Oleh: Petrus Selestinus
Veronica Lim, putri Advokat Alvin Lim, seorang siswi yang masih remaja berusia 16 tahun, telah mengajukan sebuah surat tantangan debat dengan Kapolri, sebagai akibat kekecewaan terhadap sistem peradilan yang korup yang dihadapi ayahnya Advokat Alvin Lim.
Apapun urgensinya manuver Veronica Lim tidak dapat dibenarkan, karena tantangan debat dengan Kapolri dilihat dari pandangan moral dan etika, sebagai tidak beretika dan berbudi pekerti yang baik, apalagi Veronica Lim sendiri seorang remaja, siswi Sekolah Menengah, sehingga tidak eligible untuk berdebat dengan Kapolri.
Apa yang ingin didebat oleh Veronica Lim adalah soal hukum dan penegakan hukum, yaitu tentang imunitas advokat dan pencemaran nama baik yang menurut Veronica Lim tidak beralasan hukum untuk disangkakan kepada ayahnya Advokat Alvin Lim.
Masalahnya sekarang tidak ada ruang untuk “debat” sebagai upaya hukum terkait proses hukum, karena KUHAP secara limitatif telah mengatur tata cara mengontrol kinerja Polisi dalam tugas penyelidikan dan penyidikan, yaitu melalui preperadilan atau pembelaan di persidangan Pengadilan Negeri, hingga di Mahkamah Agung.
Pendek kata dalam Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak dikenal lembaga debat dengan Kapolri atau pejabat Polri di semua tingkatan, bagi siapapun dalam proses penyelidikan dan penyidikan pidana. Jika ingin jernihkah dugaan pelangaran hukum atau perbedaan tafsir dalam proses pidana yang sedang berjalan, maka Penasehat Hukum bisa melakukan upaya hukum, bukan ajak debat dengan Kapolri.
Etika Bernegara
Apa yang terjadi dengan menuver Veronica Lim berupa tantangan debat dengan Kapolri, menunjukan betapa penegakan hukum dan kualitas etika bernegara kita mengalami erosi atau defisit dan berada di titik nadir. Ini adalah salah satu potret betapa negeri ini sedang mengalami krisis etika bernegara sehingga terjadi anomali di mana- mana.
Sikap Veronica Lim, bisa jadi sebagai dampak dari sikap pembiaran penegak hukum terhadap perilaku Rocky Gerung yang meskipun sering membuat fitnah kepada siapapun termasuk kepada Presiden Jokowi, tetapi proses hukumnya tidak jalan atau tumpul. Dampaknya adalah banyak pihak mulai meniru gaya Rocky Gerung dan meninggalkan tata krama adat ketimuran yang kita anut.
Fenomena lain adalah sikap elit politik kita yang gampang ingkar janji tanpa merasa bersalah. Sebagai contoh Anies Baswedan lari dari komitmen mencawapreskan AHY dan memilih Gus Imin jadi cawapres tanpa merasa bersalah, Partai Nasdem mendaulat masuknya PKB dalam Koalisi Perubahan sonder permisi dengan anggota Koalisi Perubahan lainnya dll. tanpa merasa ada tata krama yang mengikat mereka, dll.
Ini merupakan fenomena politik yang dalam Ilmu Semiotika disebut sebagai ada tanda-tanda bahwa negeri ini sedang mengalami krisis jati diri dan krisis etika bernegara dan berbangsa. Padahal etika bernegara dan berbangss merupakan elemen yang sangat esensial dalam menjaga pluralitas bangsa ini.
Harus Diakhiri
Siapapun yang menjadi mentor atau patron Veronica Lim harus segera hentikan berbagai aksi Veronica Lim yang tidak eligible saat ini. Hentikan mengeksploitasi Veronica Lim yang masih di bawah umur untuk menghadapi kebuntuan dan kekecewaan Alvin Lim ketika menghadapi pelayanan keadilan yang dirasakan tidak proporsional dalam berbagai sangkaan yang dihadapinya.
Veronica Lim bisa saja bersekutu dan meminjam mulut pihak lain yang kompeten, katakanlah Rocky Gerung sebagai wakil dalam ajakan debat dengan siapapun termasuk dengan Kapolri, asal tidak menjadikan proses hukum yang dihadapi Alvin Lim di Bareskrim sebagai materi debat, karena dengan melibatkan Kapolri dalam debat, akan berbenturan dengan soal mekanisme hukum acara pidana di mana tidak ada pintu masuk untuk debat dengan Kapolri.
Veronica Lim tidak berada dalam posisi sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, karena ia tidak sedang berkonflik dengan hukum. Ia bukan anak yang menjadi korban tindak pidana dan juga bukan anak yang menjadi saksi tindak pidana, karena itu tidak relevan menantang debat dengan Kapolri.
Karena problem yang dihadapi adalah problem Advokat Alvin Lim, maka sekalipun Veronica Lim adalah putri Alvin Lim, namun ia belum cukup umur untuk bertindak ikut membela kepentingan ayahnya yaitu Advokat Alvin Lim, sehingga Tim Penasehat Hukum Alvin Lim seharusnya dapat menghentikan manuver Veronica Lim dan memilih jalan hukum yang tersedia.
Situasi dimana seorang anak Alivin Lim berada dalam situasi bermasalah dengan hukum atau dalam UU Perlindungan Anak di sebut sebagai anak yang bermasalah hukum. Apalagi materi yang ingin didebat Veronica Lim adalah soal imunitas advokat yang menjadi kompetensi Advokat atau Organisasi Advokat bukan kompetensi seorang anak remaja Veronica Lim untuk mendebat.
Penulis, Petrus Selestinus, Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara.