SHNet, Malang – Polri menetapkan enam tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan, Kepanjen Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022) lalu. Penetapan tetrsebut diumumkan Kapolri Jendral Listyo Sigit Purnomo di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022) malam. Dari keenam tersangka itu, tiga orang merupakan pihak penyelenggara pertandingan dan liga sepak bola Indonesia. Sedangkan tiga lainnya merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Mapolda Jatim dan Mapolres Malang. Dua diantaranya telah memerintahkan menembakkan gas air mata.
“Ada enam tersangka. Mereka diduga melanggar pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealphaan, dan pasal 103 ayat 1 jo pasal 52 Undang-undang 11 tahun 2022 tentag keolahragaan,” terang Listyo Sigit. Keenam tersangka tersebut adalah Direktur PT LIB AHL (Akhmad Hadian Lukita), Ketua Panpel Arema FC AH (Abdul Haris), dan SS (Suko Sutrisno) selaku Security Officer Arema. Tersangka selanjutnya, Kabagops Polres Malang Kompol WSP (Wahyu Setyo Pranoto), Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP H (Hasdarman) dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA (Bambang Sidik Achmadi).
Penetapan dilakukan setelah polisi memeriksa 48 saksi, sebanyak 31 personel Polri. Kapolri kemudian mengurai kelalaian masing-masing tersangka, hingga menyebabkan tragedi yang menewaskan 131 orang itu.
Tersangka AHL dianggap bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi. Saat menentujkan lokasi Stadion Kanjuruhan sebagai lokasi derby Arema FC – Persebaya, AHL diduga tidak mengeluarkan sertifikat layak fungsi stadion tahun 2022 dan hanya mengandalkan sertifikat layak tahun 2020. “AHL bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi,’’ ungkap Listyo Sigit.
Selanjutnya, tersangka AH selaku Panpel diduga tidak membuat regulasi terkait keamanan dan keselamatan penonto sesuai tugas pokok dan fungsinya selaku panpel.
‘’Ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton, sehingga melanggar pasal 6 no, 1 regulasi keselamatan dan keamanan,’’ sambungnya,
Bahkan, lanjut Listy Sigit, Panpel diduga menyediakan dan menjual tiket sebanyak 42 ribu tiket. Melebihi dari kapasitas stadion yang berdaya tamping 38 ribu seat.
Sedangkan SS selaku Security Officer Arema diduga tidak membuat dokumentasi penilaian resiko. SS juga diduga tidak maksimal menjalankan tugasnya dalam memberdayakan steward atau petugas penjaga pintu stadion. Sehingga ditemukan fakta bahwa sejumlah steward pada pintu stadion 3, 11, 12, 13 dan 14, meninggalkan posisi tempat tugasnya sebelum semua penonton keluar.
‘’Steward harusnya standby di pintu terseut, sehingga bisa melakukan upaya membuka semaksimal mungkin. Ketika ditinggal, pintu masih terbuka separuh sehingga menyebabkan penonton berdesak-desakan,’’ papar Listyo Sigit.
WSP selaku Kabag Ops Polres Malang diduga bertanggung jawab karena tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata di dalam stadion . WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata . Sementara dua petugas polisi yakni H selaku Danki Sat Brimob Polda Jatim dan BS selaku Kasat Samapta diduga bertanggung jawab karena memerintahkan menembak gas air mata di dalam stadion.
Dinon Aktifkan
Kapolri menyatakan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah, mengingat tim investigasi masih terus bekerja.
”Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja,” ujar Kapolri
Disamping menetapkan 6 tersangka tragedy Kanjuruhan, Kapolri telah menon aktikan 10 anggota polisi yang dinilai turut bertanggung jawab atas tragedy yang mengakibatkan 131 orang meninggal dunia.
Dilangkah awal, Kapolri telah menonaktifkan dan memutasi Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2098/X/KEP./2022 tertanggal 3 Oktober 2022. Sedangkan anggota polisi lain yang dinonaktifkan buntut kerusuhan Stadion Kanjuruhan, adalah :
Komandan Batalyon AKBP Agus Waluyo. Komandan Kompi AKP Hasdadarmawan, Komandan Peleton Aiptu Solikin, Komandan Peleton Aiptu M Samsul, dan Komandan Peleton Aiptu Ari Dwinanto, serta Komandan Kompi AKP Untung Sudjadi,
Selanjutnya, Komandan Kompi AKP Danang Sasongko P, Komandan Peleton AKP Nanang Pitrianto, dan Komandan Peleton Aiptu Budi Purnanto. (Eka Susanti)
Posko Pengaduan dan Tim Pencari Fakta Independen
Meski pemeritah telah membentuk TGIPF, Aremania selaku stakeholder Arema FC telah membentuk posko dan tim pencari fakta independen. Tim ini bersekretariat di gedung KNPI Jl. Kawi Kota Malang.
“Tim gabungan Aremania baik dari individu, korwil dan komunitas telah membentuk sekretariat bersama di gedung KNPI,’’ ungkap perwakilan Aremania, Dadang Indiarto, Kamis (6/10/2022) malam.
Tim Aremania bertujuan mengusut tuntas, mengungkap kebenaran dan pemenuhan keadilan bagi korban dan keluarga dalam tragedy Kanjuruhan. Tim ini memberikan informasi satu pintu atas tragedy Kanjuruhan, Tim tersebut juga akan mengumpulkan data-data sebagai bukti saat tragedi Kanjuruhan. “Tim Aremania ini akan terus melakukan updating data terkait dengan kinerja tim pencari fakta independen yang telah dibentuk,’’ tandas Dadang. (Eka Susanti)

