SHNet, Malang – Kapolri Jendral Listyo Sigit Purnomo menyatakan ada 11 tembakan gas air mata yg diletuskan aparat keamanan pada saat terjadi kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10) lalu.
Dalam press conference di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022) malam, Kapolri menyebutkan, ke-11 tembakan gas air mata itu, ditembakan ke tiga arah. Sebanyak tujuh tembakan mengarah ke tribun selatan Stadion Kanjuruhan, satu tembakan ke utara stadion, dan tiga tembakan ke arah lapangan.
”Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata, ke tribun selatan kurang lebih tujuh tembakan, utara satu tembakan dan ke lapangan tiga tembakan,” ungkap Listyo Sigit.
Atas pelanggaran tersebut, tim investigasi telah memeriksa 31 orang anggota Polri. Dari hasil pemeriksaan tersebut, sebanyak 20 orang diduga melakukan pelanggaran.
”Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar, terdiri dari pejabat utama Polres Malang empat personel, yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP BS, dan Iptu BS,” jelasnya.
Selain itu, ada perwira pengawas dan pengendali sebanyak dua personel, yakni AKBP AW dan AKP D. Kemudian atasan yang memerintahkan penembakan sebanyak tiga personel, yaitu AKP A, AKP S, dan Aiptu BP.
”Personel yang menembakkan gas air mata di dalam stadion 11 personel,” imbuhnya
Dengan adanya temuan tersebut, Kapolri mengatakan akan segera dilaksanakan proses lanjutan untuk pertanggungjawaban etik..
Hingga saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 48 orang saksi, meliputi 26 personel Polri, tiga orang penyelenggara pertandingan, delapan steward, enam saksi yang ada di sekitar tempat kejadian perkara, dan lima orang saksi lainnya.
“Kami terus melakukan pemeriksaan tambahan,” sambung Listyo Sigit.
Dalam peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, masing-masing Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, korban meninggal dunia dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang menderita luka berat. (Eka Susanti)

