27 May 2026
HomeBeritaKoalisi Organisasi Kesehatan Ungkap Alasan Mendukung RUU Kesehatan

Koalisi Organisasi Kesehatan Ungkap Alasan Mendukung RUU Kesehatan

Jakarta-Koordinator Koalisi Organisasi dan Forkom Tenaga Kesehatan (Nakes) dr. Yenni Tan, MARS mengungkapkan sejumlah alasan mendukung RUU Kesehatan yang sangat baik bagi dunia kesehatan

Saya dr yenni, MARS dari koordinator Koalisi Organisasi dan Forkom Nakes juga ketua FDSP Diaspora

“Manfaat dari RUU Kesehatan sangat jelas, yaitu penyederhanaan Perizinan dimana otomatis juga meminimalkan pembiayaan bagi para dokter dan nakes di dalam mengurus izin praktik,” tutur dr Yenni Tan di Jakarta, Rabu (10/4/2023).

Dokter Yenni yang juga Ketua Forum Dokter Susah Praktik (FDSP) Diaspora ini mengatakan, RUU Kesehatan juga memperkuat perlindungan hukum bagi para dokter dan nakes. Bahkan perlindungan ini dimulai sejak masa pendidikan dimana mereka telah melakukan tindakan kedokteran dan kesehatan.

“Bahkan nantinya setiap faskes dimana para dokter dan nakes bekerja akan wajib memberikan bantuan hukum apabila ada tuntutan, jadi tidak lagi seperti saat ini yang harus menghadapi dan membiayai sendiri. Selanjutnya adalah jaminan keamanan yang akan diberikan bilamana bertugas di tempat yang rawan,” kata dr. Yenni.

Selain itu, kata dr. Yenni, juga akan ada perbaikan dalam sistem pendidikan, misalnya pendidikan dokter spesialis, dimana mereka akan mendapatkan gaji dan jasa medis saat pendidikan karena sistem menjadi “hospital based”, yaitu mereka bukan lagi mahasiswa Pascasarjana yang harus membayar SPP, tetapi sebagai pekerja profesional yang berhak mendapatkan upah.

“Masih banyak lagi hal yang sangat baik melalui RUU ini, dimana akan memperbanyak lulusan dokter spesialis dan akan disebarkan secara merata ke seluruh pelosok tanah air. Itulah beberapa hal penting yang sangat baik di dalam RUU ini,” katanya.

Mengenai sikap egois organisasi profesi, Yenni menjelaskan, karena UU Praktik Kedokteran 2004 memberikan kewenangan yg sangat berkelebihan bagi OP, khususnya IDI. Kewenangan mana tidak dimiliki oleh organisasi dokter dimanapun di luar negeri.

“Tidak satupun UU Kedokteran (Medical Act) yang mencantumkan nama organisasi dokter masing-masing dalam UU. OP di Indonesia menolak RUU Kesehatan karena akan menghapuskan kenikmatan yang mereka peroleh dari kewenangan tersebut,” jelas dr. Yenni.

Dokter Yenni mengatakan, sebagian besar dana organisasi diperoleh karena untuk STR dibutuhkan Sertifikat Kompetensi Dokter yang dikeluarkan oleh Kolegium yang dibentuk IDI, Rekomendasi izin praktek (SIP) dari Cabang IDI dan pemenuhan SKP (Satuan Kredit Partisipasi) setiap 5 tahun. Tentunya OP menolak penghilangan ketentuan ini.

Sementara RUU Kesehatan, jelas dr. Yenni, mengatur STR seumur hidup dan menghapuskan rekomendasi izin praktik akan memudahkan dokter dan meringankan biaya, sekaligus memudahkan masyarakat untuk memperoleh pelayanan.

“Melaksanakan Pendidikan spesialis hospital base akan memperbanyak jumlah spesialis, sehingga lebih banyak masyarakat yang bisa tertolong,” katanya.(den)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU