30 September 2026
HomeBeritaKorupsi Lapas dan Matinya Keadilan Korban: Perlunya sebuah Radical Break

Korupsi Lapas dan Matinya Keadilan Korban: Perlunya sebuah Radical Break

Oleh: Nursyahbani Katjasungkana
(Ketua Asosiasi LBH APIK Indonesia)

Filsuf Louis Althusser pada paruh abad lalu meminjam gagasan Gaston Bachelard tentang epistemological break—sebuah pemutusan drastis dari cara berpikir masa lalu untuk membangun kerangka baru yang benar-benar ilmiah (lihat: Ben Brewster, “Althusser Glossary” dalam Louis Althusser, For Marx, 1969).

Di panggung politik tanah air belakangan ini, gagasan patahan itu mewujud dalam rupa frasa radical break yang dipopulerkan oleh Rocky Gerung. Secara spesifik, Rocky menggunakan radical break untuk menafsirkan bahwa program kerakyatan seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) seharusnya menjadi jangkar ideologis bagi terwujudnya jalan menuju sosialisme ekonomi Indonesia sesuai amanat konstitusi para pendiri bangsa. Amanat itu tertera dalam Mukadimah, pasal 33 dan 34 UUD 1945.

Menurutnya paradigma konstitusilah yang seharusnya digunakan. Teman-teman dari MBG Watch dan Solidaritas Perempiuan telah mengajukan gugatan meski Mahkamah Konstitusi lebih merespon pada masalah politik anggaran pendidikan dan bukan pada program MBG nya. Itupun berlaku pada tahun 2028 yang akan datang.

Rocky juga menyatakan bahwa jalan sosialisme Indonesia itu hanya bisa tegak jika pemerintah berani melakukan radical break untuk membersihkan struktur kekuasaannya dari sisa-sisa politik transaksional yang setidaknya selama satu dekade terakhir ini dipraktekkan secara massif. Kita boleh setuju atau tidak setuju dengan pernyataan Rocky. Dia memang menolak segala argumen penolakan program itu yang dianggapnya hanya melihat dari pelaksanaannya yang bermasalah, baik dalam soal keracunan, korupsi dan militerisme di dalamnya. “Waktu akan membuktikannya”, demikian dia sering katakan, merujuk pada kritiknya sejak awal terhadap pemerintahan Jokowi, yang menurutnya terbukti.

Namun, gugatan tentang pemutusan radikal ini sebenarnya tidak boleh berhenti di ruang perdebatan ekonomi makro atau desain program kesejahteraan belaka. Ia memiliki urgensi yang jauh lebih mendasar dan menyakitkan ketika kita membawanya masuk ke dalam realitas penegakan hukum kita, khususnya pada sistem pemasyarakatan yang hari-hari ini terus memproduksi ketidakadilan struktural yang mematikan bagi perempuan korban kekerasan seksual.

Diskusi publik kita akhir-akhir ini disapu bersih oleh satu kabar yang memuakkan: ditemukannya kompleks hunian berfasilitas mewah mirip apartemen dan kluster vila di dalam kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong. Sofa empuk, televisi layar datar, meja makan nyaman, bahkan fasilitas yang diduga simulator golf, berdiri kokoh di balik jeruji besi. Tempat itu seharusnya menjadi simbol kesetaraan hukum dan efek jera, namun justru menampakkan wajahnya sebagai pasar gelap kekuasaan. Kementerian terkait memang telah bergerak cepat menonaktifkan sejumlah pejabat struktural di sana, dan parlemen lantang menuntut audit total terhadap sistem pengawasan pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Namun, bagi kita yang sehari-hari berjalan mendampingi para perempuan pencari keadilan di akar rumput, skandal Lapas Cibinong bukanlah sekadar cerita tentang maladministrasi atau komersialisasi fasilitas penjaraan. Jauh di lubuk hati, ada rasa sesak yang akrab. Kasus Cibinong adalah alarm benderang tentang runtuhnya integritas di jantung sistem hukum kita. Ketika ruang tinggal saja bisa diakali dan kenyamanan bisa dibeli dengan modal sosial serta finansial, maka seluruh produk birokrasi di dalam lembaga pemasyarakatan itu patut kita pertanyakan kelaikannya.

Salah satu produk hilir yang paling rawan dari manipulasi legalistik ini adalah pemberian hak Pembebasan Bersyarat. Jika dinding penjara begitu rapuh terhadap kuasa uang, bagaimana kita bisa memercayai lembar penilaian “berkelakuan baik” yang menjadi syarat mutlak seorang narapidana bisa melenggang bebas lebih cepat dan atau memperoleh fasilitas mewah ? Di sinilah audit lapas tidak boleh berhenti pada pemeriksaan aset fisik semata. Negara harus dipaksa mengaudit kebijakan pemberian fasilitas mewah dan juga terkait dengan pembebasan bersyarat. Hal ini berlaku terutama bagi terpidana kasus kekerasan berbasis gender dan kekerasan seksual. Sebab, di titik inilah, kelonggaran birokrasi penjara secara langsung menjelma menjadi ketidakadilan yang mematikan bagi korban.

Tautan logis antara bobroknya tata kelola pemasyarakatan dengan pengabaian hak perempuan korban kekerasan menemukan bentuk konkritnya yang paling melukai nurani dalam kasus Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi. Kita tentu belum lupa bagaimana perjuangan berdarah-darah para santriwati di Jombang untuk menyeret putra mahkota penguasa pesantren tersebut ke meja hijau atas kasus pemerkosaan massal itu. Perjalanan mencari keadilan itu sejak awal sudah dihadang oleh benteng relasi kuasa feodal dan manipulasi dogma agama.

Namun, pengkhianatan terbesar justru datang dari instrumen negara sendiri. Pengadilan Negeri Surabaya memotong tuntutan belasan tahun penjara menjadi hanya tujuh tahun. Ketidakadilan itu mencapai klimaksnya ketika Ditjen Pemasyarakatan memberikan karpet merah pembebasan bersyarat kepada Bechi. Predator seksual tersebut melenggang bebas setelah hanya mendekam selama kurang lebih tiga tahun satu bulan—sebuah masa penahanan yang sangat murah untuk ukuran hancurnya masa depan puluhan korban kekerasan tersebut.

Ketika Bechi melangkah keluar dari pintu penjara atas dalih administratif “berkelakuan baik,” skandal Lapas Cibinong seketika bertindak sebagai pisau pembongkar pikiran kita.

Bagaimana mungkin publik bisa memercayai asesmen perilaku seorang narapidana berkuasa, jika ekosistem lembaga pemasyarakatan kita sendiri terbukti serentan itu terhadap privilese? Pemberian pembebasan bersyarat kepada Bechi, tanpa adanya notifikasi kepada korban, tanpa melibatkan psikolog pendamping korban, dan tanpa rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas Perempuan, adalah bentuk kebutaan dan kebrutalan yudisial.

Negara tampak lebih sibuk mengurusi hak asasi dan kenyamanan pelaku kejahatan seksual, sementara membiarkan para korban kembali hidup dalam teror psikologis dan kecemasan sosial yang nyata.

Untuk memahami mengapa ketidakadilan struktural ini terus diproduksi dari hulu ke hilir, kita harus menanggalkan kacamata positivisme hukum yang naif dan kaku. Kita memerlukan pisau analisis (teori hukum feminis atau feminist jurisprudence), sebuah mazhab pemikiran yang menolak mentah-mentah klaim bahwa hukum modern itu netral atau objektif.

Hukum pidana konvensional kita secara historis dibentuk oleh laki-laki, menggunakan logika maskulin, dan dirancang untuk melanggengkan dominasi serta kenyamanan kelompok laki-laki.

Dalam kasus-kasus kekerasan seksual, hukum bertindak secara offender-centric—terlalu berpusat pada pelaku. Keberhasilan sebuah proses peradilan diukur semata-mata secara formalistik: apakah pelaku ditangkap, pasal apa yang dilanggar, dan berapa lama ia dipenjara.

Setelah pelaku masuk ke dalam lapas, negara menganggap tugasnya menegakkan keadilan telah selesai. Korban kemudian dilempar keluar dari radar perhatian hukum, dipaksa menyembuhkan traumanya sendiri tanpa dukungan struktural yang memadai.

Melalui varian Radical Feminist Jurisprudence, yang dikembangkan pada tahun ‘70-80 an, oleh Catharine MacKinnon, kita diingatkan bahwa kekerasan seksual bukan sekadar pelanggaran susila individu, melainkan instrumen politik yang terorganisasi untuk menjaga perempuan agar tetap berada dalam posisi subordinat.

Ketika hukum acara dan sistem pemasyarakatan kita menutup mata dari relasi kuasa ini, hukum sesungguhnya sedang melanggengkan impunitas pelaku. Sementara itu, pendekatan Cultural Feminist Jurisprudence yang digagas Carol Gilligan (1982) menawarkan alternatif yang mendalam, menuntut pergeseran paradigma dari retributive justice (keadilan berbasis pembalasan dendam) menuju victim-centric justice (keadilan berbasis pemulihan korban).

Mazhab kultural ini juga memperkenalkan pentingnya “Etika Perawatan” (Ethics of Care) yang harus ditegakkan di dalam proses-proses peradilan. Mereka menekankan bahwa hukum harus mengakomodasi nilai-nilai yang secara kultural dekat dengan perempuan, seperti empati, hubungan antar-manusia, dan pemulihan keadaan korban.

Keadilan tidak boleh diukur dari seberapa patuh seorang narapidana mengikuti kegiatan formalitas di dalam lapas hingga layak mendapatkan pembebasan bersyarat. Keadilan harus diukur dari apakah martabat korban telah dipulihkan, apakah hak atas rasa aman mereka telah terpenuhi, dan apakah trauma psikologis mereka telah tertangani secara utuh.

Kembali pada desakan untuk melakukan audit nasional pasca-kasus Lapas Cibinong, langkah tersebut akan pincang jika hanya menyasar papan, sofa, dan kulkas di dalam sel. Momentum krisis ini harus digunakan untuk mendesak dibentuknya audit khusus terhadap pemberian hak pembebasan bersyarat, asimilasi, dan remisi dalam kasus kekerasan seksual. Mengapa kebijakan pembebasan bersyarat pada kasus kejahatan seksual harus diaudit secara radikal dan terpisah dari kasus pidana umum lainnya? Jawabannya terletak pada dimensi trauma korban yang bersifat permanen.

Dalam pencurian atau korupsi, kerugian materi bisa dihitung dan dikembalikan. Namun, dalam kasus kekerasan seksual, kerusakan psikologis, trauma tubuh, dan stigmata sosial yang ditanggung perempuan korban sering kali di bawa seumur hidup. Memberikan pembebasan bersyarat yang cepat kepada pelaku berarti secara sadar memperpanjang masa teror psikologis bagi korban.

Selain itu, relasi kuasa feodal tidak serta-merta lenyap ketika pelaku masuk penjara. Kasus Lapas Cibinong membuktikan bahwa narapidana yang memiliki kekuatan finansial dan jaringan politik mampu mendikte fasilitas lapas. Dalam kasus kejahatan seksual yang melibatkan tokoh besar, penilaian kelakuan baik di dalam lapas sangat rawan dimanipulasi jika tidak ada pengawasan eksternal yang ketat. Jika di tingkat hilir para pelakunya diobral murah melalui pembebasan bersyarat misterius, maka kepercayaan perempuan korban terhadap hukum akan runtuh total.

Korban tidak akan lagi mau melaporkan kekerasan yang dialaminya karena tahu bahwa pada akhir cerita, negara akan selalu berkompromi dengan kenyamanan pelaku.

Radical Break Manifesto

Kita membutuhkan sebuah radical break—pemutusan radikal—untuk meruntuhkan tembok birokrasi pemasyarakatan yang bias gender dan korup. Pembaruan hukum ini harus dimulai dengan menginstitusikan Gender Veto Mechanism dalam pembebasan bersyarat. Kita harus menghentikan monopoli Ditjen Pemasyarakatan dalam menentukan kelayakan bebas seorang narapidana kekerasan seksual.

Syarat administratif berupa “berkelakuan baik” di dalam lapas harus dinyatakan tidak berlaku secara otomatis jika tidak memenuhi syarat kumulatif eksternal, seperti asesmen trauma korban dari psikolog klinis yang mendampingi korban, analisis risiko lingkungan dari LPSK dan Komnas Perempuan untuk menjamin keselamatan korban dari intimidasi, serta persidangan hak korban (victim impact hearing) yang memberi ruang bagi korban atau kuasa hukumnya untuk mengajukan keberatan. Kebebasan seorang predator tidak boleh dibeli di atas rasa cemas dan ketakutan para korban.

Langkah berikutnya adalah dekonstruksi asesmen narapidana melalui audit gender independen. Sistem penilaian narapidana yang digunakan saat ini terbukti gagal menangkap dinamika relasi kuasa. Seorang pelaku bisa dengan mudah terlihat “patuh” di lingkungan penjara yang terisolasi, sementara watak dominasi patriarkalnya di luar tidak pernah luntur.

Tim Audit Gender Independen lintas sektoral yang melibatkan LPSK, Komnas Perempuan, Ombudsman, dan organisasi bantuan hukum feminis harus diberi kewenangan mutlak untuk menguliti berkas narapidana kekerasan seksual, sekaligus menjatuhkan sanksi pemecatan bagi petugas lapas yang memanipulasi data kelakuan baik demi memuluskan kebebasan pelaku berkuasa.

Terakhir, harus ada pengalihan anggaran secara radikal untuk pemulihan berbasis korban. Bantuan hukum struktural-feminis melihat bahwa keadilan materiil tidak akan pernah tercapai selama anggaran negara habis dikuras untuk memfasilitasi dan merehabilitasi pelaku di dalam lapas—bahkan sampai kecolongan mendanai sel mewah—sementara korban dibiarkan membiayai traumanya sendiri.

Sebagian dari anggaran pemasyarakatan harus dialihkan untuk mendanai ekosistem pemulihan korban dari bawah (bottom-up). Negara wajib menjamin pembiayaan penuh untuk penyediaan rumah aman, layanan kesehatan mental jangka panjang tanpa batas waktu, serta dana kompensasi bagi korban yang hancur ruang sosialnya akibat stigma kasus. Indikator keberhasilan penegakan hukum sebuah bangsa harus dipindahkan: bukan dari seberapa penuh lapas terisi, melainkan dari seberapa utuh kehidupan korban berhasil dipulihkan.

Suara dari garis depan advokasi keadilan gender mengonfirmasi ketakutan kita atas runtuhnya fungsi penjara sebagai instrumen efek jera. Menanggapi fenomena diobralnya hak asasi terpidana, Uli Arta Pangaribuan dari LBH APIK Jakarta mengeluarkan kecaman keras yang menohok langsung pada akar trauma korban, menegaskan bahwa konsekuensi dari kekerasan seksual tidak pernah berhenti saat pelaku menyelesaikan masa hukumannya, sebab trauma yang ditanggung korban berlangsung selama bertahun-tahun (Media Indonesia,22/9).

Kebijakan pemotongan masa pidana yang manipulatif dinilai sangat mencederai rasa keadilan dan mengabaikan dampak psikologis mendalam seumur hidup yang diderita korban. Kritik struktural ini diperkuat oleh Komnas Perempuan melalui lembar kebijakan hukumnya, yang menyatakan bahwa penundaan keadilan mewujud nyata pada pengabaian hak korban atas perlindungan, restitusi, dan pemulihan. Mandat UU TPKS harus diimplementasikan secara radikal oleh seluruh otoritas yudisial dan pemasyarakatan agar sistem peradilan tidak lagi bersifat offender-centric melainkan bertumpu pada kepentingan terbaik korban.

Skandal fasilitas mewah di Lapas Cibinong mencerminkan pembusukan integritas sistem peradilan pidana di tingkat hilir. Kompromi fasilitas lapas berjalan seiring dengan penggadaian keadilan korban kekerasan seksual melalui obral pembebasan bersyarat seperti yang dinikmati oleh Bechi di Jombang. Kita sedang berdiri di sebuah persimpangan jalan sejarah yang krusial. Kita tidak bisa lagi menutup mata dan menganggap sistem hukum pemasyarakatan kita baik-baik saja dengan sekadar mengganti pejabat yang korup di satu lapas.

Kita membutuhkan pemutusan radikal dari kebudayaan patriarki hukum yang bebal gender. Menuntut audit menyeluruh terhadap sistem lapas, menghapus keistimewaan dan kemewahan bagi napi koruptor dan kejahatan terorganisir lainnya, memperketat regulasi pembebasan bersyarat bagi pelaku kejahatan seksual dengan menyertakan suara korban, serta menggeser fokus hukum menuju pemulihan korban adalah jalan tunggal yang harus kita tempuh.

Hanya dengan keberanian melakukan radical break inilah, kita dapat mentransformasikan hukum pidana kita dari yang semula berwajah kolonial, maskulin, korup, dan menindas, menjadi benteng pelindung hakiki yang mengembalikan harkat, martabat, dan rasa keadilan bagi seluruh kaum perempuan Indonesia.(*)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU