SHNet, Bekasi-Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III menyelenggarakan Kegiatan Peluncuran Pedoman Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Perguruan Tinggi Akademik dan Vokasi berdasarkan Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 pada pekan lalu, bertempat di STIKes Medistra Indonesia, Bekasi. Kegiatan ini diikuti oleh berbagai perwakilan perguruan tinggi di lingkungan LLDikti Wilayah III dan LLDikti Wilayah IV secara luring serta perwakilan perguruan tinggi lainnya secara daring.
Peluncuran Pedoman Implementasi SPMI dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 yang menjadi regulasi terbaru terkait penjaminan mutu pendidikan tinggi di Indonesia. Melalui kegiatan ini, perguruan tinggi akademik dan vokasi diharapkan dapat memahami arah kebijakan serta implementasi teknis SPMI secara lebih komprehensif, sehingga mampu membangun budaya mutu yang adaptif, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan tinggi secara berkelanjutan.
Sebagai pelaksana fasilitasi penjaminan mutu perguruan tinggi, LLDikti Wilayah III melalui kegiatan ini berupaya memperkuat pemahaman serta kapasitas perguruan tinggi akademik dan vokasi dalam mengimplementasikan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) secara efektif, terarah, dan berkelanjutan. Dalam kesempatan ini pula, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Dirbelmawa) berkesempatan menyampaikan arah kebijakan serta penguatan implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) bagi perguruan tinggi akademik dan vokasi.
“Terbitnya Pedoman Teknis Implementasi SPMI bagi Perguruan Tinggi Akademik dan Vokasi merupakan langkah penting dalam memberikan arah yang lebih jelas dan operasional bagi perguruan tinggi dalam mengimplementasikan SPMI sesuai amanat regulasi terbaru,” ujar Kepala LLDikti Wilayah III, Dr. Henri Tambunan. Dengan adanya pedoman yang lebih rinci, perguruan tinggi akademik maupun vokasi dapat menyusun dokumen mutu, melaksanakan evaluasi internal, serta memastikan ketercapaian standar pendidikan tinggi secara lebih terarah, terukur, dan konsisten.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, Dr. Beny Bandanadjaja, menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan menjadi sarana penguatan pemahaman dan penyamaan persepsi bagi seluruh perguruan tinggi dalam mengimplementasikan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) secara efektif, adaptif, dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku. “Pedoman ini diperbarui sebagai bentuk penyesuaian terhadap perubahan regulasi terbaru dalam penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan tinggi,” ujarnya.
LLDikti Wilayah III menargetkan adanya kesamaan persepsi dan pemahaman antar perguruan tinggi terkait implementasi pedoman teknis SPMI. Capaian yang diharapkan bukan hanya berupa output kegiatan, tetapi juga dampak nyata terhadap peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi. Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat dalam mewujudkan perguruan tinggi yang unggul, adaptif, dan berdampak bagi masyarakat. (sur)

