SHNet, Jakarta – Pimpinan Sinode Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) angkat bicara terkait sidang etik Advokat Ojahan Erikson Pakpahan, S.H. di Majelis Dewan Kehormatan PERADI Jakarta. GKPI menegaskan, hak imunitas advokat tidak boleh dijadikan tameng untuk melakukan tindakan yang dinilai melampaui batas etika profesi.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam surat resmi GKPI Nomor 1434/I.2/X/2026 tertanggal 1 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Majelis Dewan Kehormatan PERADI Jakarta. Surat itu ditandatangani Bishop GKPI Pdt. Dr. Humala Lumbantobing, M.Th. dan Sekretaris Jenderal Pdt. Parsaoran Sinaga, M.Min., M.Th.
Dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat yang digelar Jumat (2/10/2026), Pdt. Henri Marpaung, M.Th., selaku Korwil GKPI Wilayah XI hadir sebagai saksi Pengadu.
Dalam pernyataannya, GKPI menyoroti tindakan Teradu bersama pengurus LSM GRACIA Hisar Sihotang yang disebut mengirimkan surat kepada pimpinan jemaat. Menurut GKPI, tindakan tersebut dinilai sebagai intervensi yang dapat mencederai independensi dan kehormatan institusi gereja.
GKPI juga menyoroti strategi pembelaan Ojahan Pakpahan terhadap kliennya, Alpriado Osmond. Dalam surat tersebut, GKPI menyatakan hingga surat diterbitkan tidak terdapat putusan pengadilan yang menyatakan Pengadu melakukan pelanggaran hukum sebagaimana tuduhan yang disebutkan pihak Teradu.
Pimpinan Sinode GKPI menilai pembelaan tersebut telah melampaui batas kewajaran profesi advokat atau officium nobile. GKPI juga menyebut adanya dugaan penyebaran pernyataan yang dinilai merusak nama baik seorang pelayan Tuhan.
GKPI menegaskan bahwa hak imunitas advokat tetap memiliki batasan etis. Menurut GKPI, hak tersebut tidak semestinya digunakan sebagai perlindungan untuk melakukan tindakan melawan hukum, menyebarkan fitnah, maupun melakukan tekanan psikologis di luar persidangan.
Karena itu, GKPI menyatakan mendukung Majelis Dewan Kehormatan PERADI untuk memeriksa perkara tersebut secara objektif serta mengambil keputusan sesuai ketentuan Kode Etik Advokat.
GKPI juga mengimbau jemaat dan masyarakat tetap tenang serta tidak terprovokasi, sembari menyerahkan proses hukum dan etik kepada lembaga yang berwenang.
Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan berlangsung Jumat, 9 Oktober 2026 dengan agenda penyampaian kesimpulan. (Stevani Elisabeth)

