1 October 2026
HomeBeritaHukumResmi Bercerai, Hak Asuh Anak Alpriado Osmond Jatuh ke Mantan Istri

Resmi Bercerai, Hak Asuh Anak Alpriado Osmond Jatuh ke Mantan Istri

SHNet, Tangerang – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang resmi memutus perkara perceraian Alpriado Osmond Saragih dengan istrinya berinisial C pada Kamis (1/10/2026). Dalam putusan perkara Nomor 26/Pdt.G/2026/PN Tng, majelis hakim mengabulkan gugatan cerai sekaligus menetapkan hak asuh anak berada pada sang ibu.

Putusan tersebut menjadi kepastian hukum bagi C setelah menjalani proses persidangan selama sekitar 10 bulan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menetapkan hak asuh anak kepada ibu dengan mempertimbangkan kepentingan keselamatan, tumbuh kembang, serta lingkungan yang aman bagi anak.

Selain hak asuh, Alpriado juga diwajibkan membayar biaya pemeliharaan dan penghidupan anak sebesar Rp10 juta per bulan hingga anak dewasa menurut hukum. Ia juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp366.000.

Kuasa hukum C, Rendy Rumapea, SH., menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. Menurutnya, putusan ini memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi klien dan anaknya setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang.

Perkara ini bukan kali pertama pasangan tersebut berhadapan dengan proses perceraian. Pada 2023, keduanya sempat diputus cerai melalui perkara Nomor 526/Pdt.G/2023/PN Tng. Namun, keduanya kemudian memilih untuk kembali bersama.

Sebelumnya, Alpriado juga pernah dinyatakan bersalah dalam perkara KDRT berdasarkan putusan PN Tangerang Nomor 243/Pid.Sus/2024/PN Tng pada 25 Juli 2024. Dalam perkara tersebut, ia dijatuhi pidana penjara tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan.

Terlepas dari perkara perceraian tersebut, sejumlah persoalan hukum lain yang disebut berkaitan dengan Alpriado masih menjadi proses tersendiri. Di antaranya dugaan keterlibatan dalam perkara yang terjadi saat C menjemput anaknya pulang sekolah serta dugaan intimidasi yang menurut keterangan pihak penggugat tengah ditangani aparat kepolisian.

Dengan putusan terbaru PN Tangerang, hak pengasuhan anak kini secara hukum berada pada sang ibu, sementara kewajiban pemeliharaan anak dibebankan kepada Alpriado. (Stevani Elisabeth)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU