24 June 2026
HomeBeritaTidak ditahannya Roy Suryo dan dr Tifa, Ketua IPW : Terlihat Sejumlah...

Tidak ditahannya Roy Suryo dan dr Tifa, Ketua IPW : Terlihat Sejumlah Kejanggalan dan Polisi Menjadi Pihak yang Dipojokkan

SHNet, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) menegaskan terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum perkara dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyeret Roy Suryo, dr. Tifa, dan sejumlah pihak lainnya. Perkara tersebut bukan perkara biasa karena melibatkan figur-figur publik yang memiliki pengaruh besar sehingga harus dilihat tidak hanya dari aspek hukum, tetapi juga aspek sosiologis dan politik.

” Ini perkara high profile. Korbannya adalah Joko Widodo sebagai Presiden ke-7 Republik Indonesia, sementara pihak tersangka juga merupakan tokoh-tokoh yang dikenal publik. Dalam perkara seperti ini, polisi pasti sangat berhati-hati dan tidak mungkin bekerja sendiri,” ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso (23/6/2026) di Jakarta.

Menurutnya, IPW meyakini sebelum dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan koordinasi intensif dengan kejaksaan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu.

” Karena itu, IPW heran ketika kemudian muncul keputusan yang menyebabkan para tersangka tidak ditahan. IPW justru melihat polisi seperti dikerjai. Polisi menjadi pihak yang dipojokkan, seolah-olah penyidik yang bertindak berlebihan, sementara kejaksaan tampil sebagai pihak yang lebih baik. Padahal dalam sistem hukum pidana, polisi dan jaksa itu satu garis dalam proses penegakan hukum,” tegas Sugeng lagi.

Mustahil penyidik melakukan tindakan penangkapan dan penahanan apabila tidak memiliki keyakinan bahwa kejaksaan akan melanjutkan perkara tersebut ke tahap berikutnya. IPW percaya sebelumnya ada kesepahaman dan koordinasi. Polisi tidak mungkin mengambil risiko melakukan penahanan jika tidak ada keyakinan perkara ini akan berjalan sesuai prosedur hukum yang telah dibahas bersama.

Dugaan Intervensi Politik Tingkat Tinggi

IPW menduga terdapat faktor non-yuridis yang memengaruhi dinamika perkara tersebut. Jika memang terdapat perubahan sikap dalam penanganan perkara, maka hal itu sulit dijelaskan hanya dari perspektif teknis hukum. Kalau memang sebelumnya ada kesepahaman antara penyidik dan kejaksaan, lalu terjadi perubahan, maka wajar publik bertanya apa yang sebenarnya terjadi. Dugaan ada intervensi politik tingkat tinggi.

” IPW menilai intervensi tersebut bisa berasal dari kekuatan politik yang memiliki kepentingan terhadap dinamika kasus yang menjadi perhatian nasional tersebut. Ini dugaan karena kasus ini sudah berkembang menjadi isu politik yang menimbulkan kegaduhan publik,” tegas Ketua IPW lagi.

Menurut Sugeng, bisa saja ada pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan politik, atau justru ingin memberikan perlindungan kepada pihak tertentu. Dugaan tersebut harus dijawab melalui keterbukaan dan konsistensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara.

IPW mengingatkan bahwa setelah suatu perkara dinyatakan lengkap atau P-21, maka seluruh beban pembuktian berada di tangan kejaksaan. Jaksa tidak boleh ragu dan harus mampu membuktikan secara meyakinkan dakwaan yang diajukan terhadap para terdakwa. Jaksa harus membuktikan bahwa perkara ini memang kuat.

” Jangan sampai berakhir dengan putusan bebas, lepas, atau hukuman yang tidak mencerminkan bobot perkara yang sejak awal dinyatakan layak untuk dituntut. IPW juga mengingatkan bahwa kinerja penuntutan dapat menjadi objek evaluasi apabila hasil akhirnya tidak sejalan dengan keyakinan yang dibangun saat perkara dinyatakan lengkap,” kata Sugeng .

Pembuktian Ijazah Bukan Tanggung Jawab Korban

IPW menyoroti berkembangnya opini publik yang seolah-olah menempatkan Joko Widodo sebagai pihak yang wajib membuktikan keaslian ijazahnya. Pemahaman tersebut keliru secara hukum. Dalam sistem peradilan pidana, korban tidak punya kewajiban membuktikan. Yang membuktikan adalah aparat penegak hukum, mulai dari penyidik sampai jaksa di persidangan.

” Pembuktian mengenai keaslian ijazah akan dilakukan melalui alat bukti yang diajukan jaksa, termasuk dokumen asli, hasil pemeriksaan laboratorium forensik, keterangan ahli, serta keterangan dari Universitas Gadjah Mada sebagai institusi penerbit ijazah,” tegas Sugeng.

Selain itu, pembuktian juga dapat diperkuat oleh berbagai bukti pendukung atau circumstantial evidence, termasuk kesaksian rekan-rekan kuliah maupun fakta-fakta yang menunjukkan aktivitas akademik Joko Widodo selama menjadi mahasiswa UGM.

” Dalam kerangka hukum yang ada, saya tidak meragukan bahwa Pak Jokowi memiliki ijazah yang sah dari UGM. Persoalannya sekarang bukan lagi perang opini, tetapi bagaimana jaksa membuktikan seluruh konstruksi perkara itu di depan hakim,” ujar Ketua IPW menambahkan.

Tidak itu saja, IPW juga mengkritisi pernyataan dr. Tifa yang menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto terkait perkembangan perkara tersebut. Pernyataan itu mengandung pesan politik yang tidak sederhana. Itu gaya komunikasi politik yang harus dicermati.

” Menurut saya cukup berbahaya. Narasi seperti itu bisa menimbulkan kesan bahwa Presiden ikut campur dalam proses hukum atau setidaknya memunculkan persepsi adanya pengaruh kekuasaan dalam perkara ini,” tambah Sugeng.

Menurutnya, narasi tersebut juga berpotensi menciptakan persepsi adanya pertentangan politik antara Presiden Prabowo dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Itu lempar bola politik. Bisa ditafsirkan macam-macam oleh publik. Karena itu penegak hukum harus menunjukkan independensinya dan tidak boleh kalah oleh narasi politik yang dibangun para pihak.

IPW menegaskan, bahwa perkara tersebut harus segera dituntaskan melalui jalur hukum agar tidak terus menjadi sumber kegaduhan nasional. Yang dibutuhkan sekarang adalah kepastian hukum.

“Jangan sampai perkara ini terus dipelihara sebagai panggung politik. Kalau sudah masuk ranah hukum, maka hukum harus berbicara secara tegas dan tuntas,” tutup Sugeng lagi. ( mayhan)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU