SHNet, Jakarta-Kebijakan pemerintah yang melarang rapat-rapat pegawai negeri di hotel dan restoran saja telah membuat industri ini terpukul. Apalagi kini ditambah lagi dengan adanya kenaikan pajak air tanah (PAT) yang sangat tinggi. Dampaknya pun terkena kepada karyawan yang bekerja di sana.
Ketua DPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat, Dodi Ahmad Sofiandi mengatakan tingkat hunian atau okupansi hotel di Jawa Barat saat ini hanya sekitar 35-40 persen. Khusus di Kabupaten Bogor tingkat huniannya sebanyak 40 persenan. “Hanya di Kota Bandung saja yang masih mencapai 50 persen. Tapi, itupun habis untuk biaya operasional,” ujarnya.
Dia menuturkan sebelum diberlakukannya kenaikan Pajak Air Tanah saja kondisi industri perhotelan dan restoran sudah terpuruk. Hal itu disebabkan adanya larangan dari Pemerintah terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengadakan rapat di hotel dan restoran. “Sekarang, ditambah lagi dengan diberlakukannya kenaikan Pajak Air Tanah yang sangat tinggi, semakin terpuruk saja kondisi industri ini,” katanya.
Menurutnya, jika okupansi hotel menurun sehingga pendapatannya berkurang jauh, sedang operasionalnya naik terus, industri akan terpuruk dan kemungkinan juga akan ada yang tutup. “Industri perhotelan dan restoran di Jawa Barat khususnya Kabupaten Bogor saat ini semua menjerit dengan adanya kebijakan kenaikan PAT yang otomatis semakin menghimpit kita,” ucapnya.
Saat ini saja, dia menuturkan sudah banyak hotel-hotel yang mengurangi jam kerja karyawannya karena untuk efisiensi pengeluaran. Menurutnya, langkah itu yang paling mudah untuk dilakukan manajemen untuk menekan pengeluaran. “Para karyawan diatur jam kerjanya, misalnya satu minggu kerja satu minggu libur. Itu juga dilakukan dengan persyaratan diadakan rapat terlebih dahulu dengan semua karyawan, dan ditawarkan mau nggak seperti itu,” tukasnya.
Dia menyampaikan langkah tersebut dilakukan karena manajemen memang sudah tidak bisa lagi membayar biaya operasional hotel. “Dan yang paling mudah untuk dikurangi itu ya dari gaji karyawan,” tuturnya.
Tapi, lanjutnya, jika kondisinya terus seperti ini, kemungkinan akan banyak hotel yang tutup. Hal itu karena memang industri sudah tidak bisa lagi menutupi biaya operasional. “Sekarang industri hotel dan restoran kondisinya bisa dikatakan hidup segan mati tak mau. Maksudnya, kemungkinan besar kalau tetap berlanjut banyak yang tutup kalau seperti ini. Karena memang tidak bisa menutupi biaya operasional,” cetusnya.
Sekjen PHRI Kabupaten Bogor, Boboy Ruswanto, juga menyampaikan hal senada. Dia mengatakan fokus industri hotel di Kabupaten Bogor saat ini adalah menjaga agar operasional hotel tetap berjalan. “Sebab, dalam kondisi saat ini, untuk membayar gaji karyawan, listrik, dan internet saja sudah menjadi tantangan besar bagi para pemilik hotel yang ada di Kabupaten Bogor ini,” tuturnya.
Dia juga menuturkan bahwa sebagian besar hotel saat ini bahkan sudah menerapkan sistem kerja bergilir, dua minggu kerja, dua minggu libur, untuk menekan biaya. “Makanya kami sangat kaget ketika PAT juga dinaikkan, apalagi nilai kenaikannya juga lumayan besar, mencapai 100 persen lebih,” katanya.
Kondisi hotel yang sangat sulit ini sangat dirasakan salah satu pemilik hotel di kawasan Puncak, Budi Sulistyo. Dia mengatakan kondisi bisnis perhotelan saat ini berada dalam situasi yang cukup sulit. Bahkan, pihaknya mulai mempertimbangkan untuk menjual salah satu aset hotel yang dimiliki. “Iya, kami mau jual salah satu hotel yang ada di Puncak,” ujarnya kepada wartawan.
Menurutnya, keputusan tersebut bukan semata-mata karena ingin meninggalkan bisnis perhotelan. Namun, penjualan aset menjadi salah satu opsi setelah kondisi usaha semakin sulit dipertahankan.
Pengelola Hotel Accram, Juju Djunaedi, juga mengatakan mempertahankan hotel dalam kondisi merugi bukanlah perkara mudah. Menurutnya, operasional hotel tetap membutuhkan biaya besar meskipun jumlah tamu yang datang mengalami penurunan. “Percuma dipertahankan kalau setiap bulannya tidak mendapatkan keuntungan. Kalau rugi, iya,” katanya.
Seperti diketahui, Pemkab Bogor melalui Peraturan Bupati Bogor (Perbup) Nomor 51 Tahun 2025 Tentang Nilai Perolehan Air Tanah menetapkan tarif air tanah itu sebesar Rp 3.300 per meter kubik atau naik sebesar 120 persen dari harga sebelumnya Rp 1.500 per meter kubik.

