SHNet, AMBON – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun mengingatkan, agar pembangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Waitomu tidak hanya berorientasi pada kepentingan ekonomi, tapi juga memperhatikan aspek hukum, tata ruang, dan kelengkapan perizinan.
Ia pun menyatakan dukungannya terhadap keputusan Pangdam XV/Pattimura, Mayjen TNI Dody Triwinarto, yang menghentikan sementara aktivitas pembangunan tersebut. Menurutnya, tujuan pembangunan untuk mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) patut diapresiasi, tetapi tidak boleh mengesampingkan aturan.
Benhur menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan harus didahului dengan pemenuhan persyaratan administrasi, termasuk perizinan dari instansi berwenang. Ia mengingatkan, kepatuhan terhadap aturan merupakan prinsip mendasar dalam setiap aktivitas pembangunan, terlebih jika berkaitan dengan kawasan yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan dan masyarakat.
“Kalau mau bawa mobil saja harus punya SIM, apalagi membangun di atas DAS harus ada izin terlebih dahulu,” tegas Benhur, Senin 2 November 2026. Menurut Benhur, Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap pihak, tanpa terkecuali, wajib tunduk pada ketentuan yang berlaku.
Tidak boleh ada pembangunan yang hanya berorientasi pada tujuan atau manfaat tertentu, tetapi mengabaikan prosedur hukum. Ia menilai, penghentian sementara bukan berarti menolak upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui UMKM. Sebaliknya, langkah tersebut dapat menjadi kesempatan bagi pihak terkait untuk melakukan evaluasi, sekaligus melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
Benhur berharap, persoalan pembangunan di DAS Waitomu dapat diselesaikan melalui koordinasi dan komunikasi antara pihak-pihak terkait. Dengan demikian, kepentingan pengembangan UMKM tetap dapat diperjuangkan tanpa harus berbenturan dengan ketentuan perundang-undangan.
“Saya mengingatkan, agar persoalan administrasi dan perizinan tidak dianggap sebagai hal sepele. Sebab, apabila sejak awal seluruh prosedur dipenuhi, potensi persoalan hukum maupun polemik di tengah masyarakat dapat dihindari. Jangan sampai niat baik justru menimbulkan persoalan, karena prosedur tidak dipenuhi,” tegas Benhur. (Non)

