Oleh: Daniel Tagukawi
Dalam berbagai kesempatan mengunjungi pelosok di Indonesia, ketika berdialog ringan yang terpisah dengan nelayan di NTT, Maluku, Sumbawa, dan di berbagai tempat ada satu benang merah bagaimana nelayan bersahabat dan menjaga ruang laut secara berkelanjutan dengan berpijak kepada kearifan lokal warisan turun-temurun.
Di Maluku misalnya ada sasi, yakni larangan adat baik di darat maupun di laut. Begitu juga di Pulau Sangihe Maneke Seke, di Bali dan Lombok ada awig-awig. Hampir di semua wilayah di Indonesia memiliki model larangan adat yang sangat dihormati dan dipatuhi. Di Sumba, misalnya, larangan adat dikenal weri. Ketika tonggak kayu dan daun kelapa muda ditegakkan, maka simbol itu menunjukkan sebagai adanya larangan untuk beraktivitas di sekitar wilayah weri. Tentu, dari Sabang-Merauke dan Miangas-Rote dapat ditemukan beragam kearifan lokal. Untuk itu, ilmu dan teknologi boleh berkembang pesat, tapi belum tentu lebih bijak dari masyakat adat dalam memperlakukan ruang kehidupan.
Berbagai kearifan lokal ini semestinya menjadi modal dasar dalam tata kelola masyarakat pesisir di Indonesia. Kearifan lokal ini semakin relevan dengan komitmen politik Prabowo-Gibran untuk mengatasi masalah struktural dan sistemik yang dialami nelayan Indonesia dari era kolonial sampai era reformasi dengan meluncurkan program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Dari desain KNMP menunjukan tekad untuk mendorong percepatan kesejahteraan nelayan yang lama tak terurus baik. Kalau saja, program KNMP dieksekusi dengan baik, harus jujur ini menjadi momentum krusial kebangkitan nelayan. Ada harapan, program ini berpotensi mensejajarkan nelayan Indonesia setara dengan nelayan maju di berbagai negara.
Tentu saja, apa yang dirintis era Jokowi lewat kampung nelayan maju dan semakin diperkuat era Prabowo dengan KNMP, bukan hal mustahil untuk berharap nelayan Indonesia akan bangkit dari keterpurukan. Namun, mengatasi masalah sosial kemasyarakatan bukan perkara instan dan gampang tapi butuh komitmen dan keberlanjutan. Program KNMP perlu dipastikan dieksekusi sebaik mungkin karena ini merupakan pondasi dasar, yang wajib dilanjutkan siapapun pemimpin pasca Prabowo.
Dalam Pidato Kenegaraan pada 14 Agustus 2026, Presiden Prabowo menegaskan komitmen untuk membenahi kampung nelayan dengan target 1.386 kampung nelayan pada 2026 dan dan pada tahun 2027 direncakan membangun 1.582 kapal ikan modern. Kampung nelayan cold storage, pabrik es, tambatan perahu, kios perbekalan, docking, bengkel nelayan, shelter pendaratan ikan, balai nelayan, sentra kuliner, kantor pengelola, penyediaan cool box dan pembuatan air tawar. KNMP tipe hub akan dilengkapi dengan fasilitas yang lengkap, termasuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).
Sedangkan, fasilitas KNMP tipe penyangga lebih terbatas untuk kebutuhan primer sebagai pendukung bisnis perikanan tangkap. Komitmen pemerintah ini sangat jelas menunjukkan keberpihakan terhadap nelayan dengan mengembangkan kampung nelayan yang terintegrasi.
Pilihan dua tipe KNMP ini juga bersifat strategis, sehingga fasilitas KNMP disesuaikan dengan kebutuhan nyata nelayan. Namun, untuk tipe hub tetap membutuhkan kehati-hatian dalam memilih fasilitas, karena semua fasilitas itu membutuhkan perawatan, sehingga perlu disesuikan dengan kapasitas tangkapan nelayan.
Persoalan koperasi ini, bukan soal pilihan ekonomi Indonsia, tetapi memiliki pengalaman masa lalu pada era Hindia Belanda yang menerapkan UU Koperasi pada tahun 1915. Namun, akar masalah kegagalan dalam pengelolaan koperasi dari era Hindia Belanda, termasuk yang dikelola Budi Oetomo dan Serikat Islam masih terus berlanjut hingga saat ini. Salah satu penyebab utamanya, selain tata kelola koperasi, tetapi karena melupakan perlindungan nelayan dari pasar bebas dimana harga dididkte rentenir.
Peneliti koperasi era Hindia Belanda, Dr. JH Boeke mengidentifikasi sangat jelas pada dekade awal abad ke-20 bagaimana adanya dualitas ekonomi, dimana koperasi yang merupakan produk barat terkait dengan tata kelola bisnis tapi secara serampangan disamakan dengan budaya gotong royong Indonesia, yang bersifat sosial dan regilius. Akibatnya, koperasi model barat yang masih diwarisi sampai ini tidak dapat menjawab tantangan nyata di lapangan.
Pengalaman panjang ini menunjukkan pendekatan dalam memodernisasi sektor perikanan tangkap skala kecil yang selalu terjebak dalam membangun fisik tanpa mengubah struktur pasar yang timpang bagi nelayan. Hal ini karena mengacu kepada asumsi seolah dengan membangun gedung TPI baru, membagikan mesin perahu atau memberikan hibah alat tangkap, kredit mikro secara otomatis kesejahteraan nelayan akan terangkat. Meski ini semua penting dan bagian dari intervensi pemerintah, tapi asumsi ini bisa rontok ketika dihadapkan dengan realitas lapangan. Pasar perikanan pesisir di tingkat masyarakat bukan sistem yang adil bagi nelayan karena menunjukkan wajah nyata pasar bebas, dimana pemilik kapital mencengkeram nelayan.
Pasar pesisir dikuasai monopoli dan oligopoli informal yang dibangun di atas fondasi jebakan utang, dimana tengkulak menguasai harga kareana mereka mengisi kekosongan negara dalam menyediakan modal operasional nelayan sebelum melaut yang cepat dan tanpa ribet. Kemudahan pelayanan tengkulak inilah yang menyebabkan program bantuan pemerintah yang bernilai miliaran rupiah berisiko tinggi tak efektif dalam implementasinya karena mengabaikan tata niaga di level komunitas. Gedung TPI sepi, cold storage mati, karena hasil telanjur disedot rantai pasok tengkulak karena praktik ijon.
Untuk itu, kalau ingin Kampung Nelayan Merah Putih berimplikasi besar bagi nelayan perlu melakukan intervensi radikal. Negara perlu hadir dengan sarana dan prasarana, dan yang terpenting hadir dengan keberanian politik dan merombak tata niaga. Pemerintah juga sangat tepat menyerahkan pengelolaan KNMP kepada kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Namun, patut dicatat, pengelolaan oleh KDKMP tidak disertai dengan hak monopoli ruang pesisir dan tata niaga hasil laut.
Gagasan untuk melakukan intervensi pasar secara radikal bukanlah hal tabu dan baru, karena negara maritim maju di dunia telah lama memagari praktik pasar bebas di wilayah pesisir. Sebab, pemangku kepentingan negara menyadari bahwa nelayan hanya akan sejahtera jika kelembagaan kolektif nelayan diberi hak eksklusif yang dilindungi negara.
Mari kita lihat negara martim seperti Norwegia yang dikenal sebagai salah satu eksportir perikanan terbesar di dunia. Pada awal hingga pertengahan abad ke-20, nelayan Norwegia mungkin memiliki nasib yang tidak berbeda jauh dengan nasib sama persis dengan nelayan Indonesia dewasa ini yang identik dengan kemiskinan, terjerat tengkulak, dan tak punya daya tawar atas jerih payahnya.
Namun, Pemerintah Norwegia merespons situasi itu dengan melahirkan undang-undang radikal bernama Raw Fish Act. Regulasi ini memberikan hak monopoli mutlak kepada koperasi nelayan (Norges RÃ¥fisklag) yang tanpa kompromi mewajibkan seluruh hasil tangkapan ikan wajib dijual melalui satu pintu lelang resmi koperasi. Penjualan langsung secara sembunyi di luar koperasi dikategorikan tindakan ilegal. Koperasi juga diberi kuasa penuh menetapkan batas harga minimum bagi nelayan. Hasilnya? Nelayan Norwegia bertransformasi dari kelas pekerja yang tertindas menjadi salah satu profesi dengan tingkat kesejahteraan tertinggi di Eropa.
Contoh lain datang dari Jepang, yang menerapkan sistem Territorial Use Rights for Fishing. Pemerintah Jepang memberikan hak monopoli pengelolaan ruang laut pesisir secara eksklusif kepada Koperasi Nelayan Lokal (Fisheries Cooperative Associations). Pihak luar atau kapal industri dilarang keras masuk merusak wilayah tersebut. Nelayan Jepang memelihara laut pesisir layaknya halaman rumah mereka sendiri. Kesamaan dari Norwegia dan Jepang terletak kepada pendelegasian hak monopoli negara kepada komunitas nelayan dalam hal ini koperasi.
Untuk itu, sangat tepat langkah pemerintah mempercayakan pengelolaan KNMP kepada KDKMP, namun ada hal yang terlewatkan karena KDKMP tidak dibekali dengan hak monopoli ruang pesisir dan tata niaga. Celah ini yang harus dilengkapi, sehingga berbagai sarana dan prasana yang dimanfaatkan benar-benar ada jaminan membawa dampak bagi kesejahteraan nelayan. Tanpa jaminan monopoli ruang dan tata niaga oleh KDKMP, maka pasar sangat rentan dipermainkan tengkulak melalui penetapan harga yang tidak terukur.
Di awal tulisan ini, sengaja dimulai dengan kearifan lokal berupa larangan adat bukan tanpa sebab agar para ilmuwan dan pengelola negara tidak perlu belajar ke Norwegia dan Jepang, tapi lebih dari cukup bahwa larangan adat seperti sasi di Maluku dan sebagainya merupakan bentuk monopoli kolektif untuk kebaikan bersama. Bedanya, Jepang dan Norwegia merupakan kebijakan resmi negara untuk mendelegasikan hak monopoli negara kepada komunitas nelayan. Namun, sayangnya, Indonesia mengabaikan warisan kearifan leluhur yang justru menjadi best practice negara maritim maju.
Hanya saja, ketika pemikir liberalisme mendengar diksi monopoli segera menebar ketakutan kartelisasi, rent seeking, kartel, inefisiensi dan sebagainya. Mereka menuntut competitive neutrality (netralitas persaingan) dan level playing field (arena yang setara). Nelayan kecil yang bermodal tenaga dan peralatam secukupnya harus diperlakukan sama dengan pemilik modal raksasa dan alat tangkap modern. Negara didorong untuk tidak cawe-cawe meski yang lemah dilumat yang kuat sepenuhnya. Ini ibarat membiarkan kambing dan singa berada dalam kandang yang sama. Untuk itu, sikap tegas Presiden Prabowo untuk melakukan intervensi merupakan upaya melindungi nelayan.
Selain itu, membiarkan pasar ikan dikendalikan pemodal dan tengkulak, tentu tentu tak sejalan pandangan para pendiri bangsa yang dirumuskan dalam mandat konstitusi melalui Pasal 33 UUD 1945 yang secara tegas memberikan mandat kepada negara untuk menguasai cabang produksi penting dan hajat hidup orang banyak demi kemakmuran rakyat.
Dalam konteks ini, negara perlu mendelegasikan hak monopoli itu kepada kolektif lewat koperasi nelayan. Di sini bukan monopoli liar swasta tapi monopoli negara yang didelegasikan kepada komunitas, seperti koperasi nelayan. Model ini juga dianut Jepang dan Norwegia, dimana komunitas nelayan memperoleh hak monopoli ruang laut dan tata niaga hasil laut dan memang terbukti membawa dampak bagi kesejahteraan nelayan di kedua negara kepulauan ini.
Dalam skema ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Pemerintah Daerah tetap memegang kendali pengawasan, regulasi, dan penegakan hukum, sementara KDKMP dalam ekosistem KNMP bertindak sebagai eksekutor tunggal di tingkat komunitas melalui hak monopoli ruang tangkap pesisir dan hak monopoli tata niaga satu pintu (koperasi), sehingga koperasi dapat menentukan harga minimum hasil laut yang akuntabel dan transparan. Kalau komoditas lain negara mengatur harga minimum, maka tiada salahnya untuk melindungi harga hasil laut dari nelayan.
Untuk monopoli ruang, Pemerintah Daerah dapst menerbitkan Perda yang menyerahkan hak pengelolaan wilayah laut pesisir dengan jarak beberapa mil secara eksklusif kepada koperasi nelayan, sehingga kapal besar dan alat tangkap perusak dilarang keras masuk agar nelayan kecil memiliki ruang hidup yang aman dan lestari.
Sedangkan, dalam monopoli tata niaga, maka seluruh hasil tangkapan nelayan di kawasan KNMP wajib melalui satu pintu, yakni koperasi nelayan. Ini kira-kira mirip DSI dalam ekspor kekayaan alam. Transaksi gelap di luar koperasi nelayan wajib dinyatakan ilegal. Koperasi menetapkan harga minimum untuk memastikan nelayan tidak menjadi korban tengkulak.
Dengan skema ini, tentu memunculkan pertanyaan bagaimana melarang nelayan menjual ke tengkulak jika hidup mereka bergantung pada utang tengkulak? Untuk itu, kebijakan ini tidak boleh berdiri sendiri sebagai larangan kosong, tetapi negara bersama koperasi harus perlu melakukan restrukturisasi utang dengan mengambil alih dan melunasi utang nelayan dari tengkulak yang dikonversi menjadi cicilan ringan yang dipotong transparan saat lelang ikan di koperasi.
Sebab, hal ini telah ditopang komitmen pemerintah untuk melengkapi fasilitas di kampung nelayan, termasuk kemudahan kredit mikro yang diperlukan nelayan nelayan sebelum melaut dengan harga resmi, sehingga nelayan tidak lagi perlu berutang ke tengkulak.
Program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) adalah momentum emas yang tidak boleh disia-siakan. Namun, bangunan fisik yang megah tidak akan ada artinya tanpa fondasi tata niaga yang mengoreksi pasar bebas suka-suka selama ini. Ini mimentum negara berhenti menjadi penonton di atas penderitaan rakyat pesisir, sehingga negara perlu menggunakan kewenangan untuk merebut kembali kedaulatan pasar dan laut, lalu mengalihkan kepada para nelayan melalui koperasi.
Ketika negara mendeklarasikan monopoli tata niaga di bawah kontrol negara bukan bentuk pembatasan ekonomi, diskriminasi dan sejenisnya tapi merypakan koreksi fundamental untuk menghadirkan keadilan bagi nelayan. Hak monopoli ini merupakan syarat mutlak untuk menopang kesuksesan Program KNMP. Model monopoli ruang ini bukan berakar kepada ide impor, tapi memiliki rekam jejak panjang sebagai warisan leluhur dalam model sasi, weri, awig-awig, Mane’e-Sekhe, dan sebagainya.
Hanya saja, meski larangan adat ini sangat kuat dalam mengatur monopoli ruang dan perlindungan ekosistem, tradisi ini sering kali lumpuh ketika berhadapan dengan tata niaga dan modal ekonomi. Misalnya, apa yang terjadi setelah masa sasi dibuka dan hasil laut melimpah dipanen secara besar-besaran?
Karena nelayan tidak memiliki instrumen pasar yang mandiri atau fasilitas cold storage, hasil panen melimpah itu langsung diserahkan kepada tengkulak atau pengepul besar yang datang membawa uang tunai yang juga menentukan harga secara sepihak. Artinya, masyarakat susah payah menjaga laut dan ekosistemnya, tapi tidak menikmati nilai ekonomi yang adil karena kekayaan laut tersedot ke luar dengan harga murah.
Dengan fenomena ini, program KNMP perlu mengadopsi model monopoli ruang pesisir dan tata niaga secara legal formal. Dengan sasi adat seperti ini memang kuat dalam tata kelola ruang tapi lemah dalam tata niaga. Untuk itu, KNMP harus hadir untuk memperkuat ruang pesisir bagi nelayan dan tata niaga yang protektif untuk keadilan bagi nelayan dalam menjual hasil tangkapannya. Berbagai dukungan KNMP penataan kampung nelayan, sanitasi, dukungan keuangan mikro, dan fasilitas cold storage perlu ditopang dengan jaminan wilayah tangkap dan tata niaga yang dikelola koperasi nelayan.
Dengan mengintegrasikan kearifan lokal Sasi dan sebagainya dengan kerangka kebijakan modern melalui ekosistem KNMP, Indonesia boleh berharap memiliki model kedaulatan pesisir yang tidak tertandingi. Semoga!
Penulis, Pemerhati Kawasan Timur Indonesia.

