22 October 2026
HomeBeritaSetelah Banyuwangi dan Pasuruan, Giliran Yogya Turunkan Pajak Air Tanah Demi Jaga...

Setelah Banyuwangi dan Pasuruan, Giliran Yogya Turunkan Pajak Air Tanah Demi Jaga Stabilitas Ekonomi Daerahnya

SHNet, Jakarta-Pemerintah daerah (pemda) memiliki ruang untuk menyesuaikan tarif Pajak Air Tanah (PAT) dengan mempertimbangkan kemampuan dunia usaha dan keberlanjutan investasi. Sejumlah daerah telah mengambil inisiatif untuk menjaga stabilitas ekonomi tanpa mengorbankan daya saing dan pembangunan daerah.

Kebijakan ini menjadi respons atas perubahan penghitungan Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) melalui Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2025. Perubahan tersebut berpotensi meningkatkan beban PAT, terutama bagi wajib pajak berskala besar.

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menjelaskan bahwa kenaikan NPA berpotensi meningkatkan tagihan PAT para pelaku usaha. Penurunan tarif ini diharapkan dapat membantu menahan kenaikan beban pajak yang harus ditanggung pelaku usaha ketika nilai perolehan air meningkat.

“Tarif barunya sudah berlaku sejak Perda Nomor 2 Tahun 2026 diundangkan. Jadi, tagihan PAT per bulan ini seharusnya sudah turun,” kata Kepala Bidang Pembukuan, Penagihan, dan Pengembangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Putut Purwandono.

Sejauh ini, pemkot Yogyakarta mencatat penerimaan PAT sudah melampaui target. Pada 2025, penerimaan mencapai Rp 5,94 miliar atau 132,16 persen dari target. Sementara hingga 16 Oktober 2026, realisasi penerimaan tercatat Rp 8,60 miliar atau 107,37 persen dari target Rp 8,01 miliar.

Dukungan serupa juga dilakukan pemerintah kabupaten (pemkab) Banyuwangi yang menurunkan tarif PAT dari 20 persen menjadi 10 persen. Hal ini diatur dalam Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penurunan dilakukan sebagai respon atas keluhan industri serta guna menjaga keberlangsungan dunia usaha dan investasi. Ketua Gabungan Komisi II dan III Pembahasan Perubahan Perda pajak retribusi daerah DPRD Banyuwangi, Muhammad Ali Mahrus menjelaskan bahwa tujuan utama perubahan Perda ini untuk meningkatkan PAD melalui optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi.

“Perubahan Perda PDRD ini akan menghasilkan peningkatan penerimaan PAD melalui penyesuaian tarif pada beberapa objek pajak daerah maupun retribusi daerah,” katanya.

Sementara itu, pemkab Pasuruan menyetujui pemberian insentif insentif fiskal PAT sebesar 30 hingga 75 persen dari angka kenaikan pajak. Besaran insentif diberikan bergantung pada tanggung jawab sosial perusahaan, program lingkungan hidup, serta konservasi alamnya. 

Langkah ini dilakukan juga untuk menjaga iklim investasi dan industri di daerah. Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Pengendalian Pendapatan Daerah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pasuruan, Tomy Hartono mengatakan, insentif 30 persen dari angka kenaikan PAT diberikan secara merata kepada setiap pelaku usaha.

“Setelah itu diberlakukan, para pengusaha itu bisa langsung mengajukan permohonan untuk meminta tambahan stimulus hingga maksimum 75 persen,” lanjutnya.

Pendekatan tersebut relevan bagi daerah yang ingin menjaga penerimaan pajak sekaligus mempertahankan kegiatan usaha, tenaga kerja, dan daya tarik investasi. Kebijakan pajak perlu memperhitungkan kemampuan wajib pajak serta dampaknya terhadap struktur biaya industri, tanpa mengabaikan kebutuhan daerah.

Sejalan dengan hal tersebut, pemkab Bogor membuka peluang berdiskusi dengan pelaku usaha terkait besaran insentif PAT. Meski demikian, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor belum mendapat undangan resmi dari pemkab Bogor meskipun sudah dua kali menyurati pemerintah setempat untuk meminta keringanan, penyesuaian tarif, maupun pemberian stimulus secara bertahap.

Surat terakhir disampaikan pada 17 April 2026. Namun, APINDO Kabupaten Bogor menyatakan belum menerima respons maupun tindak lanjut atas permohonan tersebut.

Kepastian tindak lanjut menjadi penting bagi pelaku usaha untuk menyusun perencanaan operasional dan keuangan perusahaan. Tanpa kejelasan mengenai penerapan kebijakan maupun skema keringanan, perusahaan berpotensi menghadapi kesulitan dalam memperhitungkan beban biaya pada periode berikutnya.

Guru Besar Bidang Ekonomi dan Manajemen Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor, Prof Renea Shinta Aminda menilai kenaikan PAT berisiko menekan industri. Dia berpendapat, kebijakan tersebut tidak memberikan ruang penyesuaian yang memadai bagi dunia usaha. 

Profesor di bidang ekonomi keuangan, perbankan, serta sains manajemen ini mengatakan, pemkab Bogor justru akan kehilangan sumber pajak yang jauh lebih besar, mulai dari PPh, PBB, retribusi, hingga serapan tenaga kerja jika kenaikan tersebut memicu penutupan atau relokasi pabrik.

“Dalam jangka menengah dan panjang, kebijakan ini malah bisa menjadi bumerang bagi keuangan daerah,” kata Prof Renea.

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU