25 April 2026
HomeBeritaKebijakan Zero ODOL Persulit Pengangkutan Alat Berat Milik Perusahaan BUMN Strategis

Kebijakan Zero ODOL Persulit Pengangkutan Alat Berat Milik Perusahaan BUMN Strategis

Selama ini semua truk trailer yang digunakan untuk mengangkut alat-alat berat milik perusahaan BUMN Strategis seperti Pertamina, PLN, dan Angkasa Pura bisa dipastikan overload. Otomatis, jika pemerintah akan menerapkan kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Load) pada Januari 2023 mendatang, semua alat-alat berat milik BUMN Startegis itu tidak bisa diangkut lagi.

Hal itu setidaknya yang disampaikan Hendrik alias Tayo, seorang sopir truk trailer dari komunitas Ikatan Driver Nusantara Bersatu (IDNB), yang sering membawa alat-alat berat milik perusahaan BUMN strategis.  Dia mencontohkan rig atau instalasi pemboran Pertamina yang beratnya saja sudah mencapai 70 ton. Pipa gulung untuk membersihkan karat dalam pipa minyak Pertamina, menurutnya juga harus dibawa dengan truk ODOL karena barangnya tidak mungkin dipotong.

“Jadi, banyak alat-alat untuk proyek-proyek Pertamina yang harus dibawa dengan truk ODOL. Itu kan asset negara,” ujarnya.

Dia menuturkan selama ini truk-truk trailer yang mengangkut alat-alat berat perusahaan BUMN strategis ini memang wajib dikawal polantas dalam perjalanannya. “Kita ada ijinnya dan pengawalannya. Kita punya ijin dispensasi. Tapi, saya pernah dicegat polisi yang mengatakan truk yang saya bawa overload.  Saat itu kawalan kebetulan tidak ada karena terpakai semua,” tutur Tayo.

Selain alat berat milik Pertamina, dia juga mengatakan pernah membawa tangga bandara yang panjangnya 24 meter dan lebar 5,5 meter dari Sentul dibawa ke Bandara Soetta.  Barang-barang bandara lainnya adalah adalah crane untuk proyek pembangunan Bandara Dhoho Kediri yang dibawa dari Jakarta.

“Kalau di kargo alat berat itu tidak bisa ODOL, alat-alat untuk keperluan proyek bandara seperti crane dan tangga bandara tadi  saya pastikan tidak akan bisa dibawa. Masakan barangnya harus dipotong-potong dulu atau dibongkar menjadi kecil-kecil baru dibawa, kan nggak mungkin,”  tukasnya.

Tidak hanya itu, menurut Tayo, untuk pembangunan proyek tol seperti girder yang beratnya sekitar 60 ton, truk trailernya juga harus ODOL. Begitu juga dengan truk trailer yang mengantar kabel untuk proyek PLN. “Jadi, seumpamanya itu dikenakan overload bagaimana cara mengangkutnya,” ucapnya.

Dia juga mencontohkan trafo untuk proyek PLTU Batang di Jawa Tengah yang beratnya sudah di atas 50 ton.  “Itu baru trafonya, belum untuk alat-alat lainnya. PLTU kan sudah kelihatan aset negara . Jadi, kalau kita dikenakan ODOL, otomatis proyek negara pasti akan terbengkalai. Sementara barangnya kan nggak bisa dibelah,” ujarnya.

Sebelumnya, AKP Agus Suwito, SH, Kanit Dikmas Subdit Kamsel Polda Metro Jaya,  Polda Metro Jaya mengatakan penyelesaian Over Dimension Over Load (ODOL) harus dilakukan secara bersama oleh semua stakeholder. “Masalah ini tidak mungkin diselesaikan oleh satu pihak saja, pihak perusahan, pihak pengemudi saja, atau pihak Kepolisian dan Dishub saja. Itu tidak mungkin,” katanya.

Pengamat Transportasi UI, Ellen Tangkudung, juga menyampaikan hal serupa. Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan kebijakan Zero ODOL sangat tergantung kepada dukungan semua stakeholder. Artinya, baik dari sisi pemerintah dan industri harus duduk bersama untuk mencari solusi yang tepat dan disepakati bersama.

Sekjen Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Harya S. Dillon,  juga mengatakan kunci sukses pelaksanaan Zero ODOL di Indonesia adalah terciptanya sinergi antar Kementerian dan Lembaga terkait.  Menurutnya, hingga saat ini belum terlihat adanya pemahaman dan visi yang sama di antara Kementerian dan Lembaga terkait kebijakan Zero ODOL ini.

Pakar Transportasi dan Dosen Institut Transportasi & Logistik Trisakti, Suripno, bahkan menyarankan agar kebijakan Zero ODOL ini diatur berdasarkan Perpres. Hal itu mengingat kondisi pemangku kepentingan terkait dengan penyelenggaraan kebijakan ini sangat banyak, baik di pusat maupun daerah. Sementara, kata Suripno, yang menjadi koordinatornya tidak ada. “Di tingkat pemerintah pusat saja format koordinasinya tidak jelas. Nah, ini yang perlu dipecahkan,” tukasnya.

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU