SHNet, Jakarta – Salah satu penggagas La Tofi School of Social Responsibility, Jalal menilai bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) tidak bisa disalahgunakan untuk memonopoli pasar. Hal tersebut berkaitan dengan kegiatan CSR yang dilakukan salah satu produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Jabodetabek.
Dalam kegiatan tersebut, para pedagang mengaku tidak diperbolehkan menjual air minum selain Le Minerale. Menurut para pedagang, ada larangan dari pihak Mayora melalui pengelola kepada mereka untuk menjual produk AMDK merek lain.
“Tindakan itu tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan konsep CSR dan itu sama saja dengan praktek persaingan usaha yang tidak sehat,” kata Jalal di Jakarta.
Jalan menilai wajar apabila pelarangan tersebut dilakukan hanya dalam satu event atau kegiatan CSR tertentu saja. Namun, sambung dia, apabila dilakukan terus menerus apalagi sampai ada ancaman maka menjadi sebuah pelanggaran atas ideologi CSR.
Pelarangan yang disertai ancaman itu membuat pelaku usaha UMKM tidak memiliki pilihan di dalam penjualan produk. Jalal berpendapat bahwa langkah tersebut menjadi praktik bisnis yang tidak sangat etis untuk diterapkan.
Pengamat CSR ini menambahkan bahwa langkah itu juga telah melanggar etika dalam berbisnis secara sehat dan adil. Dia menjelaskan, salah satu komponen penting dari CSR itu adalah //fair operating practices// atau praktek operasi yang adil serta bagaimana bersaing yang benar.
“Jadi bukan menyingkirkan pesaing bisnis dengan cara yang nggak benar, nggak boleh melakukan hal tersebut. Itu sama dengan ngakalin proyek, jadi ada perusahaan mau dapat proyek kemudian dia nyari “pendamping” yang semua nilainya dikalahkan,” katanya.
Jalal melanjutkan, bahwa salah satu prinsip dalam CSR adalah praktek yang beretika. Artinya, sambung dia, etika dalam berbisnis itu merupakan bagian penting dari prinsip tanggung jawab sosial.
“Jadi menurut saya itu (pelarangan) nggak etis sama sekali kalo misal kemudian bikin CSR malah untuk menyingkirkan kompetitor. Itu telah menjadi perjanjian yang tidak adil dan itu melanggar etika,” katanya.
Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa produk AMDK tertentu telah diserang kampanye hitam terkait pelarangan penjualan air kemasan di sejumlah tempat makan di Jabodetabek. Produsen AMDK itu kemudian memainkan narasi sebagai korban kampanye hitam dari pihak tertentu.
Padahal kenyataan di lapangan, para pedagang ketakutan akan pemutusan kontrak dagang oleh produk AMDK yang mengaku telah mengadakan CSR tersebut. Pengakuan pedagang makanan di Foodcourt Sempur Bogor menerangkan bahwa mereka hanya diperbolehkan menjual air minum Le Minerale.
Mereka menyebutkan untuk bisa berjualan di Foodcourt Sempur ini, para pemilik warung harus menandatangani kontrak dengan koperasi yang mengelola foodcourt. Pedagang terpaksa berjalan ke area luar foodcourt untuk memenuhi keinginan pengunjung yang meminta AQUA karena tidak mau mengecewakan pembeli.
“Kami memang hanya diwajibkan untuk menjual produk air minum Le Minerale. Itu sudah syarat agar kami bisa berjualan di sini. Apalagi air minum AQUA, itu tidak boleh kami jual,” kata salah satu pemilik warung berinisial Y.
Terkait persaingan usaha yang tidak sehat, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus meminta presiden melindungi iklim usaha industri AMDK. Menurutnya, perlu ada upaya tegas dari pemerintah untuk menindak pihak-pihak yang melakukan persaingan yang tidak sehat untuk memberikan efek jera terhadap pelaku.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menyarankan presiden presiden untuk mengeluarkan Perpres guna memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha. Khususnya dalam persaingan usaha tidak sehat yang terjadi di industri AMDK.
“Apalagi ini sudah berdampak kepada industri UMKM juga,” katanya.
Faktanya, praktik persaingan tidak sehat sebenarnya telah tampak saat AMDK Le Mineral menggunakan media massa untuk menyebarkan ketakutan di tengah masyarakat. Hal ini tertangkap kamera saat mereka membayar advertorial untuk disembunyikan menjadi berita.
Isi berita menggambarkan unsur persaingan usaha tidak sehat yang mendiskreditkan produk pihak lain. Di bawah berita advertorial itu dengan jelas tertulis “Artikel ini merupakan bentuk kerja sama dengan Le Minerale”.
Advertorial berjudul “Bagaimana Melindungi Ibu dan Anak dari Bahaya AMDK Tercemar Senyawa BPA?”. Iklan berbentuk berita itu menyertakan narasumber bertujuan untuk menjatuhkan produk lain yang sejenis dengan produksi pemasang iklan. (cls)