SHNet, Jakarta-Peraturan Perijinan Air Tanah masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja perbaikan danĀ Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) perizinan berusaha berbasis resiko. Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yaitu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal tentang penyelenggaraan perizinan berusaha dan persetujuan penggunaan sumber daya air oleh pemerintah pusat.
Kasubid Pendayagunaan Air Tanah Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Badan Geologi Kementerian ESDM, Budi Joko Purnomo, mengatakan SKB perijinan berusahan dan persetujuan sumber daya air yang dikeluarkan pemerintah tertanggal 9 September 2022 hanya menegaskan soal pembagian tugas saja, di mana untuk air tanah itu akan dikelola di sektor ESDM dan air permukaan di sektor PUPR. Untuk perijinan air tanahnya, menurutnya, pembahasannya masih menunggu turunan UU Ciptaker dan NSPK untuk perijinan air tanahnya. āItu semua masih dalam proses,ā katanya.
Budi menyebutkan bahwa pembahasan soal perijinan air tanah ini sama sekali belum pernah dibahas karena pemerintah belum memasukkannya dalam PP 5 tahun 2021 tentang Penyelenggraan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko yang dikeluarkan pemerintah pada 2 Februari 2021 lalu. āBelum dimasukkan perihal perijinan pengusahaan air tanah.Ā Jadi, mungkin aka nada perbaikan-perbaikan di PP tersebut untuk memasukkan terkait perijinan air tanah ini di dalamnya. Nanti akan disesuaikan setelah UU Ciptakernya diperbaiki sesuai permintaan MK,ā tuturnya.
Hingga saat ini, Budi menegaskan bahwa peraturan perijinan terkait air tanah ini masih mengikuti peraturan yang lama.
Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi menyampaikan pihaknya tengah menyiapkan perbaikan Undang-undang Cipta Kerja sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).Ā Perbaikan UU Cipta Kerja terutama menyangkut metode omnibus hingga kesalahan rujukan dan kesalahan penulisan.Ā “Terutama menyangkut metode omnibus sebagai cara dan metode yang pasti, baku, dan standar serta sistematika pembentukan UU, kemudian terdapatnya kesalahan rujukan/kutipan dan tipo (teknis penulisan), dan berkaitan ruang partisipasi kepada masyarakat secara maksimal (meaningful participation),” kata Elen.
Pihaknya juga tengah menyiapkan Naskah Akademis dan naskah RUU yang tengah dibahas dengan Tim Ahli atau Akademisi dalam rangka penyusunan perbaikan UU Cipta Kerja.Ā Dia menuturkan, perbaikan UU Cipta Kerja sepenuhnya mengacu kepada UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.Ā Adapun, aturan tersebut mengatur mengenai metode omnibus dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna, pembentukan perundang-undangan secara elektronik, perbaikan kesalahan teknis penulisan, hingga kemudahan akses bagi penyandang disabilitas.Ā Sementara pengajuan DPR, kata dia, akan dilakukan setelah siapnya NA dan naskah RUU sesuai dengan tahapan dan prosedur yang diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.Ā Kemudian, mengenai target penyelesaian pihaknya tetap mengikuti waktu yang telah diputuskan MK yaitu paling lama 2 tahun sejak putusan MK yang dibacakan pada 25 November 2021 lalu. Kendati demikian, penyelesaian bisa dilakukan lebih cepat sesuai dengan kondisi saat ini.
“Dengan memperhatikan situasi dan perkembangan global adanya krisis multidimensial 5C (covid, climate change, commodity price instability, conflict, cost of living) penyelesaiannya dapat lebih awal dari waktu yang ditentukan,” ujarnya. (cls)

