SHNet, Jakarta – Pemerintah daerah (pemda) dinilai kurang kreatif dalam menggali sumber pendapatan di tengah tekanan fiskal akibat berkurangnya transfer dari pemerintah pusat. Pemda cenderung mengambil jalan pintas dan mudah melalui kebijakan fiskal dengan menaikan pajak air tanah.
“Kenaikan pajak air tanah dapat dibaca bahwa kondisi keuangan daerah yang bersangkutan tidak baik-baik saja sebagai akibatnya berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat,” kata Pakar Ekonomi Pembangunan Daerah UGM, Agustinus Subarsono di Jakarta.
Subarsono berpendapat bahwa dalam kondisi seperti itu, pemda cenderung memilih cara instan untuk meningkatkan pendapatan tanpa perlu upaya struktural yang lebih kompleks. Padahal, sambung dia, kebijakan tersebut justru berpotensi menimbulkan efek berantai terhadap perekonomian daerah.
Dia menjelaskan, kenaikan pajak air tanah akan berdampak langsung pada pelaku usaha yang bergantung pada sumber air bawah tanah, seperti hotel, manufkatur, AMDK hingga obat-obatan. Dia melanjutkan, kebijakan ini juga berdampak pada pelaku bisnis terutama pada produsen air kemasan yang menggunakan air bawah tanah termasuk para usaha kecil (UMKM).
“Yang kemudian pasti berdampak pada kenaikan harga produk mereka dan selanjutnya bisa berdampak penurunan volume produk yang terjual karena daya beli masyarakat tidak mengalami kenaikan,” katanya.
Dosen manajemen kebijakan publik UGM ini menilai, ketergantungan pada instrumen pajak menunjukkan minimnya inovasi pemerintah daerah dalam mengelola sumber-sumber pendapatan alternatif. Padahal, terdapat berbagai opsi yang dapat ditempuh untuk memperkuat fiskal daerah tanpa membebani dunia usaha.
“Kalau pemerintah daerah mau lebih kreatif barangkali peningkatan pendapatan daerah bisa diperoleh dari peningkatan kinerja Badan Usaha Daerah (BUMD) yang sudah ada saat ini seperti PDAM atau menumbuhkan BUMD baru sesuai dengan potensi daerah, seperti Pariwisata dan energi,” katanya.
Dia juga mendorong pemerintah daerah membuka ruang kolaborasi dengan sektor swasta sebagai alternatif pembiayaan dan pengelolaan usaha daerah. Upaya lain yang dinilai potensial adalah meningkatkan efektivitas pengelolaan parkir melalui digitalisasi untuk menekan kebocoran pendapatan.
“Di Perkotaan parkir adalah sumber potensial bagi pemerintah kota dan perlu dikelola dengan e-parking atau E-ticketing sehingga mengurangi kebocoran,” katanya.
Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk memperkuat iklim investasi melalui kebijakan fiskal dan nonfiskal, termasuk perbaikan infrastruktur dan fasilitas pendukung. Sayangnya, Subarnono menilai berbagai opsi tersebut kerap tidak menjadi pilihan utama karena membutuhkan kapasitas manajerial dan upaya yang lebih besar dari birokrasi daerah.
“Nampaknya yang saya sebutkan di atas kurang menarik bagi birokrat di daerah karena perlu kerja keras dan dukungan managerial skill,” katanya. (Rudy)

