Jakarta-Kepala Balai Besar POM (BBPOM) Surabaya, Sapari, merpertanyakan mangkraknya pengungkapan kasus pelaku kejahatan tindak pidana Obat dan Makanan tanpa ijin edar (TIE) dan ilegal yang dilakukan oleh PT Natural Spirit (D’Natural) yang beralamat di Jl. Dr Soetomo No. 75 Surabaya. Kasus ini berhasil diungkap Sapari beserta Penyidik PNS BBPOM di Surabaya yang didampingi atau didukung Korwas PPNS Polda Jatim pada 13 Maret 2018 lalu.
“Saya mempertanyakan ada apa sebenarnya di balik kasus ini sehingga menjadi tidak ada tindak lanjutnya lagi. Padahal kasus ini sudah berjalan selama 52 bulan sejak diungkap pada 13 Maret 2018 lalu dengan tersangka (TSK) Shirley Boedihartono (SB), Pemilik PT Natural Spirit (D’Natural),” ujar Sapari.
Karenanya, Sapari dengan tegas meminta agar Kepala BPOM Penny K Lukito segera menyelesaikan kasus tindak pidana Obat dan Makanan tanpa ijin edar (TIE) dan Iegal yang dilakukan PT Natural Spirit (D’Natural) ini. Menurutnya, SPDP-nya (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah dikirim ke Kejati Jatim pada 19 Maret 2018 melalui Korwas PPNS Polda Jatim dengan TSK Sherley Boedihartono, yang hingga kini mangkrak. “Kasus yang sudah hampir 4 tahun 4 bulan ini, ‘konon katanya’ akan di SP-3 kan,” tutur Sapari.
Dia juga mengutarakan bahwa pada 16 Mei 2018, tersangka D’Natural (SB) pernah mendatanginya bersama dengan Dodi Widodo, teman dekat Firdaus Ali (suami Kepala BPOM Penny K Lukito) di Surabaya. Saat itu, dia didampingi PPNS BBPOM di Surabaya Dra. Retno Kurpaningsih, Apt, dan Drs. Mustajab, Apt (Alm). “Tapi, saya bilang ke mereka akan tetap melanjutkan kasus ini,” tukas Sapari.
Menurutnya, dari informasi yang dihimpun selama investigasi di Surabaya, Jawa Timur, ada hal yang perlu dipertanyakan pada Kepala BBPOM di Surabaya yang menjabat pada sekitar tahun 2014 (IGNBKD, S.Si., Apt, MPPM). Yang mengejutkan, kata Sapari, diperoleh informasi bahwa sekitar bulan Juli 2014 itu, Penyidik PNS BBPOM Surabaya pernah juga melakukan pemeriksaan terhadap D’Natural dengan hasil temuan juga terkait peredaran Obat dan Makanan tanpa ijin edar (TIE). “Tapi, kemudian pihak D’Natural hanya membuat surat pernyataan tidak akan melakukan pelanggaran lagi. Dokumen itu tentunya ada di BBPOM di Surabaya. Ini sangat mengherankan,” ucapnya.
Padahal, menurut Sapari, atas pelanggaran tindak pidana Obat dan Makanan tanpa ijin edar (TIE) yang dilakukan D’Natural itu bisa disangkakan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidananya 15 tahun atau denda sebesar Rp 1,5 miliar, dan juga disangkakan UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. “Nah, ini harus menjadi perhatian kita semua apa yang terjadi di Institusi BPOM saat ini,” tukasnya.
Dia mengatakan apa yang dilakukan D’Natural ini merupakan pelanggaran yang kedua tindak pidana Obat dan Makanan tanpa ijin edar (TIE) dan ilegal, sehingga dan ditindaklanjuti dengan pro justicia. Namun, lanjutnya, dalam perjalanan penanganan proses pro justicia, informasi yang diperoleh dalam investigasi oleh tim selama di Surabaya, Jawa Timur, bahwa ada kiriman WhatsApp (WA) sekitar pertengahan bulan Mei 2018 dari Kepala BBPOM di Jakarta Sukriadi Darma, S.Si, Apt, yang sekarang menjabat sebagai Ka BBPOM di Bandung, yang mengatakan diperintah oleh Firdaus Ali, yang saat itu membawa-bawa relawan istana RI-1.
“Tim investigasi juga menghimpun informasi yang tidak kalah menarik untuk menjadi perhatian publik, bahwa dalam sejarah BPOM mencatat rekor dalam seminggu yaitu tanggal 2 Juli 2018, Deputi Penindakan BPOM Hendri Siswadi dan Direktur Penyidikan BPOM Teguh datang ke BBPOM di Surabaya, hanya bertujuan agar kasus D’Natural ditahan dulu alias tidak dilanjutkan,” ungka Sapari.
Kemudian, lanjutnya, tanggal 5 Juli 2018, Direktur Penyidikan Teguh datang lagi sendirian dengan tujuan yang masih sama. Namun, kata Sapari, Teguh menyampaikan kepada PPNS BBPOM di Surabaya, bahwa berkas BAP kasus D’Natural sudah bagus dan terpenuhi unsur-unsur yuridis formalnya dan bila dikirim ke Kejati Jatim bisa cepat P-21. “Tapi, saya dilema pak Sapari, apa ya maunya petinggi-petinggi BPOM,” kata Sapari mengutip apa yang disampaikan Teguh saat itu.
Atas perintah Sapari selaku Kepala BBPOM di Surabaya waktu itu, kasus ini pun tetap dilanjutkan hingga selesai pemberkasan oleh tim Penyidik PNS BBPOM di Surabaya sekitar bulan Agustus 2018. Waktu bergulir, akhirnya pemberkasan BAP bisa dirampungkan oleh tim PPNS BBPOM di Surabaya, dan perintah Sapari selaku Kepala BBPOM di Surabaya waktu itu, berkas dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Korwas PPNS Polda Jatim sekitar tanggal 20 Agustus 2018. Pada 28 Agustus 2018, berdasarkan informasi yang diterima tim investigasi di lapangan, berkas BAP kasus D’Natural diterima oleh Kejati Jatim.
Dari hasil investigasi/penelusur tim di lapangan yang komprehensif diperoleh informasi yang sangat penting, yaitu tanggal 6 September 2018, Sapari yang didampingi PPNS BBPOM di Surabaya telah berkoordinasi menghadap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta, S.H. “Namun, kita sangat terkejut saat ada informasi dari Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Asbidtipidim) “TA”, bahwa telah datang Direktur Penyidikan BPOM bapak Teguh, S.H., M.H yang menemui Wakil Kepala Kejaksaan Jawa Timur, untuk menyampaikan permintaan agar perkara/kasus D’Natural tidak diterbitkan P-21,” tutur Sapari.
Sejak saat itu hingga kini, sampai Sapari akhirnya dicopot dari jabatan Kepala Balai Besar POM di Surabaya tanggal 19 September 2018, kasus yang sudah bergulir lebih kurang 4 tahun 4 bulan atau sudah 52 bulan di bulan Juli 2022 ini, belum terlihat kemajuan berarti. Bahkan, kata Sapari, terakhir tim PPNS BBPOM di Surabaya bersama Sapari ketika menghadap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Bapak Sunarta, S.H tanggal 6 September 2018 waktu itu, posisi status perkara/kasus D’Natural masih berkutat P-19. Artinya, berkas dikembalikan ke PPNS BBPOM di Surabaya dengan petunjuk dari JPU Kejati Jatim.
“Namun yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana tindaklanjut dari PPNS BBPOM di Surabaya di bawah kepimpinan Drs. IMB Gerametta, Apt pengganti saya, kemudian Dra. Rustyawati, Apt., M.Kes. Epid yang sedang menjabat saat ini, dengan tindaklanjut penyelesaian kasus D’Natural. Ada isu bahwa kasus D’Natural akan di-SP-3-kan oleh pejabat BPOM,” ujar Sapari. (cls)

