22 April 2026
HomeBeritaYLKI Minta Segera Evaluasi Standar Pelayanan Minimum Jalan Tol

YLKI Minta Segera Evaluasi Standar Pelayanan Minimum Jalan Tol

SHNet, Jakarta-Paska kenaikan tarif jalan tol sejak tanggal 22 September 2022 tidak disertakan dengan pembenahan dari sisi layanan dan infrastruktur. Pada tahun 2024 pengaduan konsumen jalan tol yang masuk ke YLKI didominasi permasalahan di pintu toll. Hal serupa juga banyak dialami oleh konsumen lain berdasarkan pengamatan YLKI melalui media.

“Jika sering timbul permasalahan yang sama artinya tidak ada evaluasi dari penyelenggara jalan tol. Ini membuktikan bahwa pengelola jalan tol hanya mencari keuntungan karena tarif yang dibayar konsumen seyoganya untuk perbaikan-perbaikan fasilitas maupun sistem tidak terbukti direalisasikan,” ujar Sri Wahyuni, Sekretaris Eksekutif YLKI dalam keterangan tertulisnya Kamis (10/10/2024).

SPM jalan tol yang mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan serta unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan tidak pernah disampaikan ke publik. Justru peran konsumen sebagai informan lah yang sering menyampaikan permasalahan jalan tol meskipun hanya dilayani secara normatif dan dijanjikan tanpa bukti penyelesaian.

Untuk itu YLKI mendesak segera dilakukan evaluasi SPM dan sampaikan hasilnya ke publik sebagai bentuk tanggung jawab pengelola kepada masyarakat. “Dan yang terpenting jangan mengabaikan keluhan dari pengguna jalan tol sebagai orang-orang yang sudah memenuhi kewajibannya membayar tarif sesuai yang ditentukan,” imbuhnya (red)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU