JAKARTA, SHNet – Praktisi hukum di Pontianak, Tobias Ranggie SH, mendesak penyidik Reserse dan Kriminal Polisi Republik Indonesia (Bareskrim Polri) segera tangkap dan menetapkan pemilik PT Bumi Indah Raya atau PT Bumi Raya Utama, sebagai tersangka mafia tanah.
“Lili Santi Hasan, sebagai korbannya. Sekarang si raja mafia tanah Kalimantan Barat, PT Bumi Indah Raya atau PT Bumi Raya Utama, kasasi di Mahkamah Agung, dengan registrasi perkara, nomor 53 K/TUN/2022,” kata Tobias Ranggie SH, Selasa, 15 Februari 2022.
“Selain mendesak penyidik Bareskrim Polri menetapkan pemilik PT Bumi Indah Raya, saya mengingatkan hati nurani para Hakim Agung di Mahkaham Agung, agar betul-betul menjatuhkan putusan seadil-adilnya dalam perkara yang menimpa Lili Santi Hasan, sebagai korban mafia tanah,” tambah Tobias Ranggie.
Tanah bersertifikat hak milik Lili Santi Hasan, nomor 43361, 43362 dan 40092, seluas 7.968 meter persegi, berada di depan Markas Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura, Jalan Mayor Alianjang, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, Kamis, 4 Maret 2021, memenangkan gugatan PT Bumi Raya Utama melalui sertifikat hak pakai nomor 463 tahun 2007 seluas 20.010 meter persegi atas sertifikat hak milik Lili Santi Hasan.
Akan tetapi, Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, 24 Agustus 2021, memenangkan banding Lili Santi Hasan.
Kemudian, PT Bumi Raya Utama Group, diwakili Pintarso Adijanto, melayangkan kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, registrasi Nomor 53 K/TUN/2022.
Permintaan perlindungan hukum dan keadilan hukum dari Lili Santi Hasan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, tidaklah terlalu berlebihan.
Ada fakta mengejutkan dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP Direktorat Reserse Umum Polisi Daerah Kalimantan Barat kepada Lili Santi Hasan, tanggal 13 September 2021.
Disebutkan, penyidik, dalam melakukan tugas penyelidikan, melakukan survey tanah di lapangan dengan pihak Kantor Wilayah Pertanahan Kalimantan Barat dan Kabupaten Kubu Raya, dengan hasil terhadap sertifikat hak pakai nomor 643, Sungai Raya, belum dapat diidentifikasi di lapangan.
SP2HP Direktorat Reserse Umum Polisi Daerah Kalimantan Barat diterbitkan tanggal 13 September 2021, setelah sebelumnya didampingi kuasa hukum dari Kantor Advokat Petrus Selestinus SH dan Rekan dari Jakarta, melayangkan Pengaduan Masyarakat atau Dumas di Satuan Tugas Mafia Tanah Badan Reserse Umum Polisi Republik Indonesia di Jakarta.
“Bayangkan saja, setelah diketahui memiliki sertifikat hak pakai nomor 463 tahun 2007 seluas 20.010 meter persegi, tidak memiliki dokumen warkah yang jelas, PT Bumi Indah Raya atau PT Bumi Raya Utama, mengklaim di atas lahan yang sama, memiliki sertifikat hak nomor 11543/1996 seluas 19.889 meter persegi,” ujar Tobias Ranggie.
Di sini jelas, ada pelanggaran tindak pidana yang dilakukan PT Bumi Indah Raya atau PT Bumi Raya Utama, karena memiliki dua jenis alas hak di tempat yang sama.
Dua alas hak itu, yaitu sertifikat hak pakai dan sertifikat hak milik, sama-sama cacat hukum, cacat prosedur, sehingga keduanya-duanya harus dibatalkan.
“Manajemen PT Bumi Indah Raya dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya yang terlibat, harus segera ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Tobias Ranggie.
Pernyataan Tobias Ranggie, ini, karena PT Bumi Indah Raya atau PT Bumi Raya Utama, berbekalkan sertifikat hak milik nomor 11543/1996 seluas 19.889 meter persegi, pernah mengajukan gugatan kepada 8 pihak, Albert Sunaryo, Paimin, Tri Sumaharti, Agus Wiyanto, Parno, Arpan, Luluk Nurheny dan Mariana di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Mula Haposan Sirait, dengan hakim anggota Mursalin Najib dan Eko Yulianto, dalam amar putusan tanggal 10 Juni 2011, menggariskan beberapa point, sebagai dasar menolak gugatan Pintarso Adijanto dari PT Bumi Raya Utama.
Di dalam halaman 42 amar putusan PTUN Pontianak, 10 Juni 2011, ditegaskan, sertifikat hak milik nomor 11543/1996 atas nama Pintarso Adijanto dari PT BRU, proses penerbitannya cacat administratif, karena diterbitkan di atas tanah hak masyarakat.
“Yang menyatakan hak atas tanah dapat dibatalkan karena terdapat catat hukum administrative, berupa tumpang tindih hak atas tanah, tidak dapat serta merta diterapkan pada sengketa in casu, oleh karena berdasarkan pertimbangan di atas terbukti bahwa sebenarnya cacat aministrasinya, berada pada alas hak PT Bumi Raya Utara,” bunyi halaman 42 amar putusan PTUN Pontianak, 10 Juni 2011.
Kesaksain Mikraj Sedekti Embau, kata Tobias Ranggie, praktisi hukum di Pontianak, sebagaimana terungkap dalam halaman 29 amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, 10 Juni 2011, dapat dijadikan rujukan bahwa PT Bumi Raya Utama, tanah itu milik Hasan Matan.
Suparno Adijanto dari PT Bumi Indah Raya, menurut Tobias Ranggie, menggunakan sertikat hak milik nomor 11543/1996, harus dilawan. Mestinya Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu sudah harus membatalkan sertifikat hak miliki nomor 11543/1996, didasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, tanggal 10 Juni 2011.
“Lakukan upaya hukum sebagai bentuk perlawanan. Karena terbukti kembali melakukan gugatan terhadap pihak lain, karena sertifikat ini sudah seharusnya dibatalkan,” ungkap Tobias Ranggie.
Mengacu pada amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, 10 Juni 2011, halaman 43: dalam konsideran menimbang, Bahwa dengan demikian, justru sebaliknya, yaitu dengan adanya gugatan ini yang menjadikan Kantor Pertanahan mengetahui adanya dua ha katas tanah yang telah terbit, sertifikat hak milik pada bidang tanah yang sama.
Maka Kantor Pertanahan karena jabatannya dengan mendasarkan pada ketentuan pasal 106 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria, Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999, dapat membatalkan ha katas tanah PT Bumi Raya Utama.
Dalam melakukan tugas penelusuran, penyidik Satuan Tugas Anti Mafia Tanah Direktorat Reserse dan Umum Polisi Daerah Kalimantan Barat, atas atensi dari Satuan Tugas Mafia Tanah Badan Reserse dan Umum Polisi Republik Indonesia, ternyata, tidak menemukan dokumen pendukung penerbitan sertifikat hak pakai nomor 643 tahu 2007 atas nama PT Bumi Raya Utama, sesuai ketentuan yang berlaku.
Malah ditemukan perbuatan melawan hukum dilakukan oknum Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, dengan hanya menyalin Gambar Situasi yang diterbitkan tahun 1976 yang tidak diverifikasi dan terbukti tidak pernah dilakukan pengukuran di lapangan.
Sehingga berimplikasi pada areal jalan negara pada ruas Jalan Mayor Mohammad Alianjang yang sudah dibebaskan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun 2005, masuk dalam areal kepemilikan sertifikat hak pakai PT Bumi Raya Utama nomor 643 tahun 2007.
Dikatakan Tobias Ranggie, dari materi Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Penyelidikan atau SP2H Direktorat Reserse dan Kriminal Polisi Daerah Kalimantan Barat, berarti logikanya tinggal selangkah lagi penyidik dari Satuan Tugas Mafia Tanah Badan Reserse dan Kriminal Polisi Republik Indonesia, menetapkan tersangka dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya dan manajemen PT Bumi Raya Utama Group.
“Kejahatan bidang pertanahan yang melahirkan istilah mafia tanah, harus diberantas tuntas hingga ke akar-akarnya, demi menimbulkan efek jera,” ungkap Tobias Ranggie.
Kemudian, surat keterangan Camat Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, H.M. Yunus kepada Lili Santi Hasan, tanggal 14 September 2021, menerangkan bahwa Akte Jual Beli Nomor 30 Tahun 1976.
Dimana diklaim dijadikan dasar penerbitan sertifikat hak milik pakai nomor 643, Desa Sungai Raya tahun 2007 atas nama PT Bumi Raya Utama, ternyata sama sekali tidak ditemukan arsipnya.
Pelanggaran hukum lain, penerbitan sertifikat hak pakai nomor 643 tahun 2007, disebutkan nama Ali Lakana sebagi saksi dalam pengukuran yang dibuat tahun 2006.
Sedangkan Ali Lakana sendiri, diketahui sudah meninggal dunia tahun 2003, sebagaimana surat keterangan ahli waris tanggal 17 April 2016.*

