22 June 2026
HomeBeritaAnggota Komisi VII Minta Revisi Permen Tak Hambat Pengembangan PLTS Atap

Anggota Komisi VII Minta Revisi Permen Tak Hambat Pengembangan PLTS Atap

SHNet, Jakarta-Anggota Komisi VII DPR RI Abdul Wahid meminta keseriusan pemerintah dalam pengembangan energi baru terbarukan (EBT) dalam rangka mengurangi ketergantungan pada energi fosil. Karenanya, dia meminta agar jangan ada peraturan-peraturan yang menghambat pelaksanaannya di lapangan termasuk dalam pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap oleh industri.

Hal ini disampaikan Wahid karena melihat masih adanya keberatan-keberatan dari Perkumpulan Pemasang PLTS Atap Seluruh Indonesia terkait adanya beberapa poin krusial dalam rencana revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang masih tidak mendukung pengembangan PLTS Atap. “Kalau peraturannya saja sudah menghambat seperti ini, saya pesimis target pemerintah untuk bisa mengurangi ketergantungan pada energi fosil itu akan tercapai,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Perkumpulan Pemasang PLTS Atap Seluruh Indonesia (Perplatsi) Erlangga mengatakan revisi Permen ESDM No 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang saat ini masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masih tidak mendukung pengembangan PLTS Atap. Menurutnya, ada beberapa poin dari substansi perubahan yang masih memberatkan bagi pemasang PLTS Atap. Di antaranya, pertama, adanya kuota pengembangan PLTS Atap yang masih akan disusun oleh pihak PLN dan ditetapkan oleh Kementerian ESDM. Kedua, permohonan menjadi pelanggan PLTS dilakukan hanya 2 kali dalam 1 tahun, yaitu pada periode Januari dan Juli.  Ketiga, terkait penghapusan sistem ekspor listrik ke jaringan PLN yang berfungsi sebagai pengurang tagihan listrik yang diimpor dari jaringan PLN.

Wahid melihat semua alasan-alasan yang dikemukakan itu jelas-jelas akan menurunkan minat siapapun yang ingin memasang PLTS Atap ini. Menurutnya, PLN harus menjelaskan secara transparan mengenai kondisi mereka, khususnya yang terkait dengan kelebihan pasokan listriknya atau oversupply. “PLN harusnya menjelaskan kondisi oversupply itu berkaitan dengan apa? Apakah itu terkait dengan RUPTL (Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik) atau berkaitan dengan apa, kita nggak tau,” ujarnya.

Dia mengatakan untuk mengatasi kondisi oversupply itu, PLN sebetulnya bisa mengatasinya dengan tahap merevisi semua IPP atau Independent Power Producer yang belum pembangunan tapi sudah ada MoU (Memorandum of Understanding). Dia meminta agar IPP yang belum ada progress pembangunannya dibatalkan saja atau direnegosiasi ulang.  “Jangan katanya oversupply tapi IPP ditambah terus. Kalau seperti ini gimana nggak oversupply?” ungkapnya.

Wahid juga mempertanyakan pembangkit yang dibuat PLN. Dia melihat pembangkit-pembangkit PLN itu hanya seperti IPP saja. “PLN ini ada berapa biji membuat pembangkit? Pembangkitnya yang ada itu kayak IPP, swasta juga. PLN sudah terikat kontrak katanya. Ya yang bikin kontrak kan mereka juga. Kan mereka sudah bisa memprediksi sebenarnya. Ini bukan setahun dua tahun, coba dilihat kontrak mereka itu tahun berapa? Coba ini dibedah semua lah,” pintanya.

Kata Wahid, oversupply  bisa diakali. Caranya, dengan menghitung ulang lagi daerah-daerah mana saja yang mengalami oversupply. Setelah itu, PLN juga harus mengkalkulasi tingkat pertumbuhan ekonominya berapa dan tahun berapa mereka sudah tidak oversupply lagi. Karena, menurutnya, pertumbuhan ekonomi berkaitan dengan pertumbuhan energi. Termasuk kalau di stop, tahun berapa  PLN baru bisa stabil, itu juga bisa dihitung. “Jadi, itu yang perlu diperhatikan. PLN harus jujur saja, oversupply mereka sebenarnya berapa, kalau dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi kira-kira pertumbuhan energinya berapa,” tukasnya.

Sekarang saja, menurut Wahid, Banyak desa yang tidak teraliri listrik karena jaringannya ke sana sangat sulit. PLN bicara soal oversupply, namun mereka tidak bicara soal demand yang ada di desa-desa. “PLN sekarang ini hanya mengutamakan soal industri-industri. Karena apa? Karena ya itu mudah, cepat duitnya kan,” tukasnya.

Jadi, katanya, tidak boleh PLN tidak membayar listrik dari pelanggan PLTS atap yang masuk ke jaringan mereka.  “Nggak boleh lah. Ya, kalau masuk jaringan mereka, PLN harus bayar ke para pelanggan PLTS atap,” ucapnya.

Begitu juga terkait pembatasan kuota, menurut Wahid, itu tidak sinkron dengan keinginan pemerintah untuk mewujudkan bauran energi sebesar 25% sampai 2030. “Kalau ada pembatasan bauran seperti itu ya bagaimana bauran energinya? Dari satu sisi ada bauran, di satu sisi ingin melindungi PLN. Ya, kalau menurut saya tidak ada yang sinkron itu, program tidak sinkron kalau begitu,” ujarnya.

Menurut Wahid, jika kuotanya dibebaskan saja belum tentu semua orang pasang. Hal itu disebabkan PLTA atap ini menggunakan teknologi baru yang teknologinya itu masih mahal dan juga belum familiar. “Jadi, menurut saya, yang dilakukan itu adalah mendorong masyarakat saja dulu agar mau menggunakan PLTS Atap ini. Pasti nanti masing-masing menemukan jalannya. Jadi, nggak usah lah ada pembatasan-pembatasan kuota. Sebab, bukan yang mudah untuk memasang PLTS atap karena harganya mahal,” katanya.

Seperti diketahui, pemerintah menyatakan memiliki perhatian serius pada industri Energi Baru Terbarukan (EBT), salah satunya dengan menetapkan target untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil, yaitu 23% EBT pada tahun 2025 dan terus ditingkatkan hingga 31% pada 2050. Pemerintah juga terus mendorong dan sekaligus mengapresiasi partisipasi pelaku usaha dalam upaya turut mendukung percepatan pengembangan energi baru terbarukan di Indonesia.

Saat ini, pemerintah tengah melaksanakan berbagai program akselerasi agar porsi EBT mencapai target 23% pada bauran energi nasional tahun 2025 dan terpenuhinya target Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat. Salah satunya adalah program pengembangan PLTS Atap secara masif, baik pada sektor rumah tangga, ekowisata, sektor industri maupun bangunan komersial dan sosial. PLTS Atap ini diharapkan merupakan salah satu program yang didorong untuk mengisi gap pencapaian target bauran energi terbarukan, juga menjadi solusi pemanfaatan energi terbarukan di perkotaan yang lahannya terbatas dan memberikan peluang bagi seluruh masyarakat untuk turut berkontribusi di dalam pengembangan energi terbarukan.(cls)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU