SHNet, Jakarta-Ahli Epidemiologi dan juga Ketua Umum Terpilih Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Dr. Hermawan Saputra, SKM.,MARS.,CICS, mengatakan air minum yang sudah diproduksi secara massal dan sudah melewati industrialisasi seperti air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang sudah dijamin kebersihan dan kualitas gizinya dengan baik. Karenanya, air ini menjadi paling utama dan dibutuhkan oleh manusia kapanpun dan dimanapun.
“Minuman, terutama yang berkaitan dengan air mineral atau air putih istilah kita, apa pun yang dikemas atau alat pengemasannya, substansinya tetap dibutuhkan. Maka, ketika dia dibutuhkan, kualitas keamanan dan jaminan kesehatan atas konsumsi ini semuanya niscaya dan wajib diambil perannya oleh produsen atau industri di bawah pengawasan yang regulatif atau sangat ketat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM kalau dalam hal kelembagaannya,” ujarnya dalam sebuah webinar baru-baru ini.
Menurutnya, AMDK itu berbeda dengan rokok dan obat-obatan. Rokok, kata Hermawan, bukan menjadi bahan pokok atau bagian dari kebutuhan pangan utama manusia. Sementara, bahan farmasi atau produk obat-obatan pasti ada ingredients, juga kontraindikasi atau indikasinya. “Nah, kedua produk ini berkaitan dengan peruntukan yang spesifik dan juga konsumsi yang spesifik. Jadi, untuk model-model produk seperti ini, yang namanya labelisasi itu menjadi suatu keharusan karena memang evidence based-nya mengganggu aspek kesehatan. Sehingga opsional walaupun ini diedarkan, tetapi memang ini menjadi sebuah hal yang di-warning apabila mengkonsumsinya secara tidak bijaksana,” ungkapnya.
Dia mengutarakan masalah polemik BPA ini sebenarnya ingin bicara pendudukannya dari perjuangan kesehatan masyarakat, community development, dan upaya-upaya untuk mengedepankan research based, sehingga muncul yang disebut dengan affirmative policy based of evidence of public health. “Tapi, semua kebijakan yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat itu kan harus base on evidence atau evidence based public health. Selama tidak ada evidence dan bukti, jangan sampai kita memunculkan suatu kebijakan yang justru memunculkan polemik atau persoalan baru seperti halnya pelabelan BPA pada galon guna ulang ini,” tukasnya.
Menurutnya, ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab BPOM terkait dengan wacana untuk pelabelan BPA ini. Di antaranya, bagaimana dengan adanya air minum dalam kemasan dan apa kemasan itu, seperti apa bahan baku dasar pembuatan galon itu, bagaimana pola produksi dan distribusinya, bagaimana volume penggunaan dan frekuensi secara berulang. apa dampaknya bagi kesehatan masyarakat, apa sudah ada buktinya, dan apakah kemasan tersebut sudah memiliki substitusi atau tidak. “Pertanyaan-pertanyaan ini kalau tidak bisa dijawab BPOM, maka tidak perlu membuat panik masyarakat dengan adanya kebijakan yang masih memunculkan pro dan kontra dan bahkan bisa mengganggu iklim persaingan usaha serta juga menyangkut kegamangan masyarakat itu sendiri,” ucapnya.
Hermawan melihat dari bahan baku dasar pembuatan galon apakah berbentuk polikarbonat atau PET, itu berkaitan dengan kemampuan pengemasan itu untuk digunakan secara berulang atau memiliki frekuensi lebih atau bahkan sekali pakai. “Rasanya para insinyur di bidang pembuatan yang berkaitan dengan pemahaman tentang PC dan PET itu sudah tahu bahwa dalam penggunaan galon itu sebenarnya memiliki efek yang sangat minimum dan sudah direkomendasikan aman untuk menjadi alat kemas,” tukasnya.
Sementara, dari pola produksi dan distribusinya, kata Hermawan, ini menjadi wilayah regulator yang dalam hal ini BPOM. Dalam Peraturan Badan POM nomor 20 tahun 2019 tentang Kemasan Pangan, itu sudah diatur mengenai batas maksimal migrasi senyawa tertentu yang terkandung dalam kemasannya ke dalam produknya. Dan terbukti hingga kini tidak ada dampak bahaya kesehatan yang terdengar di masyarakat pengguna AMDK galon guna ulang. “Jadi, kalau tidak ada dampak yang serius yang bisa menyebabkan gangguan kesehatan, kenapa kita harus memunculkan suatu persoalan atau kebijakan baru? Apalagi secara evidence belum ada laporan resmi, belum ada juga riset yang kuat yang mengatakan bahwa memang pada air minum dalam kemasan ini berkaitan dengan adanya potensi toksisitas,” tandasnya.
Begitu juga terkait volume penggunaan dan frekuensi pemakaian, ini juga ada standarisasi industri dan juga regulative. Ini menjadi wilayah yang seharusnya diatur oleh industri dan juga regulator.
“Jadi, yang harus dihindari itu adalah ketika bicara dampak terhadap kesehatan masyarakat, jangan sampai dampak atau potensi dampak yang disampaikan ke masyarakat itu hanya untuk menentukan dirinya, untuk menentukan sikapnya seperti yyang dilakukan BPOM saat ini. Ini berbahaya mengingat masyarakat itu orang yang asimetris informasi, orang yang tidak paham utuh tentang apa yang dikonsumsi tetapi mereka membutuhkan sesuatu yang dibutuhkan oleh keseharian yang menjadi bahan pokok,” tuturnya.
Menurutnya, yang perlu dilakukan terhadap produk pangan itu adalah kendali perilaku atau edukasi penggunaannya bukan pelabelan seperti yang akan dilakukan terhadap galon guna ulang. Untuk melakukan ini perlu adanya kerjasama pentahelix, yaitu pemerintah, pebisnis, akademisi, komunitas, dan juga media. “Kita berharap ada budaya baru di masa datang. Kalau memang sifatnya antisipatif maka dari sekarang itu bukan menyerahkan kepada masyarakat dengan cara labelisasi tetapi kajian risetnya itu harus berdampak terhadap produksi, apakah itu menjadi acuan produksi berupa larangan atau juga anjuran atau produksi dibiarkan bebas saja tanpa ada aturan yang tegas. Seharusnya memang kita memiliki kebijakan antisipatif tetapi pelabelan bukan bukan opsi bijaksana,” katanya.
Dia juga mempertanyakan sikap BPOM terkait wacana pelabelan BPA galon guna ulang ini. Menurutnya, kalau BPOM serius untuk mengawasi keamanan pangan, seharusnya yang dilabeli itu bukan hanya galon guna ulang saja tapi juga galon sekali pakai yang juga mengandung zat berbahaya di dalamnya yaitu asetaldehid, antimon, dan etilen glikol juga. “Seharusnya itu, BPOM harus lebih serius meneliti etilen glikol yang ada pada kemasan pangan yang sudah terbukti menyebabkan kematian dan penyakit gagal ginjal pada anak-anak. Tetapi kok justru gallon guna ulang yang disoroti padahal belum ada bukti menyebabkan gangguan kesehatan. Ini kan aneh,” tukasnya.
Yang menjadi pertanyaan Hermawan lainnya adalah, jika memang BPOM menganggap produk AMDK berbahan polikarbonat itu membahayakan kesehatan, kenapa tidak ditarik saja produknya.
“Aneh kan, kenapa tidak dilarang saja. Kan BPOM mengatakan ada bahayanya, kenapa harus dilabel-labeli lagi. Ini kan membuktikan bahwa BPOM belum memiliki alasan yang kuat dalam wacana kebijakannya itu,” katanya. (cls)

