SHNet, Jakarta – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto perintahkan anggotanya untuk segera menangkap Mahendra Dito S atas kepemilikan senjata api ilegal. Dito sendiri mangkir dari panggilan polisi sebanyak dua kali.
” Saya telah perintahkan ke Pak Dirtipidum ya, untuk segera menangkapnya,” kata Agus kepada wartawan, Selasa (11/4).
Pun diketahui, penyidik Bareskrim Polri akan segera menjemput paksa Dito Mahendra dalam waktu dekat. Informasi ini dikonfirmasi Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandi Rahardjo Puro.
“Yang bersangkutan tidak menghadiri atau mangkir panggilan kami kedua, tentu saja kami akan ambil langkah penyidik akan membawa perintah membawa,” kata Djuhandi.
Polisi membantah pernyataan kuasa hukum Dito, Abu Said Pelu bahwa sembilan senjata milik Shooting Club Kodam IV/Diponegoro.
“Terkait info dari Penasihat Hukum Dito bahwa senjata tersebut milik Kodam IV Diponegoro, kami sudah konfirmasi bahwa tidak benar, dan bareskrim tidak pernah menerima surat dari Kodam IV Diponegoro tentang pernyataan senjata tersebut milik Shooting Club Kodam IV Diponegoro,” tegasnya.
Sebelumnya, kuasa Hukum Mahendra Dito S alias Dito Mahendra, Abu Said Pelu menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Saat itu, ia membawa sejumlah dokumen yang diserahkan ke penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri.
“9 itu dengan asumsi belum ada surat kepemilikan, tadi kami membawa enam lembar surat yang sifatnya rahasia untuk segera diverifikasi keabsahannya oleh penyidik,” kata Abu kepada wartawan, Kamis (6/4).
“Surat itu surat dari Kodam Diponegoro, kami tidak punya kapasitas yang cukup untuk memverifikasi,” sambungnya.
Ia menyebut, senjata yang dimiliki kliennya itu bukan lah senjata tempur melainkan untuk latihan menembak saja.
“Itu senjata sport untuk latihan menembak, jadi bukan senjata tempur tapi latihan menembak. Karena Dito sendiri sebagai anggota Perbakin,” pungkasnya. (mayhan)

