JAKARTA, SHNet – Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Muannas Alaidid, SH, CTL, mengatakan, dua pentolan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan Munarman, masuk dalam kategori patut diduga bagian dari aktor intelektual terorisme alifiasi ke The Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Indonesia.
MRS ditangkap Polisi Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Sabtu dinihari, 13 Desember 2020 dan Munarman ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror Polisi Republik Indonesia di Perumahan Modern Hills, Cinangka – Pamulang, Kabupaten Tangerang Selatan, Provinsi Banten, pukul 15.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), Selasa, 27 April 2021.
“Perlu diperiksa keterkaitan MRS dalam tindak pidana terorisme di Indonesia,” tulis Muannas Alaidid (@muannas_alaidid), Minggu, 13 Februari 2022.
MRS sudah divonis 2 tahun penjara, karena terlibat aksi kerumunan massa di Bogor dan Jakarta, ketika Pemerintah Indonesia, menerbitkan aturan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam penanganan penularan Corona Virus Disease-19 (Covid-19).
FPI dilarang beraktifitas dalam bentuk apapun terhitung, Rabu, 30 Desember 2020, menyusul penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017, sebagai payung hukum membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), karena ingin mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi Islam garis keras, Khilafah.
Dikatakan Muannas Alaidid, sama seperti Munarman, maka MRS harus diperiksa
atas tuduhan ‘menggerakkan orang untuk melakukan terorisme’.
Muannas Alaidid, mengatakan, kesaksian dalam persidangan Munarman di Pengadilan Jakarta Timur, menyebutkan pengaruh MRS pada baiat FPI ke ISIS, menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Keterlibatan MRS dalam mendukung aksi terorisme di Indonesia dan mendukung ISIS, ujar Muannas Alaidid, di antaranya kesaksian AM di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 24 Februari 2022.
Pasal 34 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, tanggal 21 Juni 2018, tentang: Tindak Pidana Terorisme, dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019, tentang: Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.
Dimana digariskan, penyidik, jaksa, hakim dan para saksi, tidak boleh disebutkan lengkap namanya dalam pemberitaan di media massa, karena menyangkut keselamatan, sehingga hanya boleh ditulis inisial.
Keterlibatan MRS di ISIS
Dikatakan Muannas Alaidid, keterlibatan MRS melakukan baiat anggota FPI kepada ISIS, didasarkan pengakuan AM, sebagaimana dalam https://m.mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/466526/saksi-ceramah-rizieq-picu-laskar-fpi-makassar-baiat-ke-isis.
Dengan judul berita: “Saksi: Ceramah Rizieq Picu Laskar FPI Makassar Baiat ke ISIS”, Senin, 24 Januari 2022, menyebutkan, “AM, menuturkan pihaknya sengaja menggelar acara baiat ke ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi dengan berkedok seminar yang digelar FPI Kota Makassar, pada 25 Januari 2015. Hal itu lantaran isi ceramah MRS yang berbicara soal ISIS.”
AM mengamini adanya pembaiatan ISIS berkedok Seminar FPI di Makassar.
Saksi AM mengatakan pembaiatan ISIS dipimpin oleh tokoh ISIS Makassar, almarhum Ustad Basri.
“Ada penceramah 3 orang, kemudian ada baiat?” tanya hakim.
“Iya, Yang Mulia,” jawab saksi AM.
Kemudian, hakim bertanya, siapa yang melakukan baiat?
Tanpa pikir lama, AM menyebut baiat dilakukan Basri.
AM menjelaskan sebelum digelarnya pembaiatan, pihak FPI Makassar sempat hadir dalam acara hari jadi atau Milad FPI pada 17 Agustus 2014.
“Jadi begini Yang Mulia, sebelum kami adakan seminar, Milad-nya ke-17 FPI pada Agustus 2014, kami hadir. Di situ di isi ceramah MRS, waktu itu tentang tentang ISIS,” ujar AM.
MRS saat ceramah mengatakan ISIS lahir karena kezaliman Pemerintah Republik Indonesia.
“Jadi intinya kalau memang Pemerintah Indonesia zalim kepada FPI, kita hitamkan, kita hitamkan,” kata AM mengutip ceramah MRS.
AM mengaku FPI sempat mengeluarkan maklumat organisasi. Adapun salah satu poin maklumat itu, yakni FPI dipastikan mendukung seruan dan nasehat pimpinan Al-Qaeda dan pemimpin ISIS Abu Bakar Al-Baghdadi di Irak serta melanjutkan jihad di Suriah, Irak, Palestina, dan negeri-negeri Islam yang tertindas.
“Di penutupnya ada kalimat demikian maklumat FPI ini dibuat untuk menjadi pegangan bagi seluruh pengurus aktivis laskar anggota dan simpatisan di seluruh dunia. Benarkah seperti itu?” tanya Jaksa soal maklumat FPI.
“Iya benar Yang Mulia,” jawab AM yang menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Usai ceramah MRS dan Maklumat FPI, AM menegaskan Laskar FPI Makassar langsung menindaklanjutinya.
Salah satunya dengan menggelar seminar yang diisi dengan baiat kepada ISIS pada 24 Januari 2015.
AM mengaku berkumpul dengan eks Ketua Umum FPI Makassar dan tokoh ISIS Makassar untuk menggelar agenda seminar.
“Jadi yang menguatkan kami untuk melaksanakan tersebut, pertama karena ceramah beliau Imam Besar kami,” papar AM.
“Terus memang maklumat tersebut pernah tersebar di media di grup FPI Makassar, Yang Mulia. Waktu itu masih BBM, ya, masih Blackberry Messenger, nah terus didukung oleh video pembaiatan yang di mana ada saudara Munarman,” tambah AM.
Perkara Munarman telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan nomor perkara 925/Pid.Sus/2021/PNJkt.tim, Selasa, 16 November 2021.
Dalam rincian perkara tertulis klasifikasi perkara berbentuk kejahatan terhadap negara.
Keterlibatan Munarman di ISIS
Tentang keterlibatan Munarman dalam ISIS, Muannas Alaidid, mengatakan, banyak saksi, di antaranya saksi H di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 7 Februari 2022, sebagai berikut.
“Di Berita Acara Pemeriksaan Saudara menurut keterangan Saudara, bahwa Munarman mengajak para audiens untuk mendukung ISIS berdiri dan berkembang di Indonesia dengan mengatakan bagaimana ISIS di Indonesia.”
“Setujukah berdiri di Indonesia yang ditanyakan kepada Saudara dari cara penyampaian pertanyaan yang diajukan Munarman kepada Saudara, apakah Munarman salah satu tokoh yang mendukung daulah Islamiyah atau ISIS jelaskan.”
“Jawaban Saudara, dapat saya jelaskan bahwa dari cara Munarman menyampaikan dukungan terhadap daulah Islamiyah kepada saya, kemudian dari semangat yang ditujukan dari suara dan ekspresi wajah Munarman sangat mendukung ISIS sambil berteriak kepada audiens dengan kata-kata setuju, ya dengan ISIS.”
“Lalu sebagian besar audiens menjawab setuju. Kemudian Munarman menanyakan kepada saya dengan kata-kata ‘bagaimana komandan’ lalu saya jawab di hadapan audiens maupun Munarman, Ustaz Fauzan Al Anshori bahwa ISIS tidak boleh berkembang di Indonesia termasuk di Sumatera Utara karena tidak sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, tapi saya tetep melihat Munarman memprovokasi agar audiens tetap setuju dan mendukung tegaknya ISIS.”
Saksi H bercerita keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), berdasarkan dari kejadian saat dirinya dan Munarman menjadi pembicara dalam acara seminar di salah satu universitas di Sumatera Utara.
“Seminar itu bertemakan mengukur bahaya ISIS.”
Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 2 Februari 2022, membacakan pelanggaran tindak pidana dilakukan Munamar, yaitu pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, tentang: Tindak Pidana Terorisme, dimana ancamannya hukuman mati.
Chat mesum MRS dan Firza Hussein
Di samping dugaan terlibat ISIS, MRS terjerat kasus menyita perhatian publik, yaitu chat mesum MRS dengan Firza Husein.
Selasa, 10 Nopember 2020, MRS mendarat di Jakarta, setelah melarikan diri selama 3 tahun di Arab Saudi.
Karena disambut dengan meriah, tanpa memperhatikan protocol kesehatan, MRS menjadi besar kepala, dengan mengumpulkan ribuan orang di Petamburan, Jakarta, Megamendung, Kabupaten Bogor.
Setelah 6 pengawalnya ditembak mati Polisi Republik Indonesia (Polri), Rabu, 10 Desember 2020, MRS ditangkap di Jakarta, Sabtu dinihari, 13 Desember 2020.
Selasa, 29 Desember 2020, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, membatalkan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sehubungan penetapan MRS sebagai tersangka chat mesum dengan Firza Husein.
Pada Kamis, 29 Januari 2017, kasus chat mesum Rizieq dan Firza mulai ramai diperbincangkan masyarakat. Tangkapan layar chat yang diduga dilakukan keduanya viral di media sosial. Sumbernya berasal dari situs baladacintarizieq.com.
Dari tangkapan layar itu, obrolan berbasis aplikasi WhatsApp dan diduga terjadi pada Agustus 2016.
Keesokan harinya, Jumat, 30 Januari 2017, Aliansi Mahasiswa Antipornografi melaporkan penyebaran chat berkonten pornografi tersebut ke Polda Metro Jaya.
Mereka meminta polisi menyelidiki keaslian dokumen tersebut dan mencari penyebar konten tersebut. Polisi menyatakan akan menyelidiki kasus tersebut.
Polisi juga menuturkan sudah mengantongi identitas penyebar konten. Di lain pihak, kubu Firza dan Rizieq membantahnya
Setelah bergulir cukup lama dan penahanan terhadap Firza karena kasus makar, polisi akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), tapi sekarang dibatalkan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ini berarti, MRS siap-siap dipermalukan public atas chat mesumnya dengan Firza Husein.
Kasus hukum lain MRS, pada Desember 2016, Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Student Peace Institute melaporkan MRS ke Polisi Daerah Metropolitan Jakarta Raya.
Pelaporan itu terkait dengan ceramah sang Imam Besar yang tersebar di YouTube.
Dalam ceramah yang terjadi di Pondok Kelapa, Jakarta Timur itu, Rizieq dianggap melecehkan umat Kristen dengan mengatakan, “Kalau Tuhan beranak, terus bidannya siapa?”
MRS dituduh melanggar Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang: Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Jaringan Intelektual Muda Antifitnah melaporkan MRS perihal ceramahnya soal mata uang baru berlogo “palu-arit” ke Polisi Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Januari 2018.
MRS dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang: ITE.
Bank Indonesia (BI) yang merupakan lembaga yang mengeluarkan mata uang baru tersebut sudah memberikan klarifikasi soal logo yang dianggap palu arit tersebut.
Dijelaskan, bahwa logo BI yang tampak seperti palu arit tersebut merupakan pengaman dengan teknik rectoverso yang salah satunya bertujuan agar tidak mudah dipalsukan.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Henry Yosodiningrat, melaporkan MRS ke Polisi Daerah Metropolitan Jakarta Raya, atas pencemaran nama baik.
Pencemaran nama baik itu diduga dilakukan melalui akun Facebook Satu Channel dan akun Instagram habib.rizieq.
Henry dituduh sebagai komunis dan memusuhi umat Islam. Henry kemudian melakukan pelaporan ke Polda Metro Jaya pada Januari 2017 dan diterima dengan nomor laporan LP/529/l/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Kasus dugaan penodaan agama kristen yang dilaporkan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) pada 26 Desember 2016 ke Polisi Daerah Metropolitan Jakarta Raya.
Lalu, kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penghinaan agama atas ceramah MRS di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada 25 Desember 2016.
Kasus tersebut dilaporkan Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama pada 30 Desember 2016.
Terakhir, ceramah MRS soal pecahan uang rupiah Rp100 ribu yang disebut mirip lambang Partai Komunis Indonesia (PKI), yakni palu arit. *
Sumber: tempo.co/media indonesia

