SHNet, Jakarta – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi menyakini dirinya tidak bersalah dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Pernyataan tersebut disampaikan Nurhadi usai menjalani sidang pembacaan duplik pada Jumat (27/3/2026), yang menjadi tahapan akhir sebelum putusan dibacakan.
“Sepanjang persidangan ini, Jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya. Sebaliknya, saya telah melakukan pembuktian terbalik terhadap harta yang saya miliki dan sumbernya,” ujar Nurhadi kepada wartawan.
Ia juga menyatakan optimisme bahwa majelis hakim yang dipimpin Fajar Kusuma Aji dapat menilai perkara secara objektif berdasarkan fakta persidangan.
Dalam persidangan sebelumnya, Nurhadi sempat mengajukan mubahalah, yakni sumpah dalam ajaran Islam untuk membuktikan kebenaran suatu perkara, sebagaimana merujuk pada Al-Qur’an Surah Ali Imran ayat 61. Ia menyatakan siap menerima konsekuensi apabila terbukti berdusta, dan sebaliknya memohon keadilan jika tuduhan terhadap dirinya tidak benar.
Pada kesempatan yang sama, tim kuasa hukum Nurhadi menilai dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi tidak didukung bukti yang kuat.
Anggota tim advokat, Muhammad Rudjito, menyebut dakwaan jaksa bersifat asumtif.
“Semua saksi yang dihadirkan menyatakan tidak pernah memberikan gratifikasi kepada Nurhadi. Ini menjadi fakta penting di persidangan,” kata Rudjito.
Ia juga menyoroti tidak dihadirkannya sejumlah pihak lain yang disebut dalam dakwaan, seperti hakim atau panitera yang diduga terkait perkara tersebut.
Menurut tim kuasa hukum, kondisi ini menguatkan dugaan bahwa perkara tersebut tidak memiliki konstruksi pembuktian yang utuh.
Mengarah pada kriminalisasi
Tim kuasa hukum Nurhadi juga menilai kasus yang menjerat kliennya berpotensi mengarah pada kriminalisasi.
“Dalam perkara ini, tidak ada pihak pemberi maupun penerima yang terbukti. Nurhadi seolah berdiri sendiri dalam dakwaan tersebut,” ujar Rudjito.
Ia menambahkan bahwa ajakan mubahalah yang disampaikan kliennya merupakan bentuk keyakinan atas ketidakbersalahan, meski jaksa tidak menanggapi ajakan tersebut.
Mohammad Ikhsan, kuasa hukum Nurhadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah memaparkan sumber kekayaan Nurhadi dalam persidangan.
Menurut Ikhsan, total penghasilan Nurhadi dari gaji dan tunjangan selama 2011–2018 mencapai sekitar Rp25,8 miliar. Selain itu, usaha sarang walet yang dijalankan sejak 1981 disebut menghasilkan sekitar Rp41,14 miliar.
“Total pemasukan sekitar Rp66,9 miliar dan telah dilaporkan dalam SPT serta LHKPN,” ujarnya.
Sementara itu, aset yang dipersoalkan jaksa—antara lain vila di Megamendung, apartemen di Jakarta, dan kendaraan—disebut bernilai sekitar Rp28 miliar, atau lebih rendah dari total penghasilan yang dilaporkan.
Sidang putusan perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 1 April 2026. Pihak Nurhadi menyatakan akan menghormati putusan majelis hakim dan berharap putusan yang diambil mencerminkan keadilan berdasarkan fakta persidangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak jaksa penuntut umum dari KPK belum memberikan tanggapan atas pernyataan Nurhadi dan tim kuasa hukumnya. (Stevani Elisabeth)

