15 May 2025
HomeBeritaAlat X-Ray di Setneg Diduga Tak Berizin

Alat X-Ray di Setneg Diduga Tak Berizin

Jakarta-Alat X-Ray yang terdapat di pintu-pintu masuk lingkungan istana ternyata tak ada izin. Padahal, penggunaan alat X-Ray ini membutuhkan izin  Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), yang berwenang untuk mengawasi pemakaian peralatan yang berhubungan dengan tupoksi mereka.

inspektur senior BAPETEN, Togap Marpaung (TM), dirinya mengecek izin penggunaan alat X-Ray melalui B@LIS, yaitu website dari Bapeten yang berisi daftar peralatan yang digunakan di bawah pengawasan Bapeten, ternyata tidak ditemukan izin penggunaan unit X-Ray untuk di lingkungan Sekretariat Negara (Setneg).

“Ketika kami hendak berkonsultasi terkait laporan dugaan korupsi di BAPETEN ke kantor KSP pada hari Selasa tanggal, 27 September 2021, diperhatikan bahwa ada 3 (tiga) unit fluoroskopi bagasi sinar-X milik Kementerian Sekretariat Negara. Lokasi pemasangan alat adalah 1 (satu) unit di pintu masuk, 1 (satu) unit di pintu keluar dan 1 (satu) unit di akses menuju kantor Kepala Staf Kepresiden (KSP) dan ke-3 alat tersebut masih digunakan,” kata Togap.

“Dari penelusuran link B@LIS kami menemukan bahwa tidak ada lagi tercantum nama instansi Kementerian Sekretariat Negara sebagai pemegang izin fluoroskopi bagasi. Padahal, pada saat kami melaporkan BAPETEN tidak mempunyai izin penggunaan SRP (sumber radiasi pengion), instansi Kementerian Sekretariat Negara adalah tercantum sebagai pemegang izin 1 (satu) unit fluoroskopi bagasi pada tanggal 19 Maret 2020. Jika tidak tercantum di B@LIS, itu berarti tidak ada izin atau sudah kadaluarsa (mati),” jelasnya.

Dia menjelaskan, pihak BAPETEN menyampaikan perihal akan berakhirnya izin penggunaan dari tiap SRP sehingga pemegang izin dapat menindaklanjuti permohonan perpanjangan izin. Juga pihak BAPETEN melakukan inspeksi secara berkala ke tiap instansi pemegang izin SRP, yang tujuannya antara lain untuk memastikan kesuaian data perizinan, barangkali ada penambahan atau pengurangan alat dan lain sebagainya sebagai perwujudan tupoksi BAPETEN.

Togap Marpaung memperkirakan, Pimpinan BAPETEN lalai dalam melaksanakan tugasnya. Mohon dengan hormat Bapak Presiden yang membuat penilaian terhadap kinerja BAPETEN sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan atau konstitusi.

“Kiranya Menteri Sekretaris Negara berkenan menugaskan jajarannya untuk memastikan permasalahan perizinan fluoroskopi bagasi sinar-X ini dengan mencermati B@LIS dan mengontak Direktur Perzinan FRZR atau Deputi Perizinan dan Inspeksi BAPETEN,” kata Togap Marpaung yang dipaksa pensiun karena melaporkan dugaan korupsi di BAPETEN.(sp)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU