SHNet, Jakarta-Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Mufti Mubarok meminta agar perbedaan pandangan mengenai keamanan BPA galon guna ulang harus ditempatkan secara proporsional dan berdasarkan bukti ilmiah. Masyarakat tidak boleh dibuat panik dengan menghembuskan isu-isu yang belum terbukti kebenarannya.
“BPKN tidak ingin masyarakat dihadapkan pada dua narasi ekstrem. Jangan sampai muncul anggapan bahwa seluruh galon polikarbonat pasti berbahaya. Namun, jangan pula muncul persepsi bahwa persoalan BPA sama sekali tidak perlu diperhatikan. Yang harus menjadi pegangan adalah standar keamanan, hasil pengujian ilmiah, pengawasan pemerintah, dan keterbukaan informasi kepada konsumen,” ujar Mufti.
Untuk itu, lanjutnya, BPKN mendorong agar semua pihak, baik yang menyampaikan bahwa konsumsi air dari galon polikarbonat masih berada dalam kondisi aman, maupun kajian yang mendorong kehati-hatian terhadap potensi migrasi BPA dari kemasan galon guna ulang, bisa menyampaikan hasil pengujian mereka secara transparan kepada masyarakat dengan bahasa yang mudah dipahami. “Konsumen memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, jujur, dan tidak menyesatkan mengenai produk yang dikonsumsi,” katanya.
Lebih lanjut, BPKN mendorong agar pemerintah membangun basis data nasional mengenai keamanan kemasan pangan. Basis data tersebut, menurut Mufti, penting agar pemerintah, industri, akademisi, lembaga perlindungan konsumen, dan masyarakat memiliki rujukan yang sama dalam melihat perkembangan keamanan kemasan pangan. “Kami mendorong adanya data yang terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, perdebatan mengenai BPA tidak berhenti pada opini atau klaim antarpihak, tetapi benar-benar bertumpu pada data ilmiah dan hasil pengawasan di lapangan,” ujarnya.
BPKN mengimbau masyarakat agar tidak panik dalam menyikapi isu BPA pada AMDK. Mufti mengatakan konsumen tetap dapat menggunakan produk yang memenuhi ketentuan dan standar keamanan yang berlaku. “Kami meminta masyarakat tidak panik, tetapi juga tidak lengah. Konsumen harus mendapatkan informasi yang benar agar dapat menentukan pilihan secara sadar. Pemerintah dan pelaku usaha memiliki kewajiban memastikan keamanan produk yang beredar,” tuturnya.
Seperti diketahui, sejumlah penelitian dari para ahli di berbagai Universitas di Indonesia membuktikan bahwa Air Minum Dalam Kemasan (AMDK galon guna ulang bebas dari luruhan Bisphenol-A (BPA) dan aman untuk diminum.
Program Studi Kimia Universitas Islam Makassar telah melakukan pengujian migrasi BPA terhadap beberapa sampel galon guna ulang dari lima titik kecamatan pada 2023. Setelah menguji kandungan BPA-nya dengan instrumen Gas Chromatography-Mass Spectrometry (GC-MS), hasilnya negatif.
Tim peneliti Institut Teknologi Bandung (ITB) yang membidangi polimer atau plastik juga melakukan penelitian serupa pada 2024. Sampel yang digunakan adalah 10 merek AMDK galon guna ulang terkenal yang ada di Jawa Barat. Kemudian, air dari masing-masing galon diambil dan dianalisa dengan cara menginjeksikan ke alat High Performance Liquid Chromatography (HPLC) untuk mendeteksi kandungan BPA-nya. Hasilnya juga menunjukkan migrasi BPA-nya masih di bawah ambang batas aman.
Penelitian lainnya dilakukan Kelompok Studi Kimia Organik Universitas Sumatera Utara (USU) pada 2025. Penelitian dilakukan secara independen pada 4 merek air kemasan galon guna ulang lokal maupun nasional terpopuler di Kota Medan, Sumatera Utara. Pengujian sampel dilakukan dengan menggunakan alat ukur High-Performance Liquid Chromatography (HPLC) atau Kromatografi Cair Kinerja Tinggi (KCKT). Hasilnya, tidak terdeteksi adanya luruhan atau migrasi BPA.
Penelitian terbaru dilakukan Universitas Airlangga (Unair) pada 2026 ini. Hasilnya, kadar BPA yang ditemukan dalam air minum dari galon guna ulang polikarbonat masih berada di bawah batas aman. Berdasarkan Analisis Risiko Kesehatan Lingkungan (ARKL), risiko non-karsinogenik maupun karsinogenik dari paparan BPA pada sampel yang diteliti juga masih berada dalam kategori aman. (cls)

