7 October 2026
HomeBeritaHukumCCTV Jadi Bukti, Kuasa Hukum C Bongkar Kejanggalan Laporan Dugaan Penganiayaan

CCTV Jadi Bukti, Kuasa Hukum C Bongkar Kejanggalan Laporan Dugaan Penganiayaan

SHNet, Jakarta – Babak baru bergulir dalam kasus dugaan kriminalisasi terhadap C, seorang ibu yang dilaporkan mantan suaminya, Alpriado Osmond, terkait insiden saat dirinya hendak menjemput anak kandungnya.

Polda Metro Jaya menggelar perkara khusus pada Selasa (6/10/2026) untuk menguji sejumlah bukti dan fakta yang diajukan kuasa hukum C, Friska Gultom, S.H. dan Ridho Pakpahan.

Gelar perkara khusus tersebut dipimpin Kabag Wassidik Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya AKBP Herman E.W.S., S.H., S.IK., M.Si.

Dalam forum tersebut, kuasa hukum C membeberkan sejumlah bukti yang mereka nilai dapat membantah tuduhan penganiayaan terhadap Yuni Asih, ART Alpriado Osmond.

Salah satu bukti yang menjadi sorotan adalah rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Menurut kuasa hukum C, rekaman tersebut memperlihatkan ketiga terlapor tidak pernah masuk ke dalam mobil sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan.

Durasi kejadian juga menjadi pertanyaan. Kuasa hukum menyebut rentang waktu sejak kendaraan tiba hingga meninggalkan lokasi berlangsung sangat singkat sehingga, menurut mereka, sulit dibayangkan terjadi penganiayaan berat atau pengeroyokan sebagaimana yang dituduhkan.

Rekaman CCTV juga disebut memperlihatkan Yuni Asih keluar dari kendaraan dan berjalan normal.

“Bukti CCTV menunjukkan fakta yang berbeda dengan apa yang selama ini disampaikan,” ujar Ridho Pakpahan.

Tak hanya CCTV, keterangan sopir mobil jemputan sekolah yang berada di sekitar lokasi juga dipaparkan dalam gelar perkara. Sopir tersebut disebut tidak melihat adanya penganiayaan dan, setelah kejadian, tidak menemukan bercak darah di dalam kendaraan.

Kesaksian Anak Jadi Kunci

Fakta lain yang disoroti adalah keterangan anak kandung C yang berada di lokasi kejadian.

Menurut kuasa hukum, anak tersebut telah diperiksa sebagai saksi fakta dan menyatakan tidak melihat C maupun kedua pamannya melakukan penganiayaan terhadap Yuni Asih.

Sebaliknya, berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum, Yuni Asih justru disebut bertindak agresif dengan mencakar dan menggigit tangan salah satu paman anak tersebut.

Peristiwa itu disebut terjadi ketika C dan keluarganya berusaha melepaskan pegangan Yuni Asih terhadap sang anak yang hendak dijemput oleh ibu kandungnya.

Kuasa hukum C juga mempertanyakan jeda waktu antara kejadian dengan pembuatan laporan polisi dan pemeriksaan visum.

Peristiwa disebut terjadi sekitar pukul 09.55 WIB. Namun laporan polisi baru dibuat sekitar pukul 17.29 WIB, sedangkan pemeriksaan visum disebut baru dilakukan sekitar pukul 21.55 WIB.

Menurut Friska Gultom, rentang waktu tersebut perlu menjadi perhatian penyidik karena di sekitar lokasi kejadian terdapat fasilitas kepolisian.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih merupakan versi pihak kuasa hukum C dan perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.

Desak Kasus Dihentikan

Setelah gelar perkara khusus, Friska Gultom meminta penyidik Polda Metro Jaya mempertimbangkan penghentian penyidikan atau SP3 apabila bukti-bukti yang dipaparkan memang tidak mendukung dugaan tindak pidana.

“Kami berharap dari hasil gelar perkara khusus yang dipimpin oleh AKBP Herman EWS ini, penyidik dapat melihat kebenaran yang benderang. Kasus kriminalisasi ini harus segera dihentikan demi keadilan bagi seorang ibu yang hanya ingin memeluk anak kandungnya sendiri,” tegas Friska.

Ia juga menyebut SPDP perkara tersebut telah dikembalikan pihak Kejaksaan pada 10 September 2026.

Perkara ini semakin menjadi perhatian setelah hubungan C dan Alpriado Osmond resmi berakhir melalui putusan Pengadilan Negeri Tangerang pada 1 Oktober 2026. Dalam putusan tersebut, hak asuh anak disebut jatuh kepada C selaku ibu kandung.

Friska berharap Kapolri, Komisi III DPR RI, LPSK, Komnas Perempuan, dan Kompolnas memberikan perhatian terhadap perkara tersebut serta memastikan perlindungan hukum bagi kliennya.

Kini, setelah gelar perkara khusus digelar, langkah Polda Metro Jaya menjadi sorotan. Publik menunggu apakah rangkaian bukti yang dipaparkan kuasa hukum C akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menghentikan perkara atau justru melanjutkan proses hukum.

Yang jelas, rekaman CCTV, keterangan saksi, serta bukti-bukti lain kini menjadi bagian penting dalam mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di balik laporan tersebut. (Stevani Elisabeth)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU