SHNet, Jakarta – Dewan Kehormatan Etik Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menjatuhkan sanksi skorsing tiga bulan terhadap advokat Ojahan Erikson Pakpahan, S.H., setelah dinyatakan melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) dan Undang-Undang Advokat.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat (23/10/2026). Perkara ini bermula dari pengaduan Pendeta J terkait surat LSM GRACIA kepada pimpinan Sinode GKPI yang meminta pemecatan tidak hormat terhadap dirinya.
Majelis menilai Ojahan tidak mampu membedakan perannya sebagai pengurus LSM GRACIA dan sebagai advokat. Majelis juga menyoroti tidak adanya upaya komunikasi dengan pengadu maupun langkah untuk mencegah pengiriman surat tersebut.
Atas pertimbangan itu, Ojahan dinyatakan melanggar Pasal 3 huruf f dan Pasal 6 huruf f KEAI juncto Pasal 4 ayat (2) butir 5 UU Advokat, terkait kewajiban menjaga perilaku, kehormatan, dan martabat profesi.
Dalam amar putusannya, Majelis menerima sebagian pengaduan Pendeta J, menjatuhkan skorsing selama tiga bulan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5 juta. Sanksi berlaku setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Selama masa skorsing, Ojahan dilarang menjalankan fungsi advokat di dalam maupun di luar pengadilan.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Pendeta J, Friska Gultom, S.H., menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding ke Dewan Kehormatan Pusat PERADI.
“Kami menyayangkan vonis tersebut mengingat proses sidang etiknya Ojahan sendiri saja sudah memakan waktu lebih dari tiga bulan baru diputus. Jadi, ini banyak aspek yang harus dipertimbangkan,” ujar Friska.
Terkait kemungkinan menempuh jalur pidana atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang disebut melibatkan Ojahan Pakpahan dan Hisar Sihotang dari LSM GRACIA, Friska belum menyampaikan keputusan resmi mengenai langkah selanjutnya.
Putusan ini menjadi perkembangan penting dalam perkara etik tersebut. Sementara itu, sikap akhir pihak pengadu terkait upaya banding masih dinantikan. (Stevani Elisabeth)

