24 October 2026
HomeBerita5.000 Warga Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla Kalimantan Tengah Sebagai Bencana Nasional

5.000 Warga Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla Kalimantan Tengah Sebagai Bencana Nasional

Palangka Raya– Petisi daring yang menuntut penanganan darurat terhadap krisis kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah kini telah berhasil mengumpulkan lebih dari 5.000 tanda tangan masyarakat luas (Pukul 16.39 sudah 5.081).

Masyarakat Korban Kerusakan Ekologis adalah inisiatif warga sipil yang berjuang mewakili suara para korban dampak krisis lingkungan dan iklim di Indonesia. Kelompok ini secara aktif mengadvokasi penegakan hak asasi atas lingkungan hidup yang bersih, aman, dan berkelanjutan.

Petisi bertajuk “Darurat Nafas: Tetapkan Status Sebagai Bencana Nasional dan Pastikan Tidak Berulang Lagi!” yang digagas oleh Masyarakat Korban Kerusakan Ekologis ini menjadi simbol protes dan desakan warga yang terus-menerus dipaksa menghirup udara beracun.
Kondisi udara di Kalimantan Tengah sudah selama dua bulan ini berada pada tingkat yang membahayakan nyawa, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.
Kebakaran masih terus memproduksi asap pekat beracun yang mengelilingi ruang hidup seluruh warga Kalimantan Tengah. Ini memicu lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan penyakit paru dan kardiovaskular kronis, yang bisa mengurangi angka harapan hidup masyarakat.

Masyarakat Korban Kerusakan Ekologis menegaskan bahwa tragedi ini bukanlah “bencana alam” semata, melainkan bencana ekologis struktural yang terus berulang. Krisis ini dipicu oleh eksploitasi yang merusak daya simpan air lahan gambut, lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi perkebunan nakal pembakar lahan, serta minimnya fasilitas kesehatan yang memadai bagi para korban.

Melalui petisi yang ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Kehutanan RI, Kapolri, dan Gubernur Kalimantan Tengah, masyarakat menyuarakan empat tuntutan utama.

Pertama, segera tetapkan status darurat nasional dan kerahkan seluruh sumber daya di dalam negeri dan luar negeri untuk memadamkan api di titik-titik krisis, khususnya di lahan gambut yang secara karakteristik sulit dipadamkan jika sudah terbakar.

Kedua, lakukan penyelidikan menyeluruh, cabut izin usaha, dan pidanakan secara perdata maupun pidana korporasi perkebunan yang terbukti membiarkan atau secara sengaja melakukan pembakaran di area konsesi mereka.

Ketiga, sediakan posko darurat oksigen, layanan pengobatan gratis bagi penderita ISPA, serta safe house (rumah aman) dengan air purifier bagi warga rentan di setiap kelurahan terdampak. Pemerintah juga dituntut untuk memberikan jaminan layanan kesehatan gratis yang bersifat jangka panjang bagi seluruh warga terdampak, mengingat dampak kesehatan dari paparan asap beracun ini bersifat laten dan akan berlangsung lama, khususnya terkait risiko penyakit paru dan kardiovaskular di masa depan.

Keempat, kembalikan fungsi hidrologis alami lahan gambut agar tetap basah pada musim kemarau mendatang, sekaligus memperkuat satuan tugas pencegahan karhutla dari tingkat desa sepanjang tahun.

“Kami menolak untuk terus bernafas dalam racun. Udara bersih adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Rakyat sudah lelah dengan janji-janji kosong; jangan biarkan masa depan Kalimantan Tengah tenggelam dalam asap beracun,” tegas perwakilan inisiator petisi dalam keterangan tertulisnya.

Masyarakat luas masih terus diundang untuk menyuarakan dukungan mereka agar pemerintah segera mengambil tindakan tegas. Petisi tersebut dapat diakses, dibaca, dan ditandatangani melalui tautan resmi: https://www.change.org/p/choking-on-haze-declare-a-national-disaster-and-stop-the-fires-for-good.(pr)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU