15 June 2026
HomeBeritaHukumVonnis Bebas Km 50, IPW : Proses Hukum Harus Dihormati

Vonnis Bebas Km 50, IPW : Proses Hukum Harus Dihormati

 

SHNet, JAKARTA: Indonesia Police Watch (IPW) berpendapat, bahwa putusan hakim adalah hukum yang harus dihormati. Walaupun ada pro dan kontra atas putusan tersebut. Hal ini terkait vonnis bebas majelis hakim terhadap 2 anggota polisi Polda Metro Jaya terhadap kasus kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawfull killing) di Km 50 Cikampek terhadap laskar FPI, harus dihormati semua pihak.

” Walaupun putusan hakim ada prokontra,maka proses hukum harus dihormati. Kemudian yang harus ditempuh oleh Jaksa penuntut umum yang mewakili kepentingan korban, dapat mengajukan Kasasi atas putusan bebas tersebut,” kata Ketua Presidium IPW Teguh Sugeng Santosa melalui pesan singkatnya, Jumat (18/3/2022).

Lebih lanjut ia mengatakan IPW tidak bisa lagi mengomentari perbuatan anggota Polda Metro Jaya yang telah menghilangkan nyawa korban anggota FPI tersebut. Ini karena proses tersebut telah menjadi wewenang majelis hakim memutus perkara .

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek , pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022). Keduanya itu yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella yang hadir secara virtual dari kediaman kuasa hukum Henry Yosodiningrat.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer. Kendati demikian, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan dan pemaaf merujuk pleidoi kuasa hukum.

Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata Ketua Hakim Muhammad Arif Nuryanta.

Atas hal itulah, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa tersebut dari segala tuntutannya. Selain itu, ia juga memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum.

Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,” ujarnya.

Mendengar putusan itu, Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum menyatakan menerima atas putusan yang diberikan oleh majelis hakim kepada kliennya.

“Alhamdulillah kami menerima putusan itu,” ujar Henry.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu ketika ditanya tanggapan atas vonis tersebut oleh ketua majelis hakim, M. Arif Nuryanta.

Kami menyatakan pikir-pikir,” singkat JPU.

Pun diketahui, Jaksa menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum dua polisi yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawfull killing) pidana 6 tahun penjara.

Tuntutan kepada dua terdakwa, yaitu Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella, dibacakan oleh jaksa secara terpisah di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.

Menurut Jaksa Fadjar, yang membacakan tuntutan secara virtual sebagaimana disiarkan di ruang sidang, Briptu Fikri terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam berkas tuntutan yang berbeda, jaksa Paris Manalu juga meyakini Ipda Yusmin melanggar ketentuan dalam pasal yang sama dengan Briptu Fikri. Oleh karena itu, dua jaksa itu meminta majelis hakim memvonis Briptu Fikri dan Ipda Yusmin hukuman 6 tahun penjara serta meminta keduanya segera ditahan.

Jaksa Fadjar menilai hal yang memberatkan Briptu Fikri, yaitu tidak memperhatikan asas legalitas, azas nesesitas, dan asas proporsionalitas, terutama dalam menggunakan senjata api saat mengawal para korban, yaitu empat anggota FPI, dari Rest Area KM 50 Tol Cikampek ke Polda Metro Jaya.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan untuk Briptu Fikri, di antaranya telah bertugas sebagai polisi selama 12 tahun. Pada masa tugasnya itu, Briptu Fikri tidak pernah melakukan perbuatan tercela. (maya han)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU