3 May 2026
HomeBeritaKasus KDRT di PN Jakarta Utara, Ibu Korban Suyati : Edrick Jahat...

Kasus KDRT di PN Jakarta Utara, Ibu Korban Suyati : Edrick Jahat dan Pantas Dihukum Seberat-Beratnya

SHNet, Jakarta – Sidang penganiayaan dengan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terdakwa Edrick Tanaka terhadap mantan istrinya SU, di Pengadilan Jakarta Utara sudah yang ke enam kalinya.

Terdakwa Edrick yang ditahan di LP Cipinang, Jakarta Timur, di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengaku menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya berinisial Su yang telah memberinya dua orang anak.

“Penyesalan selalu datang  terlambat. Emosi yang ditonjolkan, masak kamu tega menganiaya ibu dari anak-anakmu,” kata Ketua Majelis Hakim I Wayan Gede Rumega pada sidang, Kamis (20/6/2024) sore.

Alasan terdakwa Edrick melakukan penganiayaan terhadap korban Su karena terpancing emosi. Terdakwa mengaku menonjok korban Su dibagian mata sebelah kiri hingga mengalami luka memar dan bengkak cukup parah.

Pun diketahui, penganiayaan tersebut terjadi di garasi rumah mereka di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada 3 November 2023.

“Saya menyesal Yang Mulia telah menganiaya istri saya,” ujar Edrick memelas. Edrick disidangkan dengan nomor perkara 342/Pid.Sus/2024/PN Jkt Utr.

Akibat penganiayaan itu, korban Su menderita luka memar cukup parah dan harus mendapat perawatan serius beberapa hari di rumah sakit. Hingga sekarang kondisi mata sebelah kiri korban penglihatannya sudah tidak normal.

Dalam keterangan di persidangan, korban Su mengaku selain ditonjok di bagian mata kiri, dia juga ditendang berkali kali dan kepalanya diijak terdakwa. Bahkan dirinya sempat diseret sambil terus dipukul hingga kini Su mengaku troma jika berhadapan dengan laki-laki. 

Saat itu, korban buru pulang ke rumah langsung disambut terdakwa dengan penuh amarah dan menjambak rambutnya hingga korban terjatuh. Tidak ada rasa kasihan meski istrinya sudah terkulai tidak berdaya. 

Kepala dan dada korban ditendang berulang kali oleh terdakwa. Sedang korban hanya bisa melindungi wajah dan leher dengan kedua tangannya. 

Rekaman video cctv  penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap istrinya sempat diputar majelis halim di persidangan. Korban Su menjerit dan meraung raung kesakitan dengan harapan terdakwa menghentikan kebrutalannya. 

Setelah kasusnya ditangani Polres Jakarta Utara, terdakwa Edrick Tanaka mendadak menghilang. Usut punya usut, ternyata terdakwa melarikan diri ke Cina setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

Akhirnya terdakwa berhasil ditangkap pihak Imigrasi di tempat persembunyiannya di Cina. Edrick dibawa pulang ke Tanah Air untuk menjalani proses hukum. Kini terdakwa Edrick mendekam dalam sel di LP Cipinang, Jakarta Timur.

Sementara itu Ibu korban, Suyati yang ditemui usai sidang, sangat geram melihat mantan mantunya itu. Ia berharap, Hakim menjatuhkan hukuman seberat- beratnya.

” Saya berharap Hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada dia (Edrick) yang telah menyaniayaa anak saya. Tenaga laki-laki pasti sangat kuat, anak saya matanya memar akibat ditonjok, ” ujar Suyati dengan geramnya.

Menurut Suyati, mantan mantunya itu sangat jahat, karena tega membuat anaknya menjadi babak belur dan luka yang mengerikan dimata sebelah kirinya. Akibat penganiayaan itu, kini anaknya SU, mengalami trauma setiap bertemu dengan orang.

” Orang itu sangat jahat, karena telah menyakiti anak saya. Jadi harus dihukum seberat-beratnya, ” ujar Suyati dengan mata berbinar-binar. (mayhan)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU