19 April 2026
HomeBeritaWaspadai Jebakan Maqdir Ismail, Dana Rp 27 Miliar Harus Jadi Bukti

Waspadai Jebakan Maqdir Ismail, Dana Rp 27 Miliar Harus Jadi Bukti

Jakarta-Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengatakan, perlu mewaspadai “jebakan batman” Advokat Maqdir Ismail, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Irwan Hermawan (IH) dalam perkara korupsi Menara BTS 4G, kemarin 14/7/2023 menyerahkan uang Rp 27 Miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), sebagai recovery untuk mengurangi beban tangung jawab IH akibat kejahatan korupsi proyek Menara BTS 4G.

Hal itu disampaikan Petrus melalui keterangan pers di Jakarta, Minggu (16/7/2023). Menurutnya, penyerahan uang sebesar Rp 27 M itu kemudian menjadi kontroversi, karena, Maqdir Ismail  sebelumnya mendeclare bahwa pihaknya telah kedatangan seseorang dengan inisial nama S, namun identitasnya belum diketahui, menyerahkan uang Rp 27 M guna membantu mengurangi beban recovery, yang menjadi tanggung jawab IH.

Di mata Penyidik dan Penuntut Umum, jelas Petrus, pengembalian uang Rp 27 M sebagai recovery, bisa menimbulkan persoalan hukum, karena pada saat yang sama Kejagung tengah melakukan penyidikan dan penuntutan dugaan korupsi Menara BTS 4G dan penyelidikan dugaan obstruction of justice, maka status uang Rp 27 Miliar itu sulit diterima untuk recovery kecuali hanya bisa dijadikan barang bukti.

Menurut Petrus, berdasarkan kesaksian IH, uang Rp 27 M yang menjadi objek penyelidikan obstruction of justice di Kejagung, bersumber dari para vendor yang ia (IH) kumpulkan hingga mencapai Rp 243 M dan sebesar Rp 27 M diberikan kepada seseorang bernama Dito untuk menutup perkara dugaan korupsi Menara BTS 4G, yang saat ini dalam penyelidikan Kejagung.

Bukti Petunjuk

Petrus menjelaskan, peristiwa dimana Maqdir Ismail menerima dan mengantarkan uang Rp 27 M itu kepada Kejagung dengan kemasan sebagai recovery atas tanggungan IH, maka Maqdir Ismail patut diduga sedang mencoba “menyamarkan” uang Rp 27 M yang bakal jadi barang bukti perkara obstruction of justice sebagai kejahatan berlanjut, yang masih dalam penyelidikan Kejagung.

Hal ikhwal pengembalian uang Rp 27 Miliar oleh seseorang dengan inisal S dimaksud, kata Petrus, bisa dijadikan bukti “petunjuk” oleh Kejagung karena ada perbuatan atau kejadian karena persesuaian antara satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri, yaitu ada aliran uang Rp.27 M dari IH, untuk menutup perkara, kemudian ada uang sejumlah yang sama (Rp.27 M), dikembalikan oleh seseorang lewat Maqdir Ismail dengan alasan untuk merecovery tanggungan IH dalam perkara korupsi BTS 4G.

Petrus menegaskan, si sini Penyelidik Kejagung mendapat tambahan alat bukti berupa “petujuk” guna memperkuat dugaan bahwa peristiwa obstruction of justice telah terjadi, karena itu uang pengembalian Rp 27 M dari Maqdir Ismail bisa disita oleh Kejagung guna kepentingan penyelidikan perkara dugaan obstruction of justice dengan objeknya uang Rp 27 M.

Pencucian Uang

Pada aspek yang lain, kata Petrus, uang Rp 27 M yang diantarkan Maqdir Ismail kepada Kejagung pada 14/7/2023, diduga kuat sebagai uang hasil kejahatan korupsi Menara BTS 4G, yang digunakan oleh IH dalam rangka mengamankan uang hasil korupsi senilai Rp.8 triliun yang sedang mereka cuci melalui upaya “obstrucrion of justice.

Menurut Petrus, karena upaya menutup perkara korupsi Menara BTS 4G di Kejagung nampaknya “gagal” dieksekusi oleh IH dkk, malah yang terjadi adalah muncul perkara baru, obstruction of justice, maka  uang Rp.27 M yang diterima Maqdir Ismail itu diduga mau dicuci dan dikemas sebagai recovery demi kepentingan IH dalam perkara korupsi Menara BTS 4G.

Jika itu yang terjadi, tutur Petrus, maka perkara dugaan obstruction of justice dengan uang Rp.27 M otomatis akan ditutup dengan alasan tidak ada bukti aliran dana, karena uang Rp.27 M yang disebut-sebut ternyata merupakan uang untuk recovery tanggung jawab IH dalam perkara korupsi Menara BTS 4G.

Karena itu, jelas Petrus, Kejagung harus mencermati dan jangan sampai terjebak dalam jebakan betmen Maqdir Ismail, karena ketika Kejagung menerima uang Rp 27 Miliar sebagai budi baik seseorang membantu IH untuk recovery, maka penyelidikan dugaan obstruction of justice akan berujung dengan penghentian penyidikan. Apalagi target para tersangka adalah ingin mengamankan uang hasil korupsi tanpa harus mencuci dengan cara sebagaimana dimaksud UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan  TPPU.

“Mereka berharap cukup dengan uang Rp27 M melalui upaya obstruction of justice, maka uang hasil korupsi sebesar Rp.8,3 triliun tidak akan disentuh Aparat Penegak Hukum dan uang Rp 8 triliun sebagai kerugian negara akan aman dikorupsi,” kata Petrus.(den)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU