4 June 2026
HomeBeritaKesraKPPI Rekomendasikan MA Kuatkan Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

KPPI Rekomendasikan MA Kuatkan Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

SHNet, Jakarta-Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) merekomendasikan kepada Mahkamah Agung untuk turut menguatkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, termasuk di lingkungan perguruan tinggi. Hal ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap permohonan uji materiil Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek 30/2021) yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, terhadap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia. Setelah menelaah permohonan uji materiil ini, KPPI berpendapat bahwa permohonan ini patut ditolak secara keseluruhan, sebagai penegasan kewajiban negara untuk menyediakan ruang aman dari kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan.

Terdapat tiga dasar pendapat KPPI untuk merekomendasikan penolakan pada permohonan uji materiil tersebut di atas. Pertama, Pemohon tidak memenuhi kriteria untuk mengajukan keberatan atas Permendikbudristek 30/2021 karena tidak mampu membuktikan kualifikasinya antara sebagaimasyarakat hukum adat atau badan hukum publik, tidak memiliki kerugian hak warga negara, t idak memiliki hubungan sebab akibat antara kerugian dan obyek permohonan dan pembatalan obyek permohonan tidak akan menghentikan tindakan kekerasan seksual. Kekerasan seksual bertentangan dengan norma agama, norma budaya, merendahkan harkat, martabat dan merusak keseimbangan hidup manusia serta mengganggu keamanan dan kententeraman masyarakat serta belum optimalnya peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kekerasan seksual dalam fungsi pencegahan dan perlindungan untuk memenuhi hak dari korban kekerasan seksual.

Oleh karena itu muncul Permendikbudristek No. 30/2021 sebagai fungsi cegah dan penangan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi. Hingga saat ini belum ada peraturan yang memiliki aspek pencegahan dan penanganan yang berpihak pada korban. Kedua beleid tersebut cacat secara formil karena prosesnya tidak banyak melibatkan banyak pihak. Ketiga cacat materil karena menuduh peraturan tersebut berpotensi melegalkan seks bebas atau asusila berbasis persetujuan di lingkuangan perguruan tinggi dan bahwa tafsir ini menunjukan ketidakpahaman pada persoalan kekerasan seksual, juga keliru karena ditafsirkan terbalik (a contrario), yakin pada pasal 5 yang memuat consent dalam frasa’’tanpa persetujuan korban’’ dan menimbulkan makna legalisasi.

Dalam pasal 5 ayat 2 pada huruf b, f, g, h, j, l, m, menjelaskan frasa “tanpa persetujuan korban” atau “tidak disetujui oleh korban” yang secara spesifik menyebutkan bahwa definisi kekerasan seksual itu adalah ketiadaan consent atau ketiadaan persetujuan dari kedua belah pihak. Frasa “tanpa persetujuan korban” atau “tidak disetujui oleh korban”adalah untuk: (i) membedakan antara kekerasan dengan aktivitas seksual lainnya yang ditindaklanjuti oleh Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dalam hal ini dianggap tidak sah dalam hal korban: memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya; mengalami kondisi dibawah alkohol atau narkoba; pengaruh obat-obatan lainnya; mengalami sakit, tidak sadar atau tertidur; memiliki kondisi fisik dan atau psikologis rentan; mengalami kelumpuhansementara (tonic immobility); mengalami kondisi terguncang; (ii) mengenali siapa pelaku dansiapa korban, sehingga kemudian dapat ditentukan pemberian layanan pemulihan dan sanksi dari aktivitas seksual yang dimaksud; (iii) mendidik civitas akademika, khususnya peserta didik perempuan, untuk menolak permintaan seksual berkaitan dengan relasi kuasa yang ada di lingkungan Pendidikan, dan (iv) mendidik civitas akademika bahwa terdapat aktivitas- aktivitas dalam relasi kuasa yang tidak disukai, tidak diinginkan, menyerang atau tidakdisetujui seseorang sehingga seharusnya relasi yang terbangun adalah relasi dengan budaya penghormatan terhadap tubuh dan seksualitas setiap orang; (v) sejalan dengan prinsip dan norma keadilan.

Berdasarkan hal-hal di atas, KPPI merekomendasikan agar :

1.Mahkamah Agung untuk:

i.Menolak permohonan uji materiil Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 secara keseluruhan; sebagai penegasan kewajiban negara untuk menyediakan ruang aman dari kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan

ii.Memperbarui mekanisme pemeriksaan uji materiil peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang di Mahkamah Agung (MA) menjadi terbuka, akuntabel dan mendengarkan kepentingan pihak-pihak yang terdampak langsung maupun tidak langsung dan untuk mendengar para pihak yang berkepentingan, termasuk warga perempuan yang memiliki pengalaman khas dan kepentingan berbeda dibandingkan lakilaki atas keberadaan dan penerapan norma hukum, agar putusan uji materiil di MA berkontribusi terhadap penghapusan kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan

iii.Melakukan pengawasan agar hakim pemeriksa permohonan yang ditunjuk tidak memiliki konflik kepentingan dengan Pemohon atau Termohon dan senantiasa mengedepankan nilainilai indepedensi, imparsial, dan integritas. melakukan pengawasan agar Hakim pemeriksa permohonan yang ditunjuk tidak memiliki konflik kepentingan dengan Pemohon atau Termohon dan senantiasa mengedepankan nilai-nilai indepedensi, imparsial, dan integritas

  1. Jaringan akademisi dan masyarakat sipil untuk berpartisipasi memberikan pendapat dalam Uji Materiil ini berdasarkan pengalaman perempuan korban kekerasan seksual dalam mendapatkan keadilan, kebenaran dan pemulihan dalam uji materiil ini dan juga cita-cita Pendidikan nasional.
  1. Korban, penyintas dan pendamping korban untuk tetap saling menguatkan dalam penanganan kasus kekerasan seksual khususnya yang terjadi di lingkungan pendidikan. (sur)
ARTIKEL TERKAIT

TERBARU