15 July 2025
HomeBeritaAnas Urbaningrum Apresiasi Putusan MK Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Anas Urbaningrum Apresiasi Putusan MK Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Jakarta-Politisi yang juga pakar Pemilu Anas Urbaningrum menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan penyelenggaraan Pemilu Nasional (Pilpres, DPR RI dan DPD RI) dan Pemilihan Daerah (Kepala Daerah dan DPRD). Putusan MK ini mulai berlaku dalam Pemilu 2029.

“Setelah sebelumnya MK membatalkan parliamentary treshold 4 persen untuk DPR dan presidential treshold 20 persen kursi atau 25 persen suara untuk Pilpres, hari ini MK kembali membuat putusan penting. Pemilu serentak dipisah menjadi dua jenis pemilu serentak, yakni pemilu serentak nasional dan daerah,” tulis Anas Urbaningrum dalam cuitan X pada Kamis (26/6/2025).

Menurut Anas, Pemilu serentak nasional adalah untuk Pilpres, Pemilihan Anggota DPR dan Pemilihan Anggota DPD. Sedangkan pemilu serentak daerah adalah bersamaan antara Pilkada (Pilgub, Pilbub dan Pilwali), Pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Selain itu, jarak waktu penyelenggaraan diatur, pemilu serentak daerah diselenggarakan setelah antara 2 tahun sampai 2,5 tahun sejak pelantikan Presiden, Anggota DPR dan  Anggota DPD. “Praktis bisa dipahami bahwa setiap sekitar 2,5 tahun sekali akan diselenggarakan pemilu, yakni pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah,” tulisnya.

Namun, Anas melihat sisi baik dimana pemilu akan lebih fokus kepada isu. Masalah-masalah nasional akan terangkat maksimal dalam pemilu serentak nasional, khususnya Pilpres. Karena untuk Pemilu Anggota DPR dan DPD pasti harus juga mengangkat isu Dapil.  Sedangkan isu-isu lokal akan lebih mendapatkan tempat pada saat pemilu serentak daerah. Selama ini pemilu DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota kehilangan ruang untuk mengangkat isu-isu lokal, karena terdesak oleh hiruk pikuk isu-isu nasional, terutama terkait dengan Pilpres.

“Pemilu legislatif lokal seperti hanya numpang saja atau sampiran dari dinamika pemilu nasional. Terus terang, saya cenderung melihat dari sisi baiknya. Untuk peningkatan kualitas pemilu dan demokrasi kita. Jadi, putusan MK ini patut disambut baik,” jelasnya.

Sama dengan putusan MK terkait parliamentary dan presidential treshold, putusan tentang pemisahan pemilu serentak ini tidak otomatis berlaku. Melainkan harus ditindaklanjuti oleh pembentuk Undang-Undang, yakni Pemerintah dan DPR. Yang jelas, tegas Anas, putusan MK bersifat final dan mengikat.

Namun, Anas mengingatkan, potensi masalah baru mengenai masa jabatan kepala daerah atau DPRD hasil Pemilu 2024. Apakah akan diperpanjang atau akan ada kekosongan pemerintahan?  Sebab, MK hanya memberi isyarat, dan menyerahkan semuanya pada “rekayasa konstitusional” oleh DPR.

Tanggapan Anas Urbaningrum ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam Sidang MK di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

MK memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota (Pemilu daerah atau lokal).

Sehingga, Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 (lima) kotak” tidak lagi berlaku. Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Selain itu, Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa hingga saat ini pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan tanggal 26 Februari 2020.  Kemudian, secara faktual pula, pembentuk undang-undang sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan pemilihan umum.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan waktu penyelenggaraan pemilihan umum presiden/wakil presiden serta anggota legislatif yang berdekatan dengan waktu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah menyebabkan minimnya waktu bagi rakyat/pemilih menilai kinerja pemerintahan hasil pemilihan umum presiden/wakil presiden dan anggota legislatif. Selain itu, dengan rentang waktu yang berdekatan dan ditambah dengan penggabungan pemilihan umum anggota DPRD dalam keserentakan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional.

Padahal, masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu/masalah pembangunan di tingkat nasional yang ditawarkan oleh para kandidat yang tengah bersaing untuk mendapatkan posisi politik di tingkat pusat dalam pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden.

Selain itu, MK juga mempertimbangkan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang berada dalam rentang waktu kurang dari satu tahun dengan pemilihan kepala daerah, juga berimplikasi pada partai politik—terutama berkaitan dengan kemampuan untuk mempersiapkan kader partai politik dalam kontestasi pemilihan umum. Akibatnya, partai politik mudah terjebak dalam pragmatisme dibanding keinginan menjaga idealisme dan ideologi partai politik.

Mengenai jarak waktu penyelenggaraan Pemilu nasional dan Pemilu daerah atau lokal, MK tidak menyatakan secara spesifik. Namun, MK menyatakan, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.(dd)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU