SHNet, Batu – Relokasi pedagang pasar induk Kota Batu menuai polemik. Sejumlah pedagang menolak direlokasi ke kawasan Stadion Gelora Brantas, meski Pemkot Batu telah menetapkan jadwal relokasi, 18 – 25 Desember 2021. Pedagang menolak meninggalkan kios dan bedak mereka di dalam pasar. Dalih mereka, hingga kini belum ada kejelasan pemenang tender proyek dan kepastian jadwal pembangunan pasar.
Pedagang khawatir terlanjur pindah ke lokasi relokasi, pembangunan pasar induk di kota apel ini justru tidak ada kejelasan tentang siapa pemenang tender yang bakal bertanggung jawab atas proses pembangunan pasar, serta berapa lama mereka akan berada di areal relokasi. Terlebih kawasan stadion Gelora Brantas, dinilai kurang memadai sebagai kawasan relokasi bagi sekitar 2000 pedagang.
Di areal relokasi yang digarap CV Mahakarya Abadi, pedagang bakal menempati kios-kios berukuran 2 x 2 m. Ukuran tersebut dinilai kurang memadai. Kios-kios semi-permanen yang didirikan di kawasan relokasi pun belum sepenuhnya selesai. Beberapa kios belum ada atap induk, talang air pun tak tersambung termasuk sanitasi dan toilet juga masih terbatas.
“Sesuai dengan komitmen pada saat hearing tanggal 18 Agustus 2021, kami menerima relokasi dan pembangunan pasar. Namun kami akan relokasi setelah ada pengumuman resmi pemenang lelang tender dari Kementrian PUPR pusat, melalui LPSE,’’ jelas Ketua Unit V pedagang Pasar Batu Johan Bambang Irawan.
Pedagang berharap, pemenang tender proyek pembangunan pasar segera diumumkan secara resmi dan terbuka. Pengumuman pembangunanannya pun dibuat dalam bentuk bener dan dipasang di areal pasar, sehingga dapat diketahui masyarakat secara luas. “Pemenang tendernya PT apa, volume pengerjaan dan besaran anggaran APBN juga jelas jumlahnya,’’urai Johan.
Tempuh Jalur Hukum
Sementara puluhan pedagang di Unit I dan Unit II sudah mempersiapkan menempuh jalur hukum, terkait lelang proyek pembongkaran pasar induk Kota Batu. Pelaksanaan lelang telah dilaksanakan melalui KPKNL Malang, beberapa waktu lalu. Pedagang menyatakan, bangunan kios di Unit I dan Unit II merupakan milik pedagang yang dibangun melalui fasilitas kredit bank, dan bukan merupakan asset pemkota setempat. Hal ini ditegaskan MS Alhaidary,SH.MH, advokat yang mendampingi para pedagang.
“ Lahan pasar memang milik Pemkot, tetapi kios-kios itu dibangun sendiri oleh para pedagang,’’ ungkap Haidary, kepada SHNet, Sabtu (18/12).
Dia mengungkapkan, tahun 1997 pasar induk di kota sejuk ini mengalami kebakaran. Pada waktu itu wilayah ini masih berstatus kecamatan dibawah pemerintahan Kabupaten Malang. Setahun kemudian terjadi krisis moneter yang melanda Indonesia, dan Pemkab Malang tidak memiliki banyak biaya untuk memperbaiki pasar yang terbakar. Pedagang kemudian mengajukan surat permohonan kepada Gubernur Jatim, agar diberi kemudahan pinjaman dana di Bank Jatim, untuk memperbaiki kios masing-masing. Permohonan tersebut direstui Gubernur, sehingga pedagang mendapat kucuran pinjaman dana. “Dari dana pinjaman itu, pedagang membangun kembali kios mereka yang terbakar.’’ urai Haidary.
Tahun 2021, Pemkot Batu berencana merevitalisasi pasar tersebut, dan melelang asset-aset yang ada di dalamnya. Persoalannya, kios-kios yang ada di Unit I dan unit II ikut dilelang Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag), tanpa pemberitahuan, serta tidak melibatkan pedagang selaku pemilik kios.
“Pedagang tidak mempersoalkan rencana revitalisasi maupun relokasi pasar. Yang dipertanyakan adalah, apa dasar hukum pemerintah mengklaim kios-kios itu. Pedagang seharusnya mendapat ganti rugi atas kios mereka yang dilelang,’’ tegasnya.
Pemkot Batu sepatutnya menghormati azas Pemisahan Horizontal (Horizontale Scheiding Beginsel). Yakni, bangunan di atas tanah milik Pemkot Batu, tidak serta merta menjadi hak milik Pemkot. Sehingga, sekecil apapun hak pedagang di atas lahan tersebut, seharus tetap dihargai dan dilindungi.
Demi kejelasan nasib pedagang pemilik kios di Unit I dan Unit II, Haidary menyatakan pihaknya segera mengirimkan somasi ke instansi terkait. Dia berharap ada ada win-win solustion antara pedagang dengan pemerintah dalam menyikapi permasalahan ini. Namun, bila tidak ditemukan titik temu, para pedagang pilih menempuh jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana.
Dikatakan, hingga saat ini masih ada sejumlah pedagang yang masih mengangsur ke Bank Jatim. Para pedagang mengangsur antara Rp 400 ribu hingga Rp 700 ribu per bulan ke Bank Jatim. Nilai aset di Unit I dan Unit II itu diperkirakan mencapai Rp8,5 Miliar.
Terpisah, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Eko Suhartono menyatakan, belum adanya informasi pemenang tender karena ada perubahan data dan informasi dari LPSE. Perubahan data informasi terjadi sebanyak tiga kali. Sementara Diskumdag tidak mempunyai kewenangan di sana. ‘’Ada perubahan jadwal di LPSE sebanyak tiga kali. Yang menentukan perubahan adalah Pokja dari pemerintah pusat, bukan daerah,’’ paparnya kepada wartawan.
Kendati demikian, menurut Eko, pihaknya tetap akan melanjutkan revitalisasi pasar sesuai jadwal. Pedagang diberi kesempatan menempati lokasi relokasi sesuai jadwal. Disinggung tentang ancaman mengenai somasi pedagang di Unit I dan Unit II, dia enggan berkomentar. “Kalau soal somasi saya tidak berkomentar,” singkatnya.
Sementara Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), M Chori mengatakan, pihaknya hanya melelang asset milik Pemkot Batu, dalam hal ini aset-aset tersebut adalah milik Diskumdag. BKAD menerima barang-barang atau aset dari Diskumdag lalu dilakukan proses lelang. Sedangkan barang-barang seperti pintu gulung atau rolling door bisa dibawa oleh pedagang. ‘’Kami hanya melelang, kalau asetnya milik Diskumdag,” pungkasnya.(Eka Susanti)

