Bandung – Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hanya akan melakukan pengurangan kuota debit air tanah pada saat perpanjangan SIPA (Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah) jika berdasarkan survei yang dilakukan telah terjadi penurunan permukaan tanah yang dikategorikan ‘kritis’ dan ‘rusak’. Artinya, jika kondisi permukaan tanahnya dalam kategori ‘aman’ dan ‘rawan’, tidak akan dilakukan pengurangan kuota debit airnya.
Hal itu disampaikan Budi Joko Purnomo, Kasubdit Pendayagunaan Air Tanah dari Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) sekaligus Ketua Tim Pelayanan dan Perizinan Air Tanah Badan Geologi Kementerian ESDM. “Itu telah diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 259 tahun 2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah,” ujarnya.
Budi mengatakan dalam Kepmen itu diatur mengenai pemberian kuota debit air tanah berdasarkan kondisi air tanahnya dan uji pemompaannya. Dijelaskan, kondisi air tanah dibagi menjadi 4, yaitu aman, rawan, kritis, dan rusak. Kalau kondisinya ‘aman’ itu masih boleh izin baru maupun perpanjangan. Kondisi rawan juga masih boleh. “Tapi, jika kondisinya masuk kategori ‘kritis’ dan ‘rusak’, itu nanti tergantung dari hasil peta konservasinya dapatnya bisa berapa, atau dari hasil uji pemompaannya debitnya bisa berapa,” tukasnya.
Dalam Kepmen ESDM 259 tahun 2022 diatur jika kondisi air tanahnya itu kritis, untuk perpanjangan izin selanjutnya akan dilakukan pengurangan kuota debit airnya sebanyak 25% dari SIPA lama. Jadi, misalnya sebelumnya 100 meter kubik, untuk yang selanjutnya akan dikurangi 25% menjadi 75 meter kubik.
“Untuk perpanjangan SIPA, karena data-datanya sudah ada, persyaratan-persyaratannya tinggal diupload saja melalui aplikasi OSS-RBA (sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik), kemudian kita evaluasi bisa dikasih debit berapa,” ujarnya.
Sedang kalau kondisi air tanahnya rusak, akan dilakukan pengurangan kuota debit airnya sebanyak 50% dari SIPA lama. “Jadi, jika dalam SIPA lama kuotanya 100 meter kubik, untuk selanjutnya akan berkurang menjadi 50 meter kubik,” tuturnya.
Kenapa kuota debit airnya dikurangi, menurut Budi, hal itu untuk memberi kesempatan kepada badan usaha agar mau mencukupi kebutuhan airnya dari sumber yang lain atau mau relokasi tempat usahanya. “Jadi, perusahaannya tidak kita berhentikan tapi hanya kita kurangi kuotanya. Karena kalau kita stop begitu saja kan perusahaannya bisa kolaps nanti. Jadi, kita beri kesempatan mereka untuk merencanakan, apakah mereka mau misalnya kerjasama dengan PDAM atau membuat water treatment, ambil dari air sungai misalnya atau mau merelokasi badan usahanya,” ungkapnya.
Sementara, untuk mendapatkan surat persetujuan pengeboran baru, menurut Budi, badan usaha harus memenuhi semua persyaratan yang ada pada Kempen ESDM 259 tahun 2022. “Syarat-syaratnya apa, kan nanti diuji dulu. Nanti perusahaan itu akan menentukan titik ngebornya, kemudian kita keluarkan persetujuan pengeboran eksplorasi tanah. Pada saat mereka mau pasang pipa konstruksi, itu kita awasi. Kemudian akan dituangkan dalam berita acara apakah sesuai dengan persetujuan yang kita keluarkan tadi atau tidak,” ucapnya.
Dalam peraturan Permen ESDM yang baru, setiap perusahaan yang menggunakan air tanah akan diwajibkan membuat sumber resapan.
Untuk pengurusan izin atau SIPA, Budi mengatakan nantinya akan berdasarkan wilayah sungai. Ada wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional.
Berdasarkan UU Sumber Daya Air nomor 17 tahun 2019, ketiga jenis wilayah sungai ini akan menjadi kewenangan pusat. Kemudian ada wilayah sungai dalam provinsi dan wilayah sungai dalam kabupaten. Sekitar 74% luas wilayah Indonesia itu akan menjadi kewenangan pusat di wilayah sungainya.
“Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 ini belum ada turunannya, sehingga pembagian wilayah sungainya masih menggunakan yang lama, masih menggunakan Peraturan Menteri PUPR Nomor 37 tahun 2015 tentang Izin Penggunaan Air dan/atau sumber air, di mana UU Sumber Daya Air mengamanatkan pengelolaan air permukaan dan air tanah itu terintegrasi,” katanya.
Tapi, menurutnya, setelah turunan UU Nomor 17 tahun 2019 ada, akan ada revisi. “Sementara pakai yang lama dulu sepanjang belum ada aturan yang baru,” ucapnya.
Terkait pengajuan SIPA, Budi mengatakan sama seperti dulu, di mana untuk air permukaan itu di Kementerian PUPR dan untuk air tanah di Badan Geologi. Cuma, lanjutnya, sekarang ada syarat untuk yang izin baru, yaitu ketika badan usaha mau mengebor, itu harus mengecek ketersediaan air permukaan dulu. “Air permukaan ini yang tahu teman-teman PUPR. Jadi, harus minta dulu surat keterangan ketersediaan atau tidak ketersediaan air permukaan dari PUPR. Kalau misalkan air permukaan tersedia, ini gunakan dulu air permukaan. Ini untuk menjalankan amanat Undang-undang 17 tahun 2019,” tuturnya.
Mengingat kewenangan Balai Wilayah Sungai yang begitu luas, Badan Geologi juga sedang berproses untuk membuat balai-balai di daerah yaitu balai air tanah. “Ini sedang kami usulkan,” katanya. (CLS)

