22 October 2026
HomeBeritaHukumEks Napi KDRT Alpriado Osmond Laporkan Pemuka Agama ke Polda Metro Jaya

Eks Napi KDRT Alpriado Osmond Laporkan Pemuka Agama ke Polda Metro Jaya

SHNet, Jakarta – Konflik pasca perceraian Alpriado Osmond dan mantan istrinya berinisial C kembali bergulir ke ranah hukum. Kali ini, Pendeta J, adik ipar C, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan perampasan kemerdekaan anak dan perempuan serta menyembunyikan anak.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/486/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kuasa hukum Pendeta J, Friska Gultom, S.H., dari Law Firm Friska Gultom & Partners, menilai laporan itu tidak berdasar dan menduga adanya upaya kriminalisasi terhadap kliennya.

Menurut Friska, Pendeta J hanya mendampingi C menjemput anak kandungnya sepulang sekolah. Pendampingan itu dilakukan karena C sebelumnya mengaku mengalami intimidasi dari asisten rumah tangga Alpriado saat hendak mengambil barang-barang pribadinya.

“Bagaimana mungkin seorang ibu kandung dituduh merampas kemerdekaan atau menyembunyikan anaknya sendiri?” ujar Friska kepada awak media.

Friska menyebut, Alpriado dan C telah resmi bercerai untuk kedua kalinya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 26/Pdt.G/2026/PN Tng, tertanggal 1 Oktober 2026. Menurutnya, putusan tersebut memberikan hak asuh anak kepada C.

Penyidik PPA Dilaporkan ke Irwasda

Friska juga mengungkapkan bahwa Alpriado pernah melaporkan penyidik Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya ke Irwasda Polda Metro Jaya. Laporan itu, menurut Friska, berkaitan dengan penerimaan permohonan penundaan pemeriksaan yang diajukan Pendeta J atas alasan yang dinilai sah dan patut.

Ia turut menyinggung perkara serupa pada 2023, ketika C dilaporkan atas dugaan penculikan anak. Menurut Friska, perkara tersebut dihentikan karena dinilai bukan merupakan tindak pidana.

Selain persoalan laporan polisi, Friska menyebut Pendeta J bersama istri dan anaknya pernah mengalami dugaan pengadangan serta intimidasi pada 13 Desember 2025, ketika hendak berangkat ke gereja untuk melayani kebaktian Natal.

Peristiwa tersebut, menurut Friska, sedang dalam tahap penyelidikan di Polsek Tanjung Priok.

Friska juga menyinggung dugaan pemberian keterangan palsu oleh asisten rumah tangga Alpriado, Yuni Asih, dalam perkara yang melibatkan C. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.

Ia menyatakan Alpriado sebelumnya pernah dijatuhi pidana dalam perkara KDRT terhadap C oleh Pengadilan Negeri Tangerang, berupa pidana penjara tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, Friska meminta Kapolri dan Kapolda Metro Jaya memberikan perhatian terhadap laporan yang diajukan kliennya di Polsek Tanjung Priok. Ia berharap perkara yang disebutnya telah hampir setahun bergulir itu segera memperoleh kepastian hukum.

Friska juga meminta Polda Metro Jaya menangani seluruh laporan secara profesional, objektif, dan transparan, agar proses hukum tidak menjadi sumber tekanan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam konflik keluarga tersebut.

Hingga berita ini disusun, keterangan yang disajikan dalam pemberitaan ini bersumber dari pihak kuasa hukum Pendeta J. Klarifikasi dari Alpriado Osmond maupun pihak kepolisian terkait laporan dan tuduhan tersebut masih diperlukan untuk memperoleh gambaran perkara secara berimbang. (Stevani Elisabeth)

 

 

 

 

 

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU