25 April 2026
HomeBeritaIming- Iming Gaji Besar, Bareskrim Polri Bongkar Adanya Jaringan Internasional TPPO

Iming- Iming Gaji Besar, Bareskrim Polri Bongkar Adanya Jaringan Internasional TPPO

Pengungkapan Jaringan Internasional TPPO di Bareskrim Polri

SHNet Jakarta – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rajardjo Puro menghimbaukan kepada masyarakat, untuk tidak terpancing dan tergiur dengan adanya iming – iming kerja di LN dengan gaji besar.

” Jangan adanya gaji besar dan kerja ke Luar Negeri, namun nanti malah membuat sengsara, untuk itu harus dilakukan cek cross cek terlebih dahulu. Semua ini agar masyarakat tidak tertipu dengan adanya lowongan pekerjaan di Luar Negeri yang kenyataannya malah menjadi korban TPPO dan operator perjudian online serta operator website pornografi online, ” ujar Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Bareskrim, Jumat (10/2/2023).

Pernyataan ini dikarenakan terungkapnya jaringan Internasional Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dari Luar Negeri tepatnya dari Phnom Penh, Kamboja dan beberapa negara lainnya.

“Kami berterima kasih kepada pihak Kedutaan Besar Kamboja, yang telah menginformasikan adanya TPPO di negaranya. Atas dasar itulah dua tersangka yang biasa mencari korban berhasil kami tangkap, ” tegasnya lagi.

Menurutnya, terungkapnya ini setelah polisi berhasil menangkap tiga tersangka yaitu SJ, CR dan MR. Polisiq sendiri pertamakali berhasil menangkap SJ dan CR di Indramayu, Jawa Barat pada 27 September 2022. Dari hasil mengembangan, polisi berhasil kembali menangkap MR di daerah Tangerang.

Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro yang didampingi Karopenmas Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa ketiga tersangka yang ditangkap ini mempunyai peran masing-masing untuk memberangkatkan korban ke LN diantaranya ada yang membuat pasport dan membersiapkan tiket perjalanan.

” Dari hasil penangkapan ini, kami berhasil mencegah dan menyelamatkan 22 orang calon korban, diantaranya anak dibawah umur. Para korban ini tidak hanya dipekerjakan di Kamboja saja, namun juga ada yang dikirim ke Korea Selatan, Australia, Inggris dan negara lainnya, ” jelasnya lagi.

Dari pengembangan selanjutnya, polisi berhasil menangkap NJ dan AN di daerah Jakarta Selatan pada 27 Januari lalu. Kembali diterangkan oleh Karo Penmas, dua tersangka ini berperan sebagai perekrut dan penyedia paspor.

” Para jaringan TPPO ini sudah beroperasi sejak tahun 2019,dan hasil TPPO ini lagi para tersangka berhasil mengantongi puluhan miliar rupiah. Untuk itu kami terus mengembangkan kasus ini dengan bekerjasama dengan PPATK, untuk mengetahui kemana saja aliran dana tersebut, ” papar Ramadhan lagi. (mayhan)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU