7 August 2026
HomeBeritaIndustri Makanan Dan Minuman Keluhkan Tingginya Kenaikan Pajak Air Tanah di Kabupaten...

Industri Makanan Dan Minuman Keluhkan Tingginya Kenaikan Pajak Air Tanah di Kabupaten Bogor

SHNet, Jakarta-Pelaku industri makanan dan minuman (mamin) mengeluhkan lonjakan kenaikan Pajak Air Tanah (PAT) yang diberlakukan di Kabupaten Bogor. Kenaikan tersebut dinilai sangat memberatkan biaya operasional produksi dan memicu kekhawatiran kenaikan harga jual produk ke konsumen di tengah situasi ekonomi sulit saat ini.

Anggota Komite Bidang Keberlanjutan dan Dampak Sosial (Sustainability & Social Impact) Gabungan Produsen Makanan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Idham Arsyad, mengatakan industri mamin saat ini tengah mengalami banyak tekanan. Di antaranya, lonjakan harga bahan baku plastik yang dipicu konflik geopolitik global di Timur Tengah, serta kenaikan harga gas. “Kemasan plastik aja itu sudah gila-gilaan naiknya. Kemudian dari energi juga, gas kita naik, lalu dari listrik naik. Belum lagi, sebentar lagi UMR juga mau naik. Jadi, dengan ditambah lagi pajak air tanah yang naiknya sangat tinggi, jelas akan semakin menekan industri mamin, khususnya yang ada di Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Dia mengutarakan kenaikan PAT di industri mamin yang berada di Kabupaten Bogor mencapai 250 – 500 persen. Menurutnya, kenaikan PAT yang terbesar itu justru dialami oleh kelompok UKM. Hal itu disebabkan progresifnya juga berubah. “Kalau dulu progresifnya jaraknya lebih lebar, tapi sekarang lebih sempit progresifnya. Jadi, perusahaan yang kecil-kecil itu malah yang mengalami kenaikan PAT-nya lebih besar,” tuturnya.

Dikatakan, kenaikan pajak yang sangat tinggi di Kabupaten Bogor itu bisa dipastikan akan menurunkan daya saing dari produsen makanan dan minuman yang berada di wilayah ini. “Karena, harga produknya jadi lebih mahal akibat terjadinya penambahan beban perusahaan,” ucapnya.

Dia juga mempertanyakan pedoman Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) yang tertuang dalam Permen ESDM nomor 5 Tahun 2024, dimana pembagian kelompok  pengguna air didasarkan pada jenis kegiatan atau skala industri yang dijalankan oleh wajib pajak. Pembagian kelompok pengguna air, didasarkan pada jenis kegiatan atau skala industri yang dijalankan oleh wajib pajak. Berdasarkan regulasi tersebut, kategori pengguna air dibagi menjadi lima kelompok. Yaitu, Kelompok 1 merupakan sektor pengusahaan yang menjadikan air sebagai produk utama seperti perusahaan air minum, pemasok air, industri air minum dalam kemasan, dan pabrik es kristal. Kelompok 2 terdiri dari industri pengusahaan produk non-air yang memerlukan dukungan air dalam jumlah besar untuk kelancaran proses produksinya seperti pabrik kimia dan industri tekstil. Kelompok 3 meliputi sektor pengusahaan produk non-air dengan kebutuhan air kategori sedang untuk mendukung operasional seperti gedung perkantoran dan apartemen. Kelompok 4 mencakup bidang usaha produk non-air yang menggunakan air dalam jumlah kecil seperti restoran, tempat hiburan, dan fasilitas gudang pendingin. Kelompok 5 merupakan kelompok pengusahaan produk non-air untuk menunjang kebutuhan pokok masyarakat seperti rumah sakit, hotel non-bintang, dan usaha mikro skala rumah tangga.

Dalam hal ini, dia mengatakan, sektor makanan dan minuman itu masuknya ke kelompok 1 dan 2 atau yang paling tinggi bobotnya. “Kami dari GAPMMI melihat pengelompokan ini tidak relevan, karena sebetulnya ngambil air itu harus dilihat dari berapa banyak ambil airnya, bukan berdasarkan peruntukannya. Jadi, mau itu air misalnya untuk kebutuhan pabrik tekstil, pabrik baja, atau pabrik makanan dan minuman, yang dilihat itu ya berapa banyak air yang diambil. Kalau ngambilnya misalnya seribu kubik, ya segitu yang harus dibayar,” tandasnya.

Jadi, dia menegaskan GAPMMI tidak keberatan jika  yang diberlakukan itu pajak progresif. Artinya, lanjut dia, perusahaan yang mengambil air tanah lebih banyak, pembayaran pajaknya juga lebih tinggi. “Tapi, dengan adanya pengelompokan ini menurut kita menjadi nggak relevan. Seharusnya tidak dibedakan. Yang dibedakan itu berapa banyak mengambil airnya dan bukan berdasarkan penggunaannya,” katanya.

Karenanya, kata Idham, dalam situasi ekonomi yang sulit saat ini, GAPMMI mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor lebih baik melakukan intensifikasi pajak dengan mengejar para pengusaha yang belum membayarkan pajak mereka dengan jujur. Dalam hal air tanah ini, menurutnya, Pemkab Bogor harus mengejar perusahaan-perusahaan yang melakukan pengambilan air tanahnya secara ilegal.  “Misalnya pabrik A sumurnya 8, tapi ngakunya 5.  Jadi, 3 kan ilegal. Nah, itu kemungkinan banyak di Bogor. Harusnya itu yang ditertibkan, sehingga sumber pendapatannya itu semakin meluas. Bukan yang sudah bayar pajak yang dikejar dengan dinaikkan lagi pajaknya, Itu kan tidak adil namanya,” cetusnya.

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU