30 April 2026
HomeBeritaJaksa Banding atas Vonis Nihil Heru Hidayat, Advokat Perekat Nusantara Dukung

Jaksa Banding atas Vonis Nihil Heru Hidayat, Advokat Perekat Nusantara Dukung

JAKARTA, SHNet – Advokat Perekat Nusantara mendukung langkah Jaksa melakukan upaya hukum banding atas putusan ninil hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 18 Januari 2022.

Terdakwa Heru Hidayat divonis nihil atas kasus korupsi dana Asurani Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dengan pertimbangan bahwa terdakwa sudah divonis maksimal dalam perkara yang lain yaitu perkara Jiwasraya.

Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, sebelumnya dituntut hukuman mati, Senin, 13 Desember 2021.

Daniel Tonapa Masiku, SH, advokat dan salah satu Pendiri Pergerakan Atvokat Nusantara/Perekat Nusantara, Kamis, 20 Januari 2022, mengatakan, ada beberapa alasan sehingga Kejaksaan harus didorong untuk melakukan banding.

Pertama, soal vonis nihil, meskipun diatur dalam Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)P tetapi yang menjadi persoalan, apabila dalam kasus yang lain (Jiwasraya) Terpidana Heru Hidayat mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Kemudian dikabulkan sehingga hukumannya berkurang atau bahkan diputus bebas, maka vonis nihil dalam perkara Asabri tentu akan sangat melukai rasa keadilan masyarakat.

Kedua, soal hitungan uang pengganti kerugian negara, disebutkan Terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp22 triliun, tetapi uang pengganti yang harus dibayar Terdakwa Heru Hidayat hanya sebesar Rp12,643 triliun.

“Pertanyannya dimana ratio perhitungannya, Jika kerugian negara Rp22 trilun, tetapi uang pengganti yang dibebankan kepada Heru Hidayat dalam perkara Asabri hanya Rp12,643 triliun. Apakah sudah mencukupi Rp22 triliun?” tanya Daniel Tonapa Masiku.

Ketiga, dalam putusan Hakim tersebut aset yang harus dikembalikan kapada terdakwa, oleh Hakim diperintahkan untuk mengembalikan salah satu aset terdakwa yaitu kapal tanker.

Padahal kerugian negara Rp22 triliun, belum sepadan dengan aset terdakwa Heru Hidayat yang telah disita, sehingga pengembalian aset terdakwa tersebut patut dipertanyakan.

“Mengapa aset terdakwa berupa kapal tanker tersebut tidak dipertahankan dalam status sita, apakah aset-aset yang disita sudah mencukupi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12,643 triliun,” kata Daniel Tonapa Masiku.

Heru Hidayat bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Heru Hidayat sebelumnyadi Jakarta, Senin, 26 Oktober 2020, dalam kasus korupsi Asurani Jiwasraya yang merugikan negara Rp16,807 triliun lebih.

Hal itu yang menjadi pertimbangan hakim untuk memvonis nihil Heru Hidayat di kasus ASABRI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022.

Vonis nihil ini bukan berarti Heru Hidayat divonis bebas. Sebab, hukuman di perkara sebelumnya merupakan hukuman pidana maksimal, pidana penjara seumur hidup.

Heru Hidayat melakukan kejahatan bersama-sama dengan Direktur Utama Asabri periode 2008-2016, Mayjen (Purn) Adam Rahmat Damiri dan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020, Letjen (Purn) Sonny Widjaja.

Kemudian Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015, Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019, Hari Setianto, dan Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi.

Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo dan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.

Adam divonis 20 tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp17,9 miliar.*

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU