10 May 2026
HomeBeritaPolitikus Partai Demokrat Hinca Panjaitan Desak Presiden Jokowi Panggil Jaksa Agung

Politikus Partai Demokrat Hinca Panjaitan Desak Presiden Jokowi Panggil Jaksa Agung

SHNet, Jakarta – Politikus dari Partai Demokrat Hinca Panjaitan meminta dengan sangat, agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin yang dinilai telah mengangkangi Undang Undang Cipta Kerja tentang Kehutanan dan Perkebunan.

Presiden Jokowi harus bertindak tegas, jika tidak wibawa presiden akan hancur di mata masyarakat. 

Pemanggilan paksa terhadap Jaksa Agung RI ini, terkait kasus perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma. Dimana pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) memaksakan diri memproses permasalahan perkebunan PT Duta Palma secara pidana korupsi.

” Pasal 110A dan Pasal 110B Undang Undang Cipta Kerja kan sudah jelas tidak ada tindak pidananya. Namun Jaksa Agung tetap memaksakan kehendaknya dengan tindak pidana korupsi,” ujar Hinca Panjaitan.

Pun diketahui, Undang Undang Cipta Kerja sesuai Pasal 110A dan 110B secara tegas menyatakan, memberi waktu selama 3 tahun guna menyelesaikan perizinannya. Bagi pelaku pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif. 

Kembali dijelaskan oleh Hinca Panjaitan yang tidak lain adalah anggota Komisi III DPR RI ini lagi, permasalah kehutanan dan perkebunan yang dinilai tumpang tindih antara pemerintah daerah dan pusat akhirnya Presiden Joko Widodo menerbitkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dimana isinya “penyelesaian keterlanjuran kegiatan di kawasan hutan yang apabila tidak mengatongi atau memiliki izin bidang kehutanan atau izin berusaha, khususnya untuk kebun kelapa sawit, telah diatur dalam Pasal 110 A dan 110 B.

Sejalan dengan itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI mengeluarkan keputusan tentang data dan Informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan. SK ini dikeluarkan secara bertahap, sampai VII.

Untuk diketahui, proses persidangan terhadap Surya Darmadi, pemilik Duta Palma Grup di Pengadilan Jakarta Pusat sudah memasuki agenda pledoi yang akan dilakukan, Rabu 15 Februari 2023. Dan, kemungkinan vonis hakim akan dibacakan pada Rabu 22 Februari 2023. (mayhan)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU