dalam kondisi tertentu, kenaikan biaya tersebut dapat mengurangi daya saing industri nasional dibandingkan negara-negara pesaing di kawasan,” katanya.
Karenanya, menurut Erwin, Kadin memandang bahwa kebijakan fiskal daerah sebaiknya tetap mempertimbangkan prinsip keberlanjutan usaha dan kepastian investasi. Apabila memang diperlukan penyesuaian tarif, dia menekankan agar idealnya dilakukan secara bertahap (phased approach), disertai masa transisi yang memadai serta dialog dengan pelaku usaha sehingga industri memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah daerah juga perlu memastikan ketersediaan alternatif sumber air yang andal melalui layanan air perpipaan atau sistem penyediaan air baku yang memadai. “Jangan sampai industri dikenakan pajak yang jauh lebih tinggi, tetapi belum tersedia pilihan sumber air lain yang dapat menggantikan penggunaan air tanah secara efektif,” ucapnya.
Dijelaskan, dari perspektif dunia usaha, tujuan konservasi air dan perlindungan lingkungan tentu harus didukung. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut perlu dirancang secara seimbang agar tetap menjaga keberlangsungan investasi, penyerapan tenaga kerja, dan daya saing industri nasional. “Karenanya, Kadin mendorong adanya evaluasi bersama antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan terkait untuk mencari formulasi yang paling tepat dan berkeadilan,” tukasnya.
Untuk pertanyaan lanjutan mengenai dampaknya, dia menyampaikan sektor yang berpotensi paling terdampak adalah industri padat air seperti makanan dan minuman, tekstil, kimia, farmasi, hotel, rumah sakit, serta kawasan industri yang kebutuhan airnya tinggi dan belum sepenuhnya terlayani jaringan air perpipaan. “Kemudian, yang perlu diperhatikan lagi adalah jika kenaikan biaya tidak dapat diserap perusahaan, sebagian beban itu berpotensi diteruskan ke harga barang dan jasa, sehingga dapat mempengaruhi daya beli masyarakat,” katanya.

