11 May 2026
HomeBeritaUU Kesehatan Disahkan, Komisi IX Terima 23 Koalisi Tenaga Kesehatan

UU Kesehatan Disahkan, Komisi IX Terima 23 Koalisi Tenaga Kesehatan

Jakarta-Komisi IX DPR RI menerima audiensi dari perwakilan 23 organisasi lintas profesi di bidang kesehatan. Perwakilan 23 organisasi itu menyampaikan apresiasinya atas telah disahkannya Undang-Undang Kesehatan. Perwakilan organisasi diterima Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena di ruang rapat Badan Legislatif (Baleg) di Kompleks Parlemen, DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Koalisi Tenaga Kesehatan antara lain, Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan (P2KP), Forum Dokter Susah Praktek (FDSP), Perkumpulan Apoteker Seluruh Indonesia (PASI), Kesatuan Aksi Memperjuangkan Profesi Apoteker Kuat (KAMPAK), Lembaga Bantuan Hukum Perawat Indonesia (LBHPI) dan Persatuan Bidan Indonesia (PBI).

Melki, biasa ia disapa, menjelaskan audiensi dilakukan untuk mendengarkan pendapat seluruh organisasi kesehatan mendukung UU Kesehatan. Dirinya pun memastikan pihaknya akan mengawal peraturan turunan UU Kesehatan di lapangan.

“Audiensi hari ini memastikan bahwa mereka mendukung UU ini dilaksanakan di lapnagan dan akan bersama dengan Komisi IX dan pemerintah dan semua pihak yang mendukung UU ini untuk juga memulai memikirkan bagaimana adaptasi di lapangan memperhatikan peraturan pemerintah, peraturan yang lainnya dalam maksud pelajaran ini semua proses dari UU ini bisa kita kerjakan di lapangan dengan baik,” ujar Melki.

Menurut Melki, penggunaan metode Omnibus Law dipilih untuk memudahkan penerapan UU Kesehatan di masyarakat. Sebab, saat ini masih terjadi tumpang tindih peraturan yang kerap menyulitkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan.

Lewat Omnibus Law, UU kesehatan hadir untuk menjawab berbagai permasalahan di bidang kesehatan. Mulai dari pelayanan Kesehatan yang masih didominasi pendekatan kuratif, ketersediaan dan distribusi Sumber Daya Kesehatan (SDM), kesiapan menghadapi krisis kesehatan, aspek kemandirian farmasi dan alat kesehatan, aspek pembiayaan dan pemanfaatan teknologi Kesehatan.

Selain itu, lanjut Melki, UU Kesehatan juga mengamanatkan agar kesejahteraan tenaga kesehatan dan medis ditingkatkan.

Terkait mandatory spending atau dana wajib kesehatan yang dihilangkan dalam UU Kesehatan. Melki menjelaskan, dalam penyusunan RUU, Komisi IX bersama dengan pemerintah sempat mempertimbangkan dua opsi terkait anggaran di sektor kesehatan untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan di Tanah Air berjalan dengan baik.

Pertama, pendekatan menggunakan mandatory spending di mana anggaran disiapkan sebelum memutuskan program apa yang akan dilakukan, atau kedua, memakai sistem yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yakni pola penganggaran berbasis kinerja.

“Setelah kemarin dibahas oleh semua fraksi dan juga pemerintah, akhirnya usulan pemerintah yang lebih banyak disetujui oleh berbagai fraksi,” kata Melki

Dengan disetujuinya usulan pemerintah yakni menggunakan pola penganggaran berbasis kinerja, maka akan program kesehatan nasional maupun daerah akan dibahas dalam rencana induk bidang kesehatan atau RIBK yang diatur dalam UU Kesehatan.

Sebelumnya, Ketua Forum Dokter Susah Praktik (FDSP) Yenni Tan menilai pengesahan UU Kesehatan adalah kemenangan bagi para tenaga kerja kesehatan di Indonesia. “UU ini berbeda dibandingkan dengan UU sebelumnya yang menguntungkan ormas tertentu, tetapi merugikan banyak pihak dan rakyat,” katanya.

UU Kesehatan Omnibus Law ini, menurut Yenni, dirancang untuk kemakmuran dan kesehatan seluruh rakyat Indonesia. Ia juga mengapresiasi karena WNI lulusan luar negeri bisa lebih leluasa untuk didayagunakan.

“Terima kasih untuk upaya pendayagunaan WNI lulusan luar negeri yang selama ini dipersulit dan dihalangi oleh pihak ormas karena takut kompetisi sehat,” jelasnya.

Yenni juga menilai, usai UU Kesehatan disahkan, para dokter bisa berbakti dengan peraturan yang lebih jelas dan transparan. Namun, ia menyebut masih ada nakes yang tak memahami penuh isi UU Kesehatan dan tergiring oleh isu hoaks dan misinformasi.

“Saat ini pun banyak nakes yang tidak paham penuh isi dan pasal UU Kesehatan, tapi teriring oleh isu hoaks dan misinformasi. Kami yakin dan menaruh kepercayaan penuh kepada pemerintah dan DPR, kami siap membantu kami siap membela pemerintah dalam melaksanakan pelayanan kesehatan untuk indonesia lebih baik dan lebih maju,” ucap Yenni.

Apresiasi

Sementara itu, Dr. Judilherry Justam (Koalisi Nakes) mengatakan, pihaknya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya pada DPR dan Pemerintah yang membahas RUU Kesehatan ini – di tengah-tengah tekanan dari berbagai pihak yang menolak RUU- sampai
akhirnya berhasil disahkan dalam sidang paripurna DPR. Adalah tidak benar tudingan organisasi profesi, khususnya IDI, yang menuduh bahwa RUU ini dirancang secara terburu-buru oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Menurut Judilherry, persoalan awal adalah kewenangan IDI yang ditentukan dalam UU No.29 Tahun 2004. Sebagai contoh IDI beroleh kewenangan sebagai organisasi tunggal dokter dan memberikan rekomendasi izin praktek. Kedua kewenangan ini tidak kita jumpai pada asosiasi dokter di luar negeri, bahkan di negara lain tidak diwajibkan bagi dokter untuk menjadi anggota asosiasi dokter, namun hak-hak sebagai dokter termasuk praktek tetap dijamin negara. Sedangkan di Indonesia, Dinas Kesehatan tidak dapat mengeluarkan izin praktek tanpa adanya rekomendasi izin praktek dari IDI.

Hal-hal seperti ini, katanya, yang mulai menimbulkan keresahan dari banyak dokter anggota IDI, namun mereka tidak berani bicara terbuka karena khawatir tidak diberikan rekomendasi izin praktek. Sampai pada tahun 2017, sekitar 30-an dokter termasuk guru besar dari berbagai Fakultas Kedokteran telah mengajukan judicial review terhadap UUNo. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Pemohon mengajukan materi judicial review antara lain:

Pertama, Organisasi Profesi seharusnya juga mencakup organisasi spesialis. Kalau tidak, kita sebut apa status organisasi spesialis.

Kedua, Kolegium harus independen, tidak dibentuk oleh organisasi profesi.

Ketiga, Anggota KKI tidak merangkap sebagai pengurus OP, karena ada potensi terjadinya konflik kepentingan

Keempat, Sertifikat Kompetensi dikeluarkan oleh Kolegium yang dibentuk IDI (SertifikatKompetensi menjadi syarat mutlak untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi dari KKI).

Kelima, Kewenangan memberikan rekomendasi izin praktek. Beberapa kewenangan di atas menjadi sumber dana juga bagi IDI seperti biaya untuk memperoleh sertifikat kompetensi, rekomendasi izin praktek dan SKP (Satuan Kredit Partisipasi) untuk mencukupi syarat guna memperoleh Sertifikat Kompetesi. Bayangkan berapa banyak dana yang bisa dikumpulkan dari sekitar 150.000 dokter umum dan 40.000 dokter spesialis. Tetapi yang jelas dengan diberlakukannya STR seumur hidup dan menghapuskan rekomendasi izin praktek akan meringankan beban dokter. Sedangkan keberatan-keberatan lain dalam RUU Kesehatan sebetulnya masih dapat dibicarakan, tidak mungkin pemerintah akan mengeluarkan aturan yang akan merugikan masyarakat. Pemerintah dan DPR harus Bersiap menghadapi kemungkinan judicial review yang akan diajukan IDI dan pihak-pihak lainnya.(sp)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU