Jakarta-Mantan Kepala Balai Besar POM Surabaya, Sapari, mengungkap adanya penggunaan format nama yang berbeda dari Kepala BPOM yang dipakai dalam penandatanganan dokumen-dokumen/surat-surat resmi yang secara administratif dapat berdampak hukum. Menurutnya, tim penelusuran mendapatkan informasi bahwa hampir semua pegawai BPOM di seluruh Indonesia tidak ada yang berani mempermasalahkan pemakaian format nama tersebut.
Pria yang pernah bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) selama 9 tahun ini mengatakan format nama yang berbeda itu adalah Dr. Ir. Penny Kusumastuti Lukito. MCP dan Dr. Ir. RR. Peni Kusumastuti Lukito, MCP. “Pemakaian nama yang berbeda untuk orang yang sama ini telah berdampak cacat hukum,” ujarnya.
Tim investigasi/penelusuran memperoleh informasi bahwa ketika Sapari menerima 3 SK Kepala BPOM, yaitu SK Kepala BPOM Nomor : HK.04.01.1.242.05.17.1673 tertanggal 2 Mei 2017, yaitu SK pelantikan sebagai Kepala BBPOM di Banjarmasin, SK Kepala BPOM Nomor: HK.04.01.1.242.02.18.0839 tertanggal 14 Februari 2018, yaitu SK mutasi sebagai Kepala BBPOM di Surabaya, dan SK Kepala BPOM Nomor: KP.05.02.1.242.09.18.4592 tertanggal 19 September 2018, yaitu SK pemberhentian dari jabatan Kepala BBPOM di Surabaya, terdapat format nama penandatangan yang sama, yaitu Dr. Ir. Penny K Lukito, MCP. Sedangkan satu SK Pensiun Nomor : 00032/15014/AZ/03/19 yang diterima Sapari tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian Dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun dengan Pensiun TMT tanggal 1 Oktober 2018, yang ditetapkan oleh Kepala BPOM tanggal 26 Maret 2019 di Jakarta, format nama yang dipakai penandatangan adalah Dr. Ir. RR. Peni Kusumastuti Lukito, MCP.
Sapari mempertanyakan terkait pemakaian format nama yang berbeda untuk orang yang sama yang dipakai pada penandatanganan surat-surat atau dokumen resmi. “Apakah ini sudah sesuai dengan akte kelahiran dan terkonfirmasi atau terakreditasi di dukcapil akan kebenaran nama dari Kepala BPOM ketika menjadi CPNS?” ujarnya.
Dia melihat kondisi ini telah merugikan kepentingan banyak pihak, baik pribadi maupun kedinasan yang terkait tata administrasi di Badan POM, sebagaimana SK yang diterimanya, yaitu SK Ka BPOM Nomor : HK.04.01.1.242.05.17.1673 tanggal 2 Mei 2017, SK Ka BPOM Nomor: HK.04.01.1.242.02.18.0839 tertanggal 14 Februari 2018, SK Ka BPOM Nomor: KP.05.02.1.242.09.18.4592 tertanggal 19 September 2018, ditandatangani dengan format nama Dr. Ir. Penny K Lukito, MCP (Penny, dengan double huruf “n” dan memakai huruf “y”), dan pada SK Pensiun Nomor : 00032/15014/AZ/03/19 tertanggal 26 Maret 2019, yang ditandatangani di Jakarta dengan format nama Dr. Ir. RR. Peni Kusumastuti Lukito, MCP. (Peni, tidak double huruf “n” dan tidak memakai huruf “y”).

Kata Sapari, menurut tim investigasi di lapangan, ternyata terlihat jelas adanya format nama yang berbeda untuk orang yang sama yang dipakai pada penandatanganan surat-surat atau dokumen resmi, termasuk SK pelantikannya sebagai Kepala BBPOM di Banjarmasin, SK mutasi sebagai Kepala BBPOM di Surabaya dan SK pemberhentian dari jabatan Kepala BBPOM di Surabaya, yang ditandatangani dengan format nama Dr. Ir. Penny K Lukito, MCP (Penny, dengan double huruf “n” dan memakai huruf “y”), dan pada SK Pensiun Sapari Nomor : 00032/15014/AZ/03/19 tertanggal 26 Maret 2019, yang ditandatangani di Jakarta dengan format nama Dr. Ir. RR. Peni Kusumastuti Lukito, MCP. (Peni, tidak double huruf “n” dan tidak memakai huruf “y”). “Ini jelas merugikan saya dan berdampak cacat hukum dan bisa saya laporkan pada pihak berwajib,” ucapnya. (cls)

