SHNet, Jakarta – Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso mendukung tindakan Polisi terkait penangkapan terhadap petinggi Khalifatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja di Lampung.
Menurutnya, Khalifatul Muslimin ini sudah sangat meresahkan masyarakat.
” Penangkapan terhadap Abdul Qadir sudah benar ini dan IPW sendiri mendukung penangkapan ini. Dimana Khalifatul Muslimin ini, sudah sangat meresahkan masyarakat, ” ujar Sugeng melalui pesan singkatnya, Selasa (7/6/2022).
Ditambahkannya lagi, penyidik melakukan penangkapan berdasarkan kewenangan perundang-undangan yaitu KUHAP.
“ Kalau penyidik telah melakukan penangkapan berarti mendapatkan bukti yang cukup terhadap dugaan pidana dari tersangka dan posisinya dapat ditetapkan sebagai tersangka karena ada barang bukti,” kata Sugeng lagi.
Menurutnya, jika tuduhannya terkait makar dan terorisme maka penyidikan melakukan prosesnya sangat panjang dan mendapatkan berbagai informasi dari perkara lain dan mendalami jaringan-jaringan terorisme.
“Artinya ini penyidik harus kita duga kuat kalau punya bukti, lalu bagaimana menguji tindakan tersebut maka si tersangka dapat melakukan praperadilan kalau memang tidak setuju,” ucap dia.
Dikatakannya, kalau jaringan terorisme berdasarkan kinerja itu tidak serta-merta tapi memamg prosesnya sangat panjang baik dari densus bahkan dari kepolisian.
“Kalau hak berorganisasi memang tidak dapat dibatasi, kalau organisasi tidak melanggar hukum ya tidak ditangkap, kalau organisasi punya cukup bukti dari tindakan dan jaringan terorisme ya bisa ditangkap dimana terorisme terkait dengan tindakan menyebar rasa takut di masyarakat. Lalu data-data dan jaringan ini ada dan keterlibatan yang di duga ada, ” papar Sugeng lagi. (maya han)

