SHNet, Jakarta – Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Subdit Indag berhasil mengungkap kasus produksi dan pengedaran obat palsu dari berbagai merek. Dimana pabrik obat palsu ini diketahui berada di Jakarta dan Cirebon.
Terungkapnya pabrik obat palsu ini, polisi berhasil menangkap 11 orang tersangka yaitu RA. W. M, AAR .RI . CS. J, .A. .M .MD . AZ.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis didampingi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kasubdid 1 Indag Kompol Supriyanto
mengungkapkan, cara kerja tersangka adalah dengan mencampurkan ulang baik obat generik maupun obat yang sudah kadaluarsa, dengan mengganti kemasan menjadi obat paten.
“Obat itu dijual melalui media online dan toko obat di pasar pramuka jakarta” kata Auliansyah kepada wartawan, Jumat (27/1/2023)
Auliansyah menjelaskan, peredaran obat ini jelas berbahaya sebab kandungannya kadaluarsa dan tidak diketahui secara pasti oleh masyarakat. Diantara obat palsu tersebut adalah paracetamol, tramado, neoralgin, super tetra dan obat tetes mata serta ponstan.
“Masyarakat dirugikan bukan hanya aspek kesehatannya tapi bisa berakibat kalau diminum sampai kepada kematian,” kata Auliansyah
Atas perbuatannya, kini tersangka tersangka telah di amankan di Polda Metro Jaya, dengan dikenakan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, meliputi pasal 196 dan 197, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun kurungan, dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (mayhan)

