SHNet, DEPOK – Usai dilakukan pemeriksaan yang memakan waktu cukup lama, Polres Depok kini menetapkan Suharyono alias Dobrak (42) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas. tersangka. Status tersangka Suharyono als Dobrak berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk/82/IV/Res.1.24/2026/Satrekrim Polres Depok tanggal 08 April 2026.
Arianto Hulu, Kuasa Hukum Suharyono als Dobrak dari Tim Bantuan Hukum Indonesia Police Watch, sangat menyesalkan kinerja penyidik Polres Depok yang telah menetapkan kliennya menjandang status tersangka atas tuduhan melakukan penyeroyokan.
” Aneh, bagaimana bisa kasus penyeroyokan dengan satu tersangka. Orang dikeroyok itu pasti tiga atau dua orang dan bukan satu orang,” ujar Arianto Hulu melalui pesang elektroniknya, Minggu (26/4/2026).
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor : 990/V/2025/SPKT/Polres Metro Depok tanggal 19 Mei 2025 yang dilaporkan oleh IG.
IG mengklaim menjadi korban pengeroyokan tetapi didalam LP yang dibuatnya tidak disebut siapa Terlapor tetapi hanya menyebut “Lidik”.
Laporan tersebut kemudian ditangani oleh Iptu UR dan Brigadir AS.
Seorang saksi berinisal GI diundang Penyidik untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 10 Juni 2025. Setelahnya, GI mengudang seseorang berinisial R untuk mediasi yang terlaksana pada tanggal 11 Juni 2025 di warung depan RS Bunda Alia Depok. Turut hadir dalam Pertemuan mediasi tersebut IG, GI, R dan Penyidik Brigadir AS.
Dalam mediasi G menyampaikan kepada R Bahwa IG meminta 100 juta bila ingin berdamai. Karena tidak punya uang, R menolak berdamai apalagi R tidak ada di lokasi pada saat kejadian dirumah IG dan R tidak melalukan apapun terhadap IG.
Brigadir AS pun kemudian dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya dan telah teregister dengan Laporan Polisi Nomor : LP.A/22/I/Subbagyanduan tanggal 12 Januari 2026. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sekretariat KKEP Subditwabprof Polda Metro Jaya bahwa berkas Perkara terhadap Brigadir AS sudah teregister dan sedang menyusun berkas untuk disidangkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP). (mayhan)

