SHNet, Bandung-Pakar kebijakan publik menekankan perlunya bagi Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor untuk memberikan insentif kepada industri untuk menjaga serapan tenaga kerja, menekan biaya operasional, dan mengamankan perekonomian di tengah ketidakpastian global saat ini. Dukungan itu krusial untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menjaga kelangsungan sektor padat karya.
“Jadi, bukan malah menekan industri dengan menaikkan pajak air tanahnya (PAT) di tengah situasi sulit yang mereka hadapi saat ini,” ujar Pengamat Kebijakan Publik, Politik, dan Pemerintah Daerah Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Cecep Darmawan.
Menurutnya, yang dilakukan Pemkab Bogor dalam situasi sulit yang dihadapi industri saat ini adalah memberikan relaksasi atau pengurangan tarif pajak dan retribusi daerah guna menciptakan iklim usaha yang kondusif. “Apalagi terhadap industri-industri yang selama ini melakukan kewajibannya menyetor pajak mereka dengan jujur,” katanya.
Justru, lanjutnya, Pemkab Bogor seharusnya lebih mengoptimalkan lagi penerimaan pajak daerah itu dari industri-industri yang selama ini tidak melaporkan PAT-nya. “Dalam situasi sulit saat ini harus kreatif. Kalau menggelontorkan uang juga harus produktif dan harus efisien. Pemdanya juga harus memikirkan bagaimana agar industri di daerahnya tidak terganggu sehingga tidak terjadi PHK,” ungkapnya.
Karenanya, dia menyarankan kalupun mau menaikkan PAT itu, tarifnya jangan dulu langsung terlalu tinggi. “Kalau pajak tinggi, nanti kan biaya produksi juga jadi tinggi dan harga jualnya menjadi mahal. Akibatnya, penjualan akan turun apalagi di tengah situasi ekonomi masyarakat yang sulit saat ini,” tuturnya.
Jadi, menurutnya, yang dilakukan Pemda dalam situasi saat ini itu justru membuat kebijakan agar investor-investor itu bisa berusaha di daerahnya. Caranya, mereka harus diberi ketenangan, kepastian, dan dilindungi. “Jika mereka senang membuka perusahaan di daerah, penyerapan tenaga kerja juga akan semakin banyak,” katanya.
Langkah lain yang bisa dilakukan Pemkab Bogor ketimbang menerapkan kenaikan PAT yang terlalu tinggi kepada industri adalah penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan yang dengan sengaja tidak membayar pajak air tanahnya (PAT). Menurutnya, langkah ini juga bertujuan untuk menjamin keadilan, menyelamatkan pendapatan daerah, dan melindungi kepatuhan wajib pajak lain.
Karena, menurutnya, ketidakpatuhan korporasi seringkali memicu kerugian daerah dan merusak kepercayaan publik dan menerapkan asas keadilan terhadap industri. “Sebab, sangat tidak adil bagi perusahaan yang menyetor pajak air tanahnya dengan jujur justru dinaikkan sangat tinggi. Sementara, yang mengemplang pajak dibiarkan begitu saja,” katanya.
Seharusnya, kata Prof. Cecep, yang dilakukan Pemda Bogor adalah memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak melaporkan pajak air tanah mereka. “Sanksinya yaitu dengan menutup sumur-sumurnya dan izinnya dicabut,” ucapnya.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mencabut izin operasional perusahaan yang terbukti membandel atau menolak membayar pajak daerah. “Penerapan sanksi ini pun harus dijalankan tanpa pandang bulu untuk menciptakan kepastian hukum dan asas keadilan,” ujarnya.
Dia menegaskan, jika perusahaan pengemplang pajak itu terus dibiarkan maka pengusaha yang jujur bisa menuntut nantinya. “Mereka bisa menuntut bukan hanya kepada perusahaan yang nggak jujurnya saja, tapi pemerintahnya juga bisa dituntut,” tukasnya.
Berdasarkan Pasal 39 UU KUP, pelaku usaha yang dengan sengaja menghindari pajak terancam pidana penjara 6 bulan hingga 6 tahun, serta denda minimal 2 kali hingga maksimal 4 kali lipat dari jumlah pajak yang tidak dibayar.
Sebelumnya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, mengutarakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencatat masih terdapat sekitar 2.000 titik pengambilan air tanah yang belum memiliki izin resmi. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, mengatakan dari total sekitar 7.000 titik sumur bor di wilayahnya, hanya sekitar 5.000 titik yang sudah terverifikasi dan memiliki izin. “Data yang kita miliki hasil rekonsiliasi bersama pemerintah kabupaten/kota dan para pemangku kepentingan menunjukkan ada sekitar 7.000 titik sumur bor di Jawa Barat. Dari jumlah itu, sekitar 5.000 sudah berizin,” kata Bambang.
Menurutnya, penggunaan air tanah tersebut tersebar di berbagai sektor, mulai dari industri perhotelan, tekstil, hingga manufaktur.

