21 April 2026
HomeBeritaDokter Yenni: UU Kesehatan untuk Kepentingan Rakyat

Dokter Yenni: UU Kesehatan untuk Kepentingan Rakyat

Jakarta-Koordinator Koalisi 23 Organisasi Tenaga Kesehatan dan Ketua FDSP dr. Yenni Tan, MARS, mengatakan, UU Kesehatan Omnibuslaw adalah undang-undang yang dibuat dari suara rakyat dan dibuat untuk kepentingan rakyat. Sebab, selama ini monopoli telah menimbulkan dampak negatif di bidang kesehatan.

Dokter Yenni menyampaikan hal itu di Jakarta, Minggu (16/7/2023) menyusul pengesahan UU Kesehatan pada 11 Juli 2023 lalu.

Menurut Yenni, sudah hampir 20 tahun sejak UU Praktik Kedokteran tahun 2004 dan UU Pendidikan Kedokteran tahun 2013 diberlakukan, organisasi profesi diberikan kewenangan yang sangat besar dari hulu ke hilir untuk monopoli dunia kesehatan.

Akibatnya, kata Yenni, muncul dampak negatif yang dirasakan rakyat dan tenaga kesehatan, seperti kekurangan dokter spesialis. “Salah satu contoh dampak negativenya adalah jumlah dokter spesialis yang tidak mencukupi dan distribusi yang tidak merata, dana negara yang mengalir ke luar negeri karena pasien lebih memilih untuk berobat di negara luar,” kata Yenni.

Selama ini juga, jelas Yenni, proses pengurusan Urat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang berbelit-belit karena butuh surat rekomendasi dari organisasi profesi yang sifatnya sangat subjektif dan tidak transparan.

“Inilah yang terjadi jika ormas dan pihak yang ada conflict of interest diberi wewenang yang melebihi pemerintah,” tegas Yenni.

Dengan UU baru kesehatan ini, jelas Yenni, organisasi profesi tidak lagi tunggal. Tenaga Kesehatan tidak lagi diwajibkan dan terpaksa untuk bergabung dalam OP, seperti di Amerika dimana hanya sebagian kecil saja dokter yang bergabung dalam American Medical Association. “Fungsi dan tugas organisasi profesi di luar negeri hanga fokus pada ilmu dan membuat guideline untuk evidence-based medical practice,” tegasnya.

Menanggapi isu mengenai investasi asing dan dokter lulusan luar negeri, Yenni menjelaskan, dengan adanya globalisasi dan mengambil contoh dari negara maju lain. Sebab, sikap anti asing dan mempersulit dokter lulusan luar bukanlah solusi. “Nyatanya sekarang di Indonesia textbook, alkes dan obat-obatan kebanyakan impor dari luar negeri.

“Dengan adanya exchange of knowledge dan kerja sama internasional, kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan akan ada dampak positive. Peraturan mengenai adaptasi dan penyetaraan akan lebih transparan dan jelas dengan UU Kesehatan OBL,” tutur Yenni.(den)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU